Cari Berita

Lex Specialis, Izin Ketua MA dan Pengecualian dalam RUU Jabatan Hakim

Bony Daniel (Hakim PN Serang) - Dandapala Contributor 2026-04-23 13:00:05
Dok. Penulis.

Pembahasan RUU Jabatan Hakim di DPR sejak akhir Maret 2026 (1) membawa kembali satu pertanyaan lama, yakni sejauh mana hakim sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman dapat tunduk pada hukum acara pidana yang sama dengan warga negara lain, dan sejauh mana hakim membutuhkan perlindungan kelembagaan agar kemerdekaan mengadili tidak terganggu.

Pasal 98 dan Pasal 101 KUHAP 2025 mensyaratkan izin Ketua MA untuk penangkapan dan penahanan hakim, dengan pengecualian dalam hal tertangkap tangan. (2) Bunyi pengecualian ini penting digarisbawahi sejak awal, karena belakangan kerap muncul kesalahpahaman bahwa KUHAP 2025 sama sekali tidak mengenal pengecualian.

Operasi tangkap tangan KPK pada 5 Februari 2026 yang menjerat WKPN Depok, dan kemudian berkembang dengan penetapan KPN Depok sebagai tersangka pada hari-hari berikutnya, telah menunjukkan 2 hal sekaligus, yaitu pengecualian tertangkap tangan memang ada dan bekerja secara langsung untuk pelaku yang tertangkap di tempat, dan untuk pelaku yang ditetapkan kemudian setelah pengembangan, izin Ketua MA dapat dikeluarkan secara cepat tanpa menghambat penegakan hukum. (3) Praktik tersebut sudah membantah 2 kekhawatiran umum, yakni kekhawatiran impunitas dan kekhawatiran lambannya birokrasi.

Baca Juga: Telaah Batas Pidana Penjara pada Acara Pemeriksaan Singkat dalam RKUHAP

Pada saat yang hampir bersamaan, draf RUU Jabatan Hakim memperkenalkan pengaturan paralel mengenai upaya paksa terhadap hakim, dan pada bagian inilah ketegangan normatif mulai terbentuk. Draf tersebut menambahkan 2 kategori pengecualian baru di luar tertangkap tangan, yakni dugaan tindak pidana yang diancam pidana mati dan dugaan tindak pidana terhadap keamanan negara.

Dalam RDP Umum Komisi III DPR pada akhir Maret 2026, IKAHI secara resmi mengusulkan agar 2 kategori tambahan itu dihapus karena dinilai bertentangan dengan KUHAP 2025 dan melemahkan independensi hakim. (4) Pertanyaan teknisnya kemudian sederhana, yakni apakah perluasan pengecualian ini dapat dipertahankan secara konstitusional, ataukah perluasan itu malah meruntuhkan pengaman kelembagaan yang baru dibangun KUHAP 2025.

Penting ditegaskan bahwa hari ini belum ada konflik norma yang operasional, karena RUU Jabatan Hakim masih dalam pembahasan. Hukum positif yang berlaku tetap KUHAP 2025. Namun, yang sedang dihadapi bukan benturan 2 norma yang sama-sama berlaku, tetapi potensi disharmoni legislatif, yaitu keadaan ketika rancangan norma baru bergerak ke arah yang berlawanan dengan norma yang baru saja diundangkan. Pembedaan ini perlu dipegang dari awal, sebab tanpa kejelasan ini perdebatan tentang asas lex specialis akan kabur dan kehilangan ketajaman.

Pada tataran konseptual, bila kelak RUU Jabatan Hakim disahkan dengan rumusan yang ada, klaim lex specialis dapat datang dari 2 arah. KUHAP 2025 dapat dipandang khusus dari sisi materi, karena mengatur hukum acara pidana untuk semua subjek. RUU Jabatan Hakim dapat dipandang khusus dari sisi subjek, karena mengatur jabatan hakim secara komprehensif.

