Cari Berita

Lantik 2 Hakim Ad Hoc Tipikor, Ketua PN Banda Aceh Tegaskan Pentingnya Manjaga Integritas

article | Berita | 2025-05-03 12:00:35

Banda Aceh. Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menggelar upacara pelantikan Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Jumat, 2/5. Dalam acara yang berlangsung khidmat tersebut, dua hakim ad hoc dilantik untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Aceh, yaitu M. Arief Hamdani dan Zul Azmi. Acara diawali dengan pembacaan ayat suci Alquran oleh Tgk. Mahlil Muhammad Jamil, yang dilanjutkan dengan lantunan Shalawat Badar oleh Muammar Khaidir. Suasana nasionalisme terasa ketika hadirin menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung secara bersama-sama. Dalam pidato pelantikannya, Ketua PN Banda Aceh Dr. Teuku Syarafi. menegaskan bahwa jabatan hakim adalah amanah besar yang harus dijalankan dengan penuh integritas dan tanggung jawab. “Profesi hakim bukan sekadar jabatan, melainkan panggilan moral dan etika. Setiap keputusan Saudara akan menentukan nasib seseorang dan citra lembaga peradilan di mata publik. Oleh karena itu, integritas adalah nilai utama yang harus dijaga dengan sepenuh hati,” tegas beliau. Ketua PN Banda Aceh memimpin langsung pengambilan sumpah jabatan dua hakim tersebut, yang dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara sumpah dan pakta integritas oleh hakim yang baru dilantik. Ketua PN Banda Aceh juga menyoroti pentingnya profesionalisme dan kerja sama antar aparatur peradilan untuk membangun sistem peradilan yang adil dan transparan. “Saudara tidak bekerja sendiri. Sinergi antar elemen di pengadilan adalah kunci agar keadilan bisa dihadirkan dengan cepat dan tepat,” lanjutnya. Pelantikan ditutup dengan pembacaan doa sebagai bentuk harapan agar tugas yang diemban dapat dijalankan dengan amanah dan bermanfaat bagi masyarakat luas. “Dengan pelantikan ini, diharapkan kehadiran dua hakim ad hoc tersebut mampu memperkuat independensi dan efektivitas PN Banda Aceh dalam menangani perkara-perkara korupsi di wilayah hukumnya,” tutup Teuku Syarafi. (LDR)

Wow! Ada Gajah di Pemeriksaan Setempat PN Kayuagung

photo | Berita | 2025-03-29 09:05:12

Kayuagung. Berbeda dengan pemeriksaan setempat biasanya, ada yang unik dalam pemeriksaan setempat yang dilaksanakan PN Kayuagung di Desa Sungai Baung, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Selain letaknya yang harus dijangkau dengan moda transportasi perahu jukung selama 1.5 jam dari Palembang. Dalam perjalanan pasti akan melewati Jalur 21 yang merupakan lokasi Suaka Margasatwa Padang Sugihan atau nama kerennya “Padang Sugihan Wildlife Reserve”.Walau berdekatan dengan Kabupaten OKI, Suaka Margasatwa seluas 750 Km2 ini justru masuk dalam wilayah Kabupaten Banyuasin yang juga berada di Sumatera Selatan.Berdiri tahun 1983, fauna yang menjadi icon di kawasan konservasi ini adalah Gajah Sumatera. Sedikitnya 60 ekor gajah terdapat di Padang Sugihan, yang 28 di antaranya jinak. Walaupun hujan deras, beruntung dapat melihat secara dekat dua ekor gajah, satu di antaranya bernama Tulus (yang mungkin terinspirasi dari sosok Tulus yang menyanyikan lagu berjudul Gajah).Jika tidak sedang Pemeriksaan Setempat, mungkin tidak akan tahu keberadaan tempat ini. setidaknya Tulus dan kawanannya punya waktu sampai 70 tahun untuk hidup di kawasan Suaka Margasatwa Padang Sugihan, sehingga masih banyak kesempatan untuk berkunjung ke Hidden Gemnya sungai musi ini. (AL)

Bahagianya Nenek Parkinson Ikuti Layanan Sidang Keliling PN Banda Aceh

article | Berita | 2025-03-24 10:05:10

Banda Aceh - Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh kembali menggelar sidang keliling sebagai bagian dari komitmen dalam memberikan pelayanan hukum yang inklusif dan berkeadilan. Layanan ini disambut dengan bahagia masyarakat.Salah satu perkara yang disidangkan dalam kesempatan tersebut adalah perkara Nomor 51/Pdt.P/2025/PN Bna yang berkaitan dengan permohonan Akta Kematian. “Pemohon dalam perkara ini merupakan bagian dari kaum rentan yang mengalami stroke serta penyakit parkinson, sehingga kesulitan untuk datang langsung ke pengadilan,” demikian keterangan pers Humas PN Banda Aceh yang diterima DANDAPALA, Senin (24/3/2025).Sidang keliling itu digelar pada tanggal 6 Maret 2025. Melalui sidang keliling, pemohon dapat mengajukan permohonannya dengan lebih mudah tanpa harus menghadapi hambatan fisik dan administratif yang berlebihan.Sidang keliling ini merupakan bagian dari inovasi "MERPATI" (Melayani Permohonan yang Terintegrasi) yang bertujuan untuk menjangkau masyarakat yang memiliki keterbatasan dalam mengakses layanan peradilan. Pelaksanaan sidang di lokasi yang lebih mudah diakses menjadi solusi konkret dalam mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Keberadaan program ini menjadi bukti nyata bahwa negara hadir untuk memberikan keadilan bagi semua, tanpa terkecuali.Sebagai bentuk sinergi dalam meningkatkan efektivitas layanan, PN Banda Aceh telah menjalin kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banda Aceh melalui Memorandum of Understanding (MoU). Dengan adanya kerja sama ini, pemohon dapat langsung menerima penetapan pada hari yang sama dengan pelaksanaan sidang, sehingga mempercepat proses administrasi dan mempermudah perbaikan dokumen penting seperti Akta Kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk. “Inovasi ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam mengurus berbagai kebutuhan administratif yang berkaitan dengan proses hukum secara lebih efisien,” ujarnya.Sejak inisiasi MERPATI pada tahun 2023 yang kemudian digencarkan pada tahun 2024, Pengadilan Negeri Banda Aceh telah berhasil menyelenggarakan sidang keliling untuk 198 perkara permohonan. Angka ini menunjukkan komitmen berkelanjutan dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat yang mengalami kendala dalam menjangkau pengadilan.Selain perkara pada 6 Maret 2025, sepanjang tahun ini PN Banda Aceh telah menangani berbagai perkara melalui sidang keliling. Pada bulan Januari, tercatat sebanyak 19 perkara permohonan telah disidangkan, sementara pada bulan Februari sebanyak 22 permohonan telah diproses di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banda Aceh. “Keberhasilan program sidang keliling ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat dalam memanfaatkan layanan yang disediakan. Dengan memahami hak-hak mereka dan berani mengajukan permasalahan hukum yang dihadapi, masyarakat turut berkontribusi dalam memperkuat kepercayaan terhadap sistem peradilan,” bebernya.Dengan adanya program Sidang Keliling "MERPATI", diharapkan semakin banyak masyarakat yang dapat merasakan keadilan tanpa terhalang oleh berbagai keterbatasan. “PN Banda Aceh terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan hukum yang inklusif dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya bagi mereka yang berada dalam kondisi rentan,” pungkasnya.

MERPATI, Inovasi PN Banda Aceh Wujudkan Keadilan Bagi Kaum Rentan

article | Berita | 2025-03-21 19:00:22

Banda Aceh- Sebagai bagian dari komitmen dalam memberikan pelayanan hukum yang inklusif dan berkeadilan, PN Banda Aceh kembali menggelar sidang keliling pada Kamis (06/03/2025).Salah satu perkara yang disidangkan adalah perkara Nomor 51/Pdt.P/2025/PN Bna yang berkaitan dengan permohonan Akta Kematian. Pemohon dalam perkara ini merupakan bagian dari kaum rentan yang mengalami stroke serta penyakit parkinson, sehingga kesulitan untuk datang langsung ke pengadilan. “Sidang keliling ini merupakan bagian dari inovasi MERPATI (Melayani Permohonan yang Terintegrasi) yang bertujuan untuk menjangkau masyarakat yang memiliki keterbatasan dalam mengakses layanan peradilan”, ujar Ketua PN Banda Aceh, Teuku Syarafi.Pelaksanaan sidang di lokasi yang lebih mudah diakses menjadi solusi konkret dalam mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. “Keberadaan program ini menjadi bukti nyata bahwa negara hadir untuk memberikan keadilan bagi semua, tanpa terkecuali”, lanjut Teuku Syarafi.Sebagai bentuk sinergi dalam meningkatkan efektivitas layanan, PN Banda Aceh telah menjalin kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banda Aceh melalui Memorandum of Understanding (MoU). Dengan adanya kerja sama ini, Pemohon dapat langsung menerima penetapan pada hari yang sama dengan pelaksanaan sidang, sehingga mempercepat proses administrasi dan mempermudah perbaikan dokumen penting seperti Akta Kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk. Dalam wawancaranya, Teuku Syarafi juga menyampaikan harapannya supaya inovasi ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam mengurus berbagai kebutuhan administratif yang berkaitan dengan proses hukum secara lebih efisien.“Sejak MERPATI diinisiasi pada tahun 2023 dan kemudian digencarkan pada tahun 2024,  PN Banda Aceh telah berhasil menyelenggarakan sidang keliling untuk 198 perkara permohonan. Angka ini menunjukkan komitmen berkelanjutan dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat yang mengalami kendala dalam menjangkau pengadilan”, ungkapnya.Sepanjang tahun ini PN Banda Aceh telah menangani berbagai perkara melalui sidang keliling. Pada bulan Januari, tercatat sebanyak 19 perkara permohonan telah disidangkan, sementara pada bulan Februari sebanyak 22 permohonan telah diproses di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banda Aceh. Keberhasilan program sidang keliling ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat dalam memanfaatkan layanan yang disediakan. Dengan memahami hak-hak mereka dan berani mengajukan permasalahan hukum yang dihadapi, masyarakat turut berkontribusi dalam memperkuat kepercayaan terhadap sistem peradilan.“Dengan adanya program sidang keliling MERPATI, diharapkan semakin banyak masyarakat yang dapat merasakan keadilan tanpa terhalang oleh berbagai keterbatasan.PN Banda Aceh akan terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan hukum yang inklusif dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya bagi mereka yang berada dalam kondisi rentan”, tegas Teuku Syarafi menutup wawancaranya dengan Tim Dandapala.

