Cari Berita

Dekriminalisasi sebagai Perubahan Peraturan yang Menguntungkan Terdakwa

Romi Hardhika - Dandapala Contributor 2026-03-03 21:50:39
Dok. Ilustrasi AI (Gemini)

Pasal 3 KUHP mengatur berbagai ketentuan tentang lex favor reo—secara harfiah berarti “hukum yang menguntungkan terdakwa.” Pada prinsipnya, apabila terjadi perubahan peraturan perundang-undangan, maka berlaku peraturan yang baru. Namun, apabila peraturan yang lama lebih menguntungkan, maka ketentuan tersebutlah yang harus diterapkan. 

Sebagai contoh, tindak pidana pencurian dalam Pasal 476 KUHP Baru diancam dengan penjara paling lama 5 tahun, atau pidana denda paling banyak kategori V (maksimal Rp500 juta). Jika dibandingkan, Pasal 362 KUHP Lama Tahun 1946 yang mengatur tentang pencurian juga memiliki ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. Namun, ancaman pidana alternatifnya adalah denda sejumlah Rp900 ribu—setelah penyesuaian berdasarkan Perma Nomor 2 Tahun 2012. Oleh karena ancaman pidana denda pada KUHP 1946 lebih menguntungkan dibandingkan KUHP baru, maka yang seharusnya diterapkan adalah KUHP 1946.

Umumnya, perbandingan antar pasal pada peraturan baru dan lama hanya berlaku sementara, selama masa transisi undang-undang. Hal ini dapat terjadi apabila ketika suatu perkara tengah disidangkan, terjadi perubahan regulasi. Konsekuensinya, hakim wajib menentukan peraturan mana yang lebih menguntungkan bagi terdakwa. Namun, jika suatu perkara diproses setelah KUHP Baru berlaku, maka yang wajib diterapkan adalah peraturan terkini.

Baca Juga: Lex Favor Reo, Tantangan Awal Hakim dalam Menerapkan KUHP Baru

Prinsip lex favor reo juga berlaku apabila dalam peraturan yang baru, suatu perbuatan tidak lagi tercantum sebagai tindak pidana. Implikasinya, seluruh proses hukum terhadap terdakwa/tersangka harus dihentikan demi hukum. Peniadaan suatu delik pidana yang semula diancam dengan sanksi ini selanjutnya disebut sebagai dekriminalisasi (decriminalization). 

Berbeda dengan KUHP 1946 yang hanya mencantumkan asas lex favor reo dalam satu ayat, KUHP modern merumuskan konsekuensi teknisnya di setiap tingkat pemeriksaan. Apabila suatu perbuatan didekriminalisasi, pejabat yang berwenang sesuai tingkat pemeriksaan wajib membebaskan tersangka/terdakwa. Jika putusan atas perbuatan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, maka terpidana harus segera dikeluarkan dari lembaga pemasyarakatan. Terakhir, dalam hal suatu perbuatan diancam dengan pidana yang lebih ringan menurut peraturan baru, maka pelaksanaan putusan pemidanaan disesuaikan dengan batas pidana.

Dekriminalisasi Larangan Penarikan Cek Kosong

Dalam putusan Nomor 72/K/Kr/1970, Mahkamah Agung pernah menjatuhkan putusan terkait suatu perkara yang berhubungan dengan dekriminalisasi. Dua orang terdakwa—Mohamad Toha Iljas dan Wilson Hutahuruk—didakwa karena menerbitkan cek kosong pada Mei 1967, dengan nilai penarikan ±Rp3 juta. Namun, ketika dicairkan di Bank Negara Unit I Pekanbaru, saldo yang tersedia ternyata hanya ±Rp11 ribu. Cek tersebut kemudian ditolak pihak bank karena dana tidak cukup. 

Di tingkat pertama dan banding, Iljas dan Hutahuruk dinyatakan bersalah melanggar Pasal 1 UU Nomor 17 Tahun 1964 tentang Larangan Penarikan Cek Kosong. Keduanya dihukum membayar denda masing-masing sejumlah Rp1 juta. Jika tidak dibayar, mereka harus menggantinya dengan penjara selama tiga bulan. Terhadap putusan tersebut, para terdakwa mengajukan kasasi pada 20 Mei 1970. 

