Poso. Pengadilan Negeri Poso menjatuhkan putusan yang menyita perhatian publik dalam perkara pidana terkait konflik pemanfaatan tanah di wilayah Lembah Napu, Kabupaten Poso. Dalam perkara Nomor 471/Pid.B/2025/PN Pso, Majelis Hakim menjatuhkan putusan berupa pemaafan hakim (judicial pardon) terhadap terdakwa Christian Toibo alias Chris, seorang buruh tani yang didakwa melakukan penghasutan dalam aksi pencabutan patok dan plang milik Badan Bank Tanah, Kamis, 4 Maret 2026.
Majelis Hakim yang dipimpin Ketua Majelis Pande Tasya, dengan anggota Gerry Putra Suwardi, dan Arga Febrian, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara hukum, namun tidak menjatuhkan pidana penjara sebagaimana tuntutan Penuntut Umum selama enam bulan.
Bermula dari Pengelolaan Eks HGU
Perkara ini berawal dari kebijakan pengelolaan tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Sandabi Indah Lestari di Desa Watutau, Kecamatan Lore Peore, Kabupaten Poso. Tanah tersebut kemudian berada dalam penguasaan Badan Bank Tanah melalui Hak Pengelolaan (HPL) untuk mendukung program strategis seperti reforma agraria dan pengembangan ekonomi masyarakat.
Pada 2023, dalam rangka pengamanan aset negara, pihak Bank Tanah memasang patok batas dan plang penanda di lokasi tersebut. Namun, pemasangan plang yang menyatakan tanah berada dalam penguasaan Bank Tanah memicu kekhawatiran masyarakat Desa Watutau yang selama ini mengelola lahan tersebut sebagai sumber penghidupan.
Baca Juga: PN Poso Beri Pemaafan Hakim di Kasus Konflik Tanah Lembah Napu
Ketegangan memuncak pada 31 Juli 2024 saat warga berkumpul di depan Balai Desa Watutau untuk menyampaikan penolakan. Dalam aksi tersebut, terdakwa menyampaikan orasi di hadapan masyarakat. Setelahnya, sejumlah warga mencabut sekitar 150 patok batas dan 16 plang milik Bank Tanah, lalu membawanya ke kantor kecamatan setempat.
Hak Berekspresi dan Batas Hukumnya
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai bahwa orasi yang disampaikan terdakwa merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum.
Namun, Majelis juga menegaskan bahwa kebebasan berekspresi tidak bersifat absolut. Hak tersebut tetap tunduk pada pembatasan sebagaimana diatur dalam Pasal 28J ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tindakan pencabutan patok tanpa dasar kewenangan atau putusan pengadilan tetap dinilai sebagai perbuatan yang bertentangan dengan hukum.
Reaksi Sosial dan Ultimum Remedium
Meski demikian, Majelis Hakim mempertimbangkan konteks sosial yang melatarbelakangi peristiwa tersebut. Tindakan terdakwa dinilai muncul dari kekecewaan masyarakat yang merasa hak pengelolaan tanah yang menjadi sumber penghidupan mereka terancam akibat pemasangan patok tanpa penyelesaian batas penguasaan lahan secara tuntas.
Majelis juga menilai terdakwa bukan aktor intelektual utama dan tindakannya lebih dipengaruhi situasi sosial yang berkembang saat itu.
Dalam putusannya, Majelis menegaskan bahwa pidana merupakan upaya terakhir (ultimum remedium) dalam penegakan hukum. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dinilai tidak lagi sejalan dengan tujuan pemidanaan yang mengedepankan keadilan, kemanfaatan, dan kemanusiaan.
Hukum Tegas dan Berhati Nurani
Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan putusan pemaafan hakim (judicial pardon), yakni menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara hukum namun tidak diikuti dengan penjatuhan pidana.
Putusan ini menegaskan bahwa dalam negara hukum, perjuangan atas hak tetap harus ditempuh melalui jalur hukum yang sah. Namun, keadilan tidak selalu harus diwujudkan melalui pidana penjara.
Baca Juga: Meneroka Konfigurasi Rechterlijk Pardon dalam UU SPPA
Melalui putusan tersebut, Pengadilan Negeri Poso menunjukkan bahwa peradilan tidak hanya menegakkan hukum secara formal, tetapi juga mempertimbangkan konteks sosial yang melatarbelakangi suatu peristiwa hukum.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI