Cari Berita

Menyikapi Problematika Terminologi Permintaan & Permohonan PK dalam KUHAP

Reindra Jasper H. Sinaga-Hakim PN Tanjung Balai Karimun - Dandapala Contributor 2026-04-13 14:00:45
Dok. Ist.

Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP 1981) sering disebut sebagai salah satu karya terbaik anak bangsa. KUHAP ini mengiringi perjalanan penegakan hukum Indonesia selama kurang lebih 44 tahun sebelum akhirnya digantikan oleh Undang-undang No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP 2025) yang menandai babak baru dalam hukum acara pidana Indonesia. Salah satunya adalah pengaturan ulang mekanisme Peninjauan Kembali (PK).

Dalam konteks PK, pembaruan ini sekaligus menghadirkan problematika tersendiri. Salah satunya adalah munculnya dua terminologi baru yang berpotensi menimbulkan kerancuan: “permintaan peninjauan kembali” dan “permohonan peninjauan kembali”.

Permintaan vs Permohonan: Sekedar Diksi atau Beda Konsekuensi?

Baca Juga: Upaya Hukum Terhadap Putusan Bebas: Suatu Analisis

KUHAP 2025 menggunakan istilah “permintaan Peninjauan Kembali” dalam Pasal 318, Pasal 319, dan Pasal 324, sedangkan istilah “permohonan Peninjauan Kembali” digunakan dalam Pasal 320, Pasal 322, dan Pasal 323. Di sisi lain, undang-undang tidak memberikan penjelasan apa yang membedakan kedua istilah tersebut, baik dari sisi tahapan maupun akibat hukumnya. Hal mana berbeda dengan KUHAP 1981 yang menggunakan istilah tunggal “permintaan Peninjauan Kembali”.

Dalam praktik, sejalan dengan Buku II dan PERMA No. 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung Secara Elektronik, PK diajukan dengan cara Terpidana, ahli waris, atau kuasanya mengajukan permohonan PK di Pengadilan Negeri tingkat pertama untuk dibuatkan Akta Permohonan PK. Pengajuan Permohonan PK tersebut wajib disertai dengan Memori PK yang memuat alasan-alasan PK (administratif). Pengajuan tersebut kemudian dilanjutkan dengan penunjukan hakim untuk memeriksa, sidang sampai pada penyusunan berita acara pemeriksaan dan berita acara pendapat (Substansial).

Ketika KUHAP 2025 kemudian memakai dua istilah “permintaan PK” dan “permohonan PK” tanpa penjelasan, muncul pertanyaan praktis: apakah pembentuk undang-undang bermaksud membedakan keduanya, atau sekadar menggunakan variasi diksi sementara keduanya memiliki perbedaan implikasi, yaitu Pasal 323 dan Pasal 324 KUHAP 2025?

Tafsir Sistematik Pasal 318–324 KUHAP 2025

Apabila Pasal 318-Pasal 324 KUHAP 2025 dibaca secara sistematik, pola tertentu sebenarnya terlihat. Pasal 318 mengatur siapa yang berhak mengajukan PK dan alasan PK. Pasal 319 mengatur tata cara pengajuan “permintaan Peninjauan Kembali” kepada panitera Pengadilan Negeri. Pasal 320 sampai dengan Pasal 322 kemudian berbicara tentang “permohonan Peninjauan Kembali”, penunjukan hakim untuk memeriksa, sampai pada penyusunan berita acara pemeriksaan dan berita acara pendapat, sama dengan KUHAP 1981.

Pasal 323 KUHAP 2025 menyatakan bahwa, kecuali untuk pelaksanaan pidana mati dan tindakan pemusnahan atau perusakan barang bukti, permohonan PK tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan. Sementara itu, Pasal 324 menyatakan bahwa diajukannya permintaan PK tidak menghalangi eksekusi putusan pidana tanpa pengecualian.

Dari konstruksi ini, terlihat bahwa “permintaan” ditempatkan sebagai tahap awal yang sama sekali tidak berpengaruh terhadap eksekusi, sedangkan “permohonan” berada pada tahap yang lebih lanjut dan substansial sehingga dalam situasi terbatas dapat berkaitan dengan pelaksanaan putusan.

Dalam kerangka demikian, tafsir yang menurut hemat penulis paling mendekati praktik dan asas kepastian hukum adalah apabila “permintaan Peninjauan Kembali” dimaknai sebagai tindakan pembuatan dan pencatatan akta permintaan PK (Administratif) sementara itu “permohonan Peninjauan Kembali” dimaknai sebagai tahap penyerahan dan pemeriksaan substansi memori PK yang pada akhirnya berujung pada pengiriman berkas PK yang lengkap ke Mahkamah Agung (Substansial).

Tafsir ini menjaga kesinambungan dengan praktik KUHAP 1981 dan PERMA 6/2022, sekaligus memberi makna pada pembedaan konsekuensi eksekutorial dalam Pasal 323–324 KUHAP 2025.

Pasal 320 Ayat (4): Idealisme Tenggat Waktu dan Realitas Pengadilan

Persoalan lain yang patut mendapat perhatian adalah rumusan Pasal 320 ayat (4) KUHAP 2025. Pasal ini mengatur bahwa Ketua Pengadilan Negeri dalam waktu paling lama satu hari setelah permohonan Peninjauan Kembali diterima, melanjutkan permohonan tersebut yang dilampiri berkas perkara semula, berita acara pemeriksaan, dan berita acara pendapat kepada Mahkamah Agung.

Rumusan ini tampak ideal dari sudut pandang kecepatan proses. Namun jika dimaknai secara literal bahwa “diterima” adalah saat pertama kali memori PK diserahkan, maka norma ini sulit diterapkan. Dalam waktu satu hari, pengadilan harus memeriksa permohonan, menyelenggarakan pemeriksaan bila diperlukan, menyusun berita acara pemeriksaan dan berita acara pendapat, kemudian menggabungkan semuanya dengan berkas perkara untuk dikirim ke Mahkamah Agung.

Agar norma ini tetap dapat diterapkan (applicable) dan tidak menimbulkan ketegangan antara hukum tertulis dan kenyataan empiris, frasa “setelah permohonan Peninjauan Kembali diterima” perlu ditafsirkan secara restriktif dan sistematis. Penafsiran yang lebih rasional adalah memaknai frasa tersebut sebagai “setelah permohonan Peninjauan Kembali selesai diperiksa di Pengadilan Negeri dan berita acara pemeriksaan serta berita acara pendapat telah selesai dibuat”. Dengan penafsiran demikian, tenggat waktu 1 (satu) hari dipahami sebagai kewajiban administratif untuk mengirimkan berkas PK yang telah lengkap ke Mahkamah Agung segera setelah seluruh tahap pemeriksaan di tingkat pertama selesai, bukan sejak memori PK pertama kali diterima.

Penafsiran semacam ini, sejalan dengan asas peradilan cepat dan sederhana, karena mendorong pengadilan untuk tidak menunda pengiriman berkas setelah pemeriksaan selesai, namun tetap realistis terhadap kebutuhan waktu untuk melakukan pemeriksaan yang cermat.

Kesimpulan dan Penutup

Dari uraian di atas, terlihat bahwa pembaruan pengaturan Peninjauan Kembali dalam KUHAP 2025 menyimpan sejumlah persoalan yang tidak bisa diabaikan. Pembedaan istilah “permintaan” dan “permohonan” tanpa penjelasan eksplisit berpotensi menimbulkan perbedaan tafsir di antara aparat penegak hukum. Di sisi lain, rumusan tenggat waktu dalam Pasal 320 ayat (4) menuntut penyesuaian penafsiran agar dapat dilaksanakan secara wajar.

Baca Juga: Kapan KUHAP Baru Berlaku terhadap Perkara yang Sudah Dilimpahkan ke Pengadilan?

Dalam konteks PK, Penulis berpendapat bahwa “permintaan PK” harus dimaknai sebagai tindakan pembuatan dan pencatatan akta permintaan PK sementara itu “Permohonan PK” dimaknai sebagai tahap penyerahan dan pemeriksaan substansi memori PK. Selain itu, tenggat waktu 1 (satu) hari Pasal 320 ayat (4) KUHAP 2025 harus dipahami sebagai kewajiban administratif untuk mengirimkan berkas PK yang telah lengkap ke Mahkamah Agung segera setelah seluruh tahap pemeriksaan di tingkat pertama selesai.

Ke depan, penulis memandang perlu bagi Mahkamah Agung untuk memberikan tafsir yang otoritatif sebagai mengenai permasalahan normatif hukum acara peninjauan kembali ini dengan menerbitkan SEMA atau PERMA baru yang yang mengharmoniskan KUHAP 2025 dengan PERMA 6/2022, khususnya terkait tahapan permintaan dan permohonan PK, kewajiban memori PK, serta tata waktu pemeriksaan di tingkat Pengadilan Negeri. Karena, pada akhirnya, tujuan utama pembaruan KUHAP adalah mewujudkan proses peradilan pidana yang lebih adil dan akuntabel. (nh/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…