Dalam keadaan 2 norma sama-sama mengaku khusus, asas lex specialis derogat legi generali tidak dapat diberlakukan secara mekanis. Namun, yang lebih tepat adalah pembacaan harmonis berbasis tujuan konstitusional masing-masing UU, sebagaimana lazim dipakai pengadilan dalam menyelesaikan benturan norma yang sederajat.

Argumen tandingan yang paling kuat datang dari prinsip persamaan di hadapan hukum yang dijamin Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. (5) Mengapa hakim diperlakukan berbeda? Jawabannya bertumpu pada Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 yang menempatkan kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan yang merdeka.

Independensi yudisial bukanlah hak pribadi hakim, tetapi jaminan struktural bagi pencari keadilan. Hal inilah yang membedakan hakim dari jaksa atau penegak hukum lain dalam konteks ini, karena jaksa berada dalam ranah eksekutif dan tidak memikul beban konstitusional menjaga kemerdekaan cabang kekuasaan. Pembedaan perlakuan prosedural terhadap hakim karena itu bukanlah diskriminasi yang dilarang konstitusi, tetapi konsekuensi dari arsitektur trias politica yang dianut UUD 1945.

Putusan MK Nomor 15/PUU-XXIII/2025 menjadi pembanding yang tidak dapat dihindari dalam diskusi ini .(6) Pada Oktober 2025, MK memutus bahwa Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai memuat pengecualian, yaitu jaksa yang tertangkap tangan, atau berdasarkan bukti permulaan yang cukup disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati, tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara, atau tindak pidana khusus. 3 pengecualian dalam draf RUU Jabatan Hakim kebetulan paralel dengan 3 dari 4 kategori dalam putusan tersebut.

Kemiripan ini bisa menggoda pembentuk undang-undang untuk menyamaratakan rezim hakim dengan rezim jaksa, padahal pijakan konstitusional keduanya berbeda. Putusan 15/PUU-XXIII/2025 dibangun di atas premis bahwa jaksa tunduk pada prinsip kesetaraan, sementara untuk hakim premis tambahan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 ikut bekerja. Tanpa menimbang perbedaan ini, harmonisasi RUU Jabatan Hakim dengan KUHAP 2025 berisiko menjadi penyamarataan yang menggerus independensi.

Dari ketiga pengecualian yang diusulkan draf RUU, bobot konstitusionalnya tidak setara. Tertangkap tangan adalah kategori paling solid karena KUHAP 2025 sendiri sudah mengakuinya, dan memang situasi tertangkap tangan menuntut respons segera untuk mengamankan pelaku dan barang bukti.

Kategori “tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati” memiliki dasar tekstual yang relatif jelas karena daftar tindak pidana berancaman mati dapat dirujuk langsung dari KUHP, sehingga ruang manipulasi penyidik lebih sempit. Kategori “tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara” yang paling bermasalah, karena rumusannya elastis dan bergantung pada konstruksi awal penyidik.

Beberapa contoh perkara di masa lalu, termasuk kriminalisasi yang melibatkan pasal makar dan penghinaan terhadap simbol negara, memperlihatkan bagaimana kategori ini dapat dipakai melebihi maksud asalnya. Memasukkan kategori seluas ini ke dalam pengecualian berarti membuka pintu masuk yang dapat menggerus pengaman kelembagaan dari dalam.

Pertanyaan yang lebih jujur karena itu bukan sekadar mana yang lex specialis. Pertanyaannya adalah norma seperti apa yang paling konsisten dengan desain konstitusional kekuasaan kehakiman yang merdeka, sekaligus tetap menjaga akuntabilitas pidana hakim. Asas lex specialis adalah teknik penyelesaian benturan norma, bukan lisensi untuk mengerdilkan peradilan atau menormalkan kekebalan jabatan. Negara perlu menghindari 2 kutub ekstrem, yaitu birokratisasi yang menghambat penegakan hukum dan pengecualian yang terlalu longgar sehingga membuka jalan tekanan lewat instrumen pidana.

Jalan harmonisasi yang konstitusional sebenarnya dapat dirumuskan secara terukur. RUU Jabatan Hakim sebaiknya tidak menulis ulang pengaturan upaya paksa secara mandiri, tetapi cukup merujuk KUHAP 2025 sebagai hukum acara pidana yang berlaku, kemudian menambahkan jaminan kelembagaan yang konsisten dengan konstitusi. Aturan umumnya tetap izin Ketua MA, dengan pengecualian terbatas pada tertangkap tangan sebagaimana sudah diatur KUHAP 2025.

Kategori “tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati” dapat ditambahkan secara hati-hati bila pembentuk undang-undang melihat urgensi praktis, dengan syarat dukungan minimal 2 alat bukti yang cukup. Kategori “tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara” sebaiknya tidak dimasukkan karena bobot elastisnya terlalu tinggi untuk konteks pejabat yudisial. Setiap pelaksanaan pengecualian wajib diikuti pemberitahuan kelembagaan kepada MA dan verifikasi prosedural dalam tenggat yang ketat, agar pengaman institusional tetap bekerja meski izin tidak diperlukan di awal.

Persoalan ini sebetulnya bukan soal memanjakan hakim atau mempermudah penyidik, tetapi soal memastikan negara tidak salah menata hubungan antarcabang kekuasaan. Bila hakim dapat ditangkap atau ditahan tanpa pengaman yang memadai, independensi yudisial terancam. Akan tetapi, bila pengaman itu dibangun dengan pengecualian yang kabur dan lebar, kepercayaan publik pada peradilan turut terkikis. Ukurannya 1, yakni perlindungan harus cukup kuat untuk menahan intervensi, tetapi cukup terbuka untuk memastikan pertanggungjawaban. Selama RUU Jabatan Hakim belum disahkan, KUHAP 2025 tetap menjadi hukum yang mengikat. Bila kelak RUU itu hidup berdampingan dengan KUHAP 2025, kekuatan konstitusionalnya hanya akan bertahan sepanjang RUU itu hadir sebagai norma yang menyelaraskan, bukan yang merusak kemerdekaan kekuasaan kehakiman. (nh/ldr)

 

Baca Juga: Menimbang Asas Specialis Systematis dalam UU Tipikor Pasca Putusan MK

Daftar Refrensi.

  1. Mahkamah Agung RI, “RUU Jabatan Hakim Dibahas, Soroti Independensi dan Imunitas,” MariNews, 30 Maret 2026.
  2. UU 20/2025, Pasal 98 dan Pasal 101 yang mengecualikan keharusan izin Ketua MA dalam hal tertangkap tangan, sejalan dengan ketentuan umum tertangkap tangan dalam Pasal 90 ayat (4) dan Pasal 95 ayat (4).
  3. Lihat “MA Benarkan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan Kena OTT KPK,” Detik.com, 6 Februari 2026; “Ketua MA Izinkan Penahanan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok,” MariNews, 8 Februari 2026; serta “Kena OTT KPK, Ketua, Wakil Ketua, Juru Sita PN Depok Diberhentikan Sementara,” Media Indonesia, 9 Februari 2026, yang mengonfirmasi penetapan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta sebagai tersangka dalam pengembangan kasus.
  4. [1]Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), pernyataan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR RI, 31 Maret 2026. Lihat juga: “IKAHI Mengacu KUHAP Baru, Penangkapan Hakim Harus Mendapat Izin Ketua MA,” Kompas.com, 2 April 2026.
  5. Argumen ini telah diangkat dalam pengujian Pasal 98 dan Pasal 101 KUHAP 2025 di Mahkamah Konstitusi melalui Perkara Nomor 62/PUU-XXIV/2026, dengan sidang pendahuluan digelar 19 Februari 2026. Status perkara dapat dipantau melalui laman resmi penelusuran perkara MK di https://www.mkri.id/.
  6. Mahkamah Konstitusi RI, Putusan Nomor 15/PUU-XXIII/2025, dibacakan 16 Oktober 2025, mengenai pengujian Pasal 8 ayat (5) UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai memuat pengecualian sebagaimana dirumuskan dalam amar putusan.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…