Kayuagung - Untuk memastikan objek sengketa sebagaimana Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2001, PN Kayuagung melaksanakan sidang pemeriksaan setempat atas perkara Gugatan Nomor 40/Pdt.G/2024/PN Kag antara PT. Tania Selatan melawan Ahli Waris Matzen dan kawan-kawan, pada Jumat (21/02/2025). Pemeriksaan yang dilaksanakan di Desa Cipta Sari Blok 108 dan Blok 110, Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan ini, dihadiri oleh cukup banyak massa yang berasal dari kedua belah pihak. Namun meskipun tergolong ramai, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Agung Nugroho Suryo Sulistio sebagai Hakim Ketua, serta Eva Rachmawaty dan Nadia Septianie sebagai Hakim Anggota tersebut dapat mengendalikan jalannya persidangan, sehingga pemeriksaan setempat dapat berjalan dengan tertib dan lancar. (AL)