PN Banda Aceh Gelar Public Campaign dan Aksi Sosial Ramadan

article | Berita | 2025-03-18 18:25:02

Banda Aceh – Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menggelar public campaign dalam rangka pembangunan Zona Integritas menuju predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Kegiatan ini berlangsung di Jalan Cut Mutia, Kecamatan Baiturrahman, dengan membagikan bingkisan Ramadan berupa sembako, goodie bags, dan alat tulis kepada masyarakat sekitar.Acara dimulai pukul 15.00 WIB dan dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh, Teuku Syarafi didampingi Wakil Ketua, Fauzi serta seluruh hakim dan pegawai. Teuku Syarafi menyatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat kepedulian sosial sekaligus memenuhi persyaratan menuju WBK dan WBBM. Fauzi menambahkan bahwa pembangunan zona integritas bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memastikan masyarakat mendapatkan akses pelayanan yang lebih baik. Masyarakat yang hadir tampak antusias menerima bingkisan yang diberikan. Beberapa atribut yang dibagikan bertuliskan pesan anti korupsi dan stop gratifikasi. Salah satu warga yang menerima bingkisan menyampaikan harapannya agar pesan tersebut menjadi pengingat dalam menegakkan keadilan.Sebagaimana diketahui, Zona Integritas (ZI) merupakan predikat bagi instansi pemerintah yang berkomitmen terhadap reformasi birokrasi, khususnya dalam pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Renovasi Kelar, PTSP dan Persidangan PN Banda Aceh Kini Satu Gedung

article | Berita | 2025-01-01 08:15:32

Banda Aceh - Dua tahun menempati gedung sementara, PN Banda Aceh kini resmi kembali beroperasi di alamat lamanya yaitu Jalan Cut Meutia No. 23, Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh. Selama masa renovasi, pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), Ruangan Kepaniteraan, dan Kesekretariatan dipusatkan di gedung milik Dispora Kota Banda Aceh, sementara semua persidangan dilakukan di gedung Pengadilan Tipikor. Hal tersebut menyebabkan pelayanan menjadi tidak terpusat dalam satu gedung, bahkan kawasan berbeda. “Terhitung 30 Desember 2024, seluruh layanan peradilan kembali dilaksanakan berpusat di Gedung Cut Meutia yang usai direnovasi tersebut”, ujar Ketua PN Banda Aceh, Dr. Teuku Syarafi, SH, MH.Kesederhanaan saja, kegiatan peresmian operasional gedung baru ini dimulai dengan apel pagi yang dipimpin langsung oleh Ketua PN Banda Aceh di halaman gedung tersebut. Usai apel, dilaksanakan pemotongan pita sebagai simbol dimulainya kembali operasional pelayanan. Menggema rasa syukurnya kepada Ilahi, prosesi ini diiringi lantunan shalawat badar, doa, dan samadiyah bersama, hingga santunan anak yatim piatu yang menjadi munajat untuk keselamatan dan keberkahan.“Momen ini sebagai titik awal untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan”, ucap Ketua PN Banda Aceh.Lebih lanjut disampaikannya kepada Tim DANDAPALA, layanan di gedung baru ini tidak hanya harus kembali normal, tetapi juga harus lebih baik, transparan, dan akuntabel demi memenuhi kebutuhan masyarakat pencari keadilan.“Gedung ini menjadi simbol bangkitnya semangat pelayanan hukum yang adil dan bermartabat di wilayah yurisdiksi Kota Banda Aceh”, harapnya. (FAC)