Cari Berita

Ketua MA Lepas Asnahwati ‘Sang Pengadil Perempuan yang Tangguh’

photo | Berita | 2025-04-16 19:35:16

Bandar Lampung- Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof Sunarto melepas purnabakti Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Tanjung Karang, Lampung, Asnahwati. Di mata Prof Sunarto, Asnahwati merupakan hakim perempuan yang layak menjadi contoh sebagai ‘Sang Pengadil Perempuan yang Tangguh’.“Ibu Asnahwati SH MH hari ini tepat berusia 67 tahun. Pengabdian selama 40 tahun yang dipersembahkan Ibu Asnahwati SH MH bukanlah masa yang singkat,” kata Prof Sunarto.Hal itu disampaikan saat memimpin purnabakti Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Tanjung Karang, Lampung, Asnahwati di Gedung PT Tanjung Karang, Rabu (16/4/2025).Hadir dalam acara itu Wakil Ketua MA bidang Nonyudisial Suharto dan Ketua Muda MA bidang Pidana Prim Haryadi. Ikut hadir juga Panitera MA Heru Pramono dan Sekretaris MA Sugiyanto.  Tampak pula Dirjen Badilum Bambang Myanto. Serta hakim tinggi dan para pimpinan pengadilan seluruh Lampung. “Menjadi pimpinan tingkat banding sangat berat. Apalagi perempuan. Saya mengucapkan rasa hormat setinggi-tingginya kepada Ibu Asnahwati dan layak disebut sebagai ‘Sang Pengadil Perempuan yang Tangguh,” ucap Prof Sunarto.Apalagi, Asnahwati purna tugas dengan indah. Tanpa cela. Bisa melalui 40 perjalanan sebagai hakim dengan tanpa permasalahan etik.“Karena ada yang masih aktif mengakihi jabatannya dengan nista,” pungkas Prof Sunarto yang juga Guru Besar Unair, Surabaya itu.

Gelapkan Uang Perusahaan Rp 730 Juta untuk Judol, Pegawai Astra Dibui 3,5 Tahun

article | Berita | 2025-04-11 09:00:02

Sinjai. Pengadilan Negeri (PN) Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel) menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara kepada Terdakwa Putri Ayu Lestari Ilham atas kasus penggelapan uang perusahaan. Putusan tersebut dibacakan Kamis (10/4) di ruang Cakra PN Sinjai yang terdaftar dalam perkara Nomor 26/Pid.b/2025/PN Snj. “Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan dalam hubungan kerja yang dilakukan secara berlanjut (Pasal 374 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana)” dan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan,” bunyi amar putusan tersebut. Perkara tersebut berawal ketika Terdakwa sebagai kasir PT Asta Internasional Tbk Cabang Sinjai. Awalnya pada tanggal 10 Desember 2024 setelah Staff Finance Operational Supervisor PT Asta Internasional Region Sulseltra di Makassar curiga dengan laporan jumlah uang kas pada brangkas kantor yang jumlahnya terus membesar dan tidak segera ditransfer ke rekening perusahaan. Setelah dilakukan sidak oleh Kepala Cabang Sinjai, ternyata jumlahnya tidak sesuai dengan laporan dan sejumlah Rp730 juta tidak ada dalam brangkas kantor. Setelah diusut, Terdakwa kemudian mengakui telah menggambil uang sejumlah Rp730 juta hasil penjualan motor dan pembayaran bengkel. Dipersidangan terbukti Terdakwa telah menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp730 Juta. Dalam persidangan Terdakwa mengakui sejak bulan Oktober 2024 sampai dengan awal Desember 2024 telah mengambil uang kas perusahaan secara berulang kali. Berdasarkan rilis yang diterima DANDAPALA, di persidangan terungkap Terdakwa mengaku uang yang telah digelapkan itu digunakan untuk main judi online, Terdakwa mengira Ia bisa ambil untung dan mengembalikan uang itu kembali ke perusahaan. Kasus penggelapan uang perusahaan oleh pegawainya untuk digunakan bermain judi online ini tidak hanya terjadi di kota besar tetapi juga di pelosok daerah, kasus ini menunjukan begitu bahaya akibat dari permainan judi online. “Putusan ini juga harapannya menjadi pendidikan bagi Terdakwa sendiri untuk memperbaiki dirinya terlebih Terdakwa masih muda dan juga bagi masyarakat khususnya di Kabupaten Sinjai tentang bahaya judi online,” tutup rilis yang disampaikan oleh Rizky Heber Hakim PN Sinjai kepada DANDAPALA.

Yuk, Intip Keseruan Halalbihalal Beberapa Pengadilan di Sumsel!

photo | Berita | 2025-04-10 13:35:04

Sumatera Selatan – Masih dalam suasana memperingati Hari Raya Idul Fitri 1446 H, pada minggu pertama masuk kerja setelah libur lebaran beberapa Pengadilan Negeri (PN) di Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar kegiatan Halalbihalal. Dari data yang dirangkum DANDAPALA, kegiatan tersebut nampak terselenggara di PN Palembang, PN Kayuagung, dan PN Muara Enim. Di PN Palembang, kegiatan Halalbihalal dilaksanakan pada Selasa (08/04/2025) dan dipimpin langsung oleh Ketua PN Palembang, Agus Walujo Tjahjono. Ada yang berbeda dari pelaksanaan Halalbihalal ini, selain dihadiri aparaturnya, PN Palembang juga mengikutsertakan awak media. Dalam sambutannya Ketua PN Palembang mengungkapkan alasan diundangnya awak media dalam kegiatan tersebut, “Menjadi momen penting untuk mempererat hubungan antar pegawai, serta menjalin sinergi positif antara institusi peradilan dan insan pers sebagai mitra strategis dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat” ucap Agus Walujo Tjahjono.Dalam kesempatan tersebut, PN Palembang juga kembali menegaskan komitmennya membangun Zona Integritas. Agus Walujo Tjahjono mengharapkan kegiatan ini juga sekaligus dapat membangun komitmen bersama dalam mewujudkan peradilan yang transparan, adil, dan bersih dari praktik-praktik menyimpang.Kemeriahan Halalbihalal juga terasa di PN Kayuagung pada Selasa (08/04/2025). Di Pengadilan yang berjarak sekitar 60 Km dari Kota Palembang ini, Kegiatan Halalbihalal dimulai dengan doa bersama, saling bermaaf-maafan, dan ditutup dengan makan bersama. “Kegiatan Halalbihalal di PN Kayuagung sudah menjadi rutinitas yang selalu diadakan setiap tahunnya”, tutur Ketua PN Kayuagung, Guntoro Eka Sekti dalam sambutannya. Uniknya di PN Kayuagung, terlihat setiap aparatur membawa makanan ataupun minuman dari rumahnya masing-masing, yang nantinya akan disantap bersama-sama pada acara Halalbihalal. “Suasana seperti ini yang selalu kami nantikan setiap tahunnya”, ungkap Novita salah satu Aparatur PN Kayuagung.Tidak ketinggalan memanfaatkan momentum lebaran, PN Muara Enim ikut menggelar kegiatan Halalbihalal pada Rabu (09/04/2025). Kegiatan yang diselenggarakan di Ruang Sidang Prof. Dr. Kusumah Atmaja ini, dibuka dengan sambutan oleh Ketua PN Muara Enim, Ari Qurniawan, dilanjutkan dengan doa bersama dan ditutup dengan saling bermaaf-maafan, serta makan bersama. Kegiatan Halalbihalal di PN Muara Enim juga diikuti oleh Dharmayukti Karini (DYK) Cabang Muara Enim. Dalam kesempatan tersebut, Ketua PN Muara Enim dengan didampingi Wakil Ketua beserta jajarannya juga melaksanakan foto bersama. (AL)

PN Sinjai Hukum Kakek Pelaku Rudapaksa Menantu 9 Tahun Penjara

article | Berita | 2025-03-21 10:05:19

Sinjai- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang diketuai oleh Rizal Ihutraja Sinurat beranggotakan Rizky Heber dan Dhiyaur Rifki telah menjatuhkan putusan kepada Terdakwa Pelaku Rudapaksa Menantu dengan pidana penjara selama 9 tahun. Putusan tersebut diucapkan Pada Selasa (18/03/2025), bertempat di ruang Sidang Cakra PN Sinjai,.“Menyatakan Terdakwa K (60 tahun) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana telah menyalahgunakan kedudukan, hubungan keadaan dan memaksa orang untuk melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan terhadap anak, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sejumlah Rp 50 Juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan”, putus Majelis Hakim dalam amarnya.Kasus berawal pada Rabu (28/08/2024), pukul 06.00 WITA, saat Anak Korban S yang merupakan Menantu Terdakwa dan berumur 16 tahun sedang melipat pakaian di dalam kamarnya, yang mana rumah tersebut sekaligus merupakan rumah Terdakwa. Tiba-tiba Terdakwa masuk ke dalam kamar dan langsung menutup mulut Anak Korban S dengan menggunakan handuk kecil berwarna biru, sehingga Anak Korban S memberontak dengan menggerakkan tangannya akan tetapi Terdakwa langsung menidurkan Anak Korban S di atas Kasur. Kemudian Terdakwa mengikat kedua tangan Anak Korban S dengan tali raffia, selanjutnya Terdakwa membuka celana dan baju Anak Korban S begitupun dengan Terdakwa yang kemudian membuka celana dan bajunya, kemudian Terdakwa memasukkan alat kelamin Terdakwa ke dalam alat kelamin Anak Korban S.“Setelah menyetubuhi Anak Korban S, Terdakwa lalu melepaskan ikatan tangan Anak Korban S, dan menyuruh Anak Korban S untuk mandi, setelah selesai mandi Terdakwa mengatakan jangan bongkar kejadian, rahasia, kalau sampai kamu bongkar saya bunuhko”, ungkap Majelis Hakim.Kejadian kemudian berlanjut pada hari Kamis (29/08/2024), pukul 06.00 WITA, saat itu Anak Korban S sedang mencuci piring kemudian Terdakwa menyuruh Anak Korban S untuk membuat kopi, sehingga saat itu Anak Korban S memasak air. Saat memasak air Terdakwa langsung menutup mulut Anak Korban S dari arah belakang menggunakan handuk kecil warna biru, kemudian menarik Anak Korban S ke dalam kamar. Di dalam kamar, Terdakwa mengikat kedua tangan Anak Korban S dengan menggunakan tali rapiah, setelah itu Terdakwa membuka celana dan baju Anak Korban S, begitu juga dengan Terdakwa. Lalu Terdakwa langsung memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Anak Korban S. Setelah itu Terdakwa melepaskan ikatan tangan Anak Korban S dan mengatakan “pergiko mandi, jangan bongkar kejadian ini sama bapakmu sama suamimu” setelah itu Anak Korban S pergi untuk mandi.“Akibat kejadian tersebut Anak Korban S mengalami trauma dan masih dalam tahap pemulihan psikologis sehingga butuh pendampingan untuk mengembalikan kepercayaan dirinya, sebagaimana hasil pemeriksaan yang termuat dalam Surat Keterangan Pemeriksaan Kedokteran Jiwa yang dikeluarkan oleh RSUD Kabupaten Sinjai, Laporan Hasil Assesment yang dilakukan oleh UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Sinjai, serta Laporan Sosial yang dibuat oleh Pekerja Sosial Perlindungan Anak pada Dinas Sosial Kabupaten Sinjai.Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai perbuatan Terdakwa yang mengakibatkan trauma psikologis bagi korban dan mengakibatkan dampak yang berkepanjangan bagi Anak Korban di masyarakat menjadi alasan yang memperberat penjatuhan pidana terhadap Terdakwa.Terhadap Putusan Majelis Hakim, Terdakwa menyatakan menerima, sementara Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.

Bawa Badik, Begal Payudara Ini Divonis 18 Bulan Penjara oleh PN Sinjai

article | Berita | 2025-03-10 15:35:36

Sinjai- Pengadilan Negeri (PN) Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel) menjatuhkan pidana penjara 1 tahun 6 bulan kepada Danial (34). Terdakwa terbukti melakukan pelecehan seksual fisik terhadap korban AK dan tanpa hak membawa senjata penikam.“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘pelecehan seksual fisik dan tanpa hak membawa senjata penikam’ sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kesatu dan kedua”, ucap ketua majelis Yunus dengan didampingi hakim anggota Ristama Situmorang dan edyana Adri Asdiwati di ruang sidang Cakra PN Sinjai, Senin (10/3/2025).Kasus bermula saat korban mengantar adiknya ke sekolah dengan menggunakan sepeda motor pada Selasa (12/11/2024) sekitar jam 06.00 WITA. Tiba-tiba dari belakang terdakwa datang dengan menggunakan sepeda motor dan langsung memegang payudara korban. Secepat kilat, Danial kabur dengan kecepatan tinggi.Ketika Terdakwa hendak berbelok tiba-tiba bertabrakan dengan sebuah mobil yang mengakibatkan ia terjatuh dan badik yang disimpan dalam jok motornya ikut terlempar. Petugas kemudian mengamankan Terdakwa dan membawanya ke Polsek setempat. “Dari pengakuan Terdakwa, aksi yang sama sudah dilakukan sebanyak 3 kali kepada korban yang berbeda-beda,” ungkap Yunus dalam putusannya.Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat dan menimbulkan trauma bagi korban. Selain itu, majelis juga menilai bahwa perbuatan Terdakwa yang membawa sebilah badik dalam melakukan aksinya menunjukkan bahwa Terdakwa merupakan orang yang berbahaya sehingga patut untuk dijatuhi pidana yang sesuai dengan perbuatannya.Atas putusan itu, Terdakwa menyatakan menerima dan Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.

Kedepankan Cara Humanis, PN Sinjai Berhasil Eksekusi Tanah dan Bangunan

article | Berita | 2025-03-01 21:30:36

Di bawah kepemimpinan Anthonie Spilkam Mona, PN Sinjai berhasil melaksanakan eksekusi terhadap objek sengketa berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Persatuan Raya, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai pada Kamis (27/02/2025). Dari data yang dirangkum Tim Dandapala, perkara eksekusi ini bermula pada tanggal 22 April 2024, PN Sinjai meregistrasi pendaftaran permohonan eksekusi dengan nomor Nomor 1/Pdt.Eks/2024/PN Snj jo. 10/Pdt.G/2021/PN Snj yang diajukan oleh Andi Harun yang juga merupakan Wali Kota Samarinda. Setelah melalui proses teguran (aanmaning) kepada pihak termohon, eksekusi secara sukarela tetap sulit untuk ditempuh sehingga terlebih dahulu dilakukan konstatering dan sita eksekusi.Selanjutnya proses eksekusi bergulir dengan dikeluarkannya penetapan pelaksanaan eksekusi pada tanggal 8 Juli 2024, namun belum siapnya pengamanan dari pihak kepolisian dan adanya permohonan dari pihak termohon eksekusi agar Pengadilan menunggu putusan Peninjauan Kembali yang telah diajukan pada tanggal 11 Juli 2024 menjadi kendala yang menghambat proses eksekusi ini.Pada tanggal 28 November 2024, permohonan PK yang diajukan oleh termohon eksekusi dinyatakan ditolak oleh Mahkamah Agung, sehingga tidak ada alasan lagi bagi Pengadilan untuk tidak melaksanakan eksekusi. Sebelum eksekusi dilaksanakan, Ketua PN Sinjai sempat berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Akan tetapi proses eksekusi tidak jadi dilaksanakan secara sukarela karena pihak keluarga termohon tidak terima dan menganggap bahwa objek sengketa merupakan warisan keluarga. Demi memberikan kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan khususnya bagi pihak pemohon eksekusi, Ketua PN Sinjai dengan mendasarkan pada Putusan PK tersebut memutuskan supaya eksekusi segera dilaksanakan. “Keberhasilan eksekusi hari ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara Pengadilan, pihak Pemohon dan Termohon eksekusi beserta rekan-rekan dari Pihak Kepolisian Polres Sinjai dan Brimob dari Kabupaten Bone,” jelas Anthonie kepada Tim Dandapala.Adapun bunyi amar putusan perkara Nomor 10/Pdt.G/2021/PN Snj yang dikuatkan oleh putusan pengadilan tinggi Nomor 88/PDT/2022/PT MKS dan putusan kasasi Nomor 4697 K/Pdt/2023 serta putusan PK Nomor 1168 PK/PDT/2024 yang menjadi dasar pelaksanaan eksekusi yaitu “Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan, mengosongkan tanah dan rumah obyek sengketa tersebut kepada Penggugat”. (Yunus, AL)

Gotong Royong dengan Mahasiswa, PN Sinjai Ubah Gudang Jadi Aula

article | Berita | 2025-03-01 21:30:06

Berkat kerja sama yang baik antara PN Sinjai dengan Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sinjai yang sedang melaksanakan Kuliah Kerja Karya Profesi (KKK-P) sejak tanggal 2 Januari 2025, PN Sinjai berhasil menyulap Gudang menjadi sebuah Aula. Tepat pada Jumat (28/02/2025), secara sederhana dan penuh hikmat, Ketua PN Sinjai, Anthonie Spilkam Mona dengan didampingi oleh Wakil Ketua PN Sinjai, Suci Astri Pramawati meresmikan Aula Pertemuan yang diberi nama Aula Harifin A. Tumpa. Kegiatan ini ditandai dengan pemotongan pita oleh Ketua PN Sinjai dan dihadiri baik oleh Hakim maupun Aparatur PN Sinjai, beserta Dosen Pembimbing Mahasiswa. “Pemeliharaan Gedung menjadi program rutin Pengadilan yang mana dalam waktu bersamaan juga menjadi program kerja adik-adik Mahasiswa KKK-P dari UMSi, sehingga keterbatasan anggaran bukanlah menjadi penghalang untuk tetap berkarya,” tegas Anthonie. Aula ini rencanany akan dipergunakan dalam kegiatan seperti rapat bulanan, acara pelantikan atau perpisahan maupun acara kedinasan lainnya sehingga tidak perlu lagi menggunakan ruang sidang dan mengganggu jalannya persidangan. “Ada cerita tersembunyi dibalik pemilihan nama “Harifin A. Tumpa”. Nama tersebut dipilih karena beliau adalah Mantan Ketua Mahkamah Agung periode tahun 2009-2012 dan merupakan putra terbaik Sulawesi Selatan yang menjadi bagian wilayah hukum Pengadilan Negeri Sinjai,” ungkap pria yang mengawali karirnya sebagai Hakim di PN Raha ini. (Yunus, AL)

Kala ASN Dipidana Percobaan Gegara Tampar Mahasiswa GMNI Saat Demo

article | Berita | 2025-01-03 14:55:05

Sinjai - Nurbadri Hatta dihukum pidana percobaan oleh Pengadilan Negeri (PN) Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel). Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas PUPR Kabupaten Sinjai itu terbukti menampar mahasiswa GMNI, Taufik saat demonstrasi.Kasus bermula saat sejumlah orang melakukan unjuk rasa di halaman Kantor Dinas PUPR, Sinjai pada 27 Desember 2024 siang. Dalam aksi unjuk rasa itu, mahasiswa Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) membakar ban untuk meluapkan aspirasinya. Mereka menuntut agar Dinas PUPR segera memperbaiki jalan di Desa Terasa, Sinjai Barat, karena sudah mengalami kerusakan yang cukup lama.Di saat yang sama, Nurbadri Hatta mendatangi massa dan mencoba menghentikan aksi bakar ban tersebut. Mahasiswa menolak. Nurbadri Hatta lalu menampar salah seorang demonstran, Taufik.Penamparan itu menyulut emosi mahasiswa. Petugas kemudian melerainya. Lalu polisi memproses hal itu secara hukum. Hingga kasus dibawa ke pengadilan dan diproses dengan hukum acara cepat. Hakim tunggal Wildan Akbar Istighfar akhirnya menyatakan Nurbadri Hatta terbukti melanggar Pasal 352 KUHP tentang Penganiayaan Ringan.“Menyatakan Terdakwa M Nurbadri Hatta bin Muhammad Hatta tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 bulan,” demikian bunyi amar putusan yang dikutip DANDAPALA, dari berkas Catatan Perkara, Jumat (3/1/2025).Karena pidana percobaan, maka majelis menyatakan terdakwa  tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain.“Disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 5 (lima) bulan berakhir,” kata hakim tunggal Wildan Akbar Istighfar.Karena masuk hukum acara cepat maka dilakukan dengan cara cepat juga. Pembacaan dakwaan dilakukan pukul 11.20 WITA dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan terdakwa. Terakhir yaitu pembacaan putusan. Sidang ditutup pukul 14.15 WITA.Berikut alasan hakim tunggal Wildan Akbar Istighfar menjatuhkan hukuman kepada pria