Ketika perkara dimusyawarahkan judex juris pada 2 Februari 1972, UU Nomor 17 Tahun 1964 ternyata telah dicabut pada 30 Juli 1971, berdasarkan Perppu Nomor 1 Tahun 1971. Dengan dicabutnya undang-undang tersebut, ketentuan pidana mengenai penarikan cek kosong tidak lagi berlaku. Mahkamah Agung kemudian menerapkan klausul Pasal 1 ayat (2) KUHP 1946: jika terjadi perubahan peraturan perundang-undangan, maka harus diberlakukan ketentuan yang paling menguntungkan. 

Karena perbuatan para terdakwa bukan lagi merupakan pelanggaran maupun kejahatan, seluruh putusan Pengadilan Ekonomi Pekanbaru dan Pengadilan Tinggi Ekonomi Pekanbaru kemudian dibatalkan. Mahkamah Agung lalu mengadili sendiri dengan amar menyatakan seluruh perbuatan yang dituduhkan kepada terdakwa, bukan merupakan kejahatan ataupun pelanggaran. Para terdakwa kemudian dilepaskan, sedangkan biaya perkara dibebankan kepada negara. 

Dekriminalisasi dalam KUHP Baru

KUHP modern juga turut mendekriminalisasi beberapa perbuatan yang pada ketentuan lama merupakan tindak pidana, antara lain adalah pengemisan dan pergelandangan. Menurut Pasal 504 KUHP 1946, mengemis di muka umum diancam dengan pidana kurungan paling lama enam minggu. Selanjutnya, Pasal 505 KUHP 1946 menyatakan bergelandangan tanpa pekerjaan diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan. Berdasarkan sistematika pasal, kedua delik ini dikategorikan sebagai pelanggaran ketertiban umum.

Dari perspektif kebijakan publik, kriminalisasi terhadap gepeng (gelandangan dan pengemis) dinilai tidak menyelesaikan akar masalah. Fenomena gepeng dianggap sebagai masalah sosial yang seharusnya diselesaikan melalui penanganan kemiskinan, bukan dengan pendekatan represif hukum pidana. Terlebih lagi, Pasal 34 UUD 1945 menyatakan bahwa negara berkewajiban memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar. Pada tahun 2012, Mahkamah Konstitusi bahkan pernah menerima permohonan uji materi untuk membatalkanPasal 505 KUHP 1946, karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945.

Baca Juga: Perubahan Data Paspor : Haruskah Dengan Penetapan Pengadilan?

Kini, KUHP baru telah sepenuhnya menghilangkan Pasal 504 serta Pasal 505 KUHP 1946, sebagai perbuatan yang sebelumnya diancam dengan pidana. Artinya, perbuatan mengemis dan menggelandang merupakan delik yang telah didekriminalisasi. Umumnya, penanggulangan gepeng diatur di level peraturan daerah dalam bentuk pembinaan, pendataan, dan pelatihan keterampilan.

Meskipun demikian, KUHP Baru tetap mengancam setiap orang yang memanfaatkan anak untuk pengemisan. Regulasi ini termuat dalam Pasal 425 ayat (1) KUHP, mengancam orang yang memberikan atau menyerahkan anak yang ada di bawah kekuasaannya yang sah dan belum berumur 12 tahun. Padahal, orang itu mengetahui bahwa anak tersebut akan dimanfaatkan untuk melakukan perbuatan meminta-minta, maupun melakukan pekerjaan yang berbahaya atau dapat membahayakan kesehatannya. Jika melanggar, terdapat ancaman pidana berupa penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak kategori IV. Selanjutnya, ketentuan ayat (2) menegaskan ancaman pidana yang sama juga berlaku bagi orang yang menerima anak untuk dimanfaatkan. (zm/wi) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…