Indonesia kini tengah
berdiri di ambang pintu sejarah baru. Tahun 2026 bukan sekadar pergantian
kalender, melainkan momentum monumental dimana bangsa ini akhirnya sepenuhnya
memeluk kedaulatan hukumnya sendiri melalui pemberlakuan KUHP 2023 dan KUHAP
2025.
Kita sedang menyaksikan runtuhnya sisa-sisa paradigma kolonial yang kaku, digantikan oleh semangat hukum nasional yang lebih humanis, demokratis, dan berkeadilan. Pergeseran ini bukan sekadar perubahan pasal demi pasal, melainkan sebuah transformasi filosofis dari nuansa pembalasan (retributive) menuju pemulihan (restorative) dan perbaikan (corrective).
Perubahan undang-undang hanyalah teks bisu di atas kertas tanpa adanya panduan eksekusi yang jernih. Di tengah gelombang transisi yang kompleks ini, ketidakpastian adalah musuh terbesar bagi pencari keadilan. Menyadari besarnya pertaruhan ini, Mahkamah Agung (MA) hadir sebagai garda terdepan, mengambil langkah sigap untuk memastikan bahwa "ruh" pembaruan ini tidak tersesat dalam belantara tafsir yang membingungkan.
Baca Juga: Belajar Best Practice Alur Pemberitaan dari Kompas.com
Responsivitas tersebut
mewujud nyata melalui diterbitkannya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1
Tahun 2026 tepat pada tanggal 2 Januari 2026. SEMA ini lahir bukan hanya
sebagai petunjuk administrasi, melainkan sebagai "kompas navigasi"
bagi ribuan hakim di seluruh penjuru nusantara.
Mahkamah Agung memandang perlu memberikan petunjuk teknis yang tegas guna menjaga kesatuan dan konsistensi penerapan hukum dalam praktik peradilan. Langkah ini diambil untuk mencegah terjadinya disparitas putusan atau multitafsir terhadap norma-norma baru yang diatur dalam KUHP dan KUHAP baru, yang dapat mencederai rasa keadilan masyarakat.
Melalui pedoman ini, Mahkamah Agung menegaskan posisinya, bahwa lembaga peradilan tidak akan membiarkan transisi hukum berjalan di ruang hampa. SEMA ini menjamin kelancaran penyelenggaraan peradilan pidana dan jinayat dimasa peralihan, memastikan bahwa setiap ketukan palu hakim di ruang sidang baik di Pengadilan Negeri, Mahkamah Syar’iyah, hingga Pengadilan Militer mengelurkan gema keadilan yang senada, modern, dan memanusiakan manusia. Ini adalah bukti bahwa Mahkamah Agung responsif, adaptif, dan siap mengawal Indonesia menuju era emas penegakan hukum.
Berikut adalah poin-poin
krusial yang menggambarkan "wajah baru" peradilan Indonesia yang
diusung dalam pedoman ini:
1.
Mengedepankan
Keadilan Restoratif, Hukum yang Memulihkan
Mahkamah
Agung secara tegas melembagakan Mekanisme Keadilan Restoratif tidak hanya
sebagai wacana, tetapi sebagai prosedur hukum yang formal dan terukur.
Responsif
terhadap perdamaian, SEMA ini memberikan kewenangan kepada Ketua Pengadilan Negeri
untuk menetapkan penghentian penyidikan atau penuntutan yang didasari
kesepakatan damai antara pelaku dan korban.
Efisiensi
berkeadilan, proses ini dirancang cepat, dimana penetapan harus terbit dalam
waktu paling lama 3 hari kerja, memangkas birokrasi demi kepastian hukum bagi
para pencari keadilan.
2.
Humanisme
dalam pemidanaan, penjara bukan lagi satu-satunya jawaban
Meninggalkan
pendekatan balas dendam (retributive), Mahkamah Agung memberikan panduan
rinci mengenai alternatif pemidanaan yang lebih mendidik dan manusiawi.
- Melalui pidana kerja sosial & pengawasan,
Hakim didorong untuk menjatuhkan pidana kerja sosial atau pengawasan bagi
tindak pidana tertentu, menggantikan kurungan penjara. Ini adalah langkah
progresif untuk mengurangi overkapasitas lapas atau rutan dan memanusiakan
pelaku.
- SEMA ini juga mengakomodasi kewenangan hakim untuk memaafkan terdakwa melalui putusan pemaafan hakim (Judicial Pardon). Meski terbukti bersalah, terdakwa bisa tidak dijatuhi pidana maupun tindakan setelah hakim mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan keadilan.
3.
Modernisasi
Hukum Acara Cepat dan Sederhana
Mahkamah
Agung merespons kebutuhan zaman akan peradilan yang efektif melalui mekanisme
Pengakuan Bersalah (Guilty Plea). Jika terdakwa mengakui perbuatannya, proses
persidangan dapat dialihkan ke pemeriksaan singkat yang jauh lebih efisien.
Mekanisme ini tidak hanya mempercepat proses, tetapi juga memberikan
insentif berupa keringanan tuntutan, menciptakan sistem peradilan yang lebih
"win-win" tanpa mengorbankan kebenaran materiil.
4.
Kepastian
Hukum di Masa Transisi
Responsivitas Mahkamah Agung juga terlihat dalam pelindungan hak asasi manusia di masa peralihan hukum. SEMA ini menegaskan bahwa jika terjadi perubahan aturan dimana perbuatan terdakwa tidak lagi dianggap sebagau tindak pidana dalam undang-undang baru, maka proses hukum harus dihentikan demi hukum. Ini adalah bukti komitmen MA dalam menjunjung tinggi asas legalitas dan pelindungan warga negara.
Baca Juga: Jalan Keadilan Itu Bernama Harmonisasi Yurisprudensi dan SEMA Perdata
Surat Edaran Mahkamah Agung
Nomor 1 Tahun 2026 bukan sekadar petunjuk teknis, ia adalah manifesto kesiapan
Mahkamah Agung dalam menyongsong fajar baru hukum Indonesia. Dengan pedoman
ini, lembaga peradilan tidak hanya bersiap menerapkan pasal-pasal baru, tetapi
juga siap menghadirkan nilai-nilai keadilan modern yang restoratif, korektif,
dan rehabilitatif bagi seluruh rakyat Indonesia. (ldr/wi/zm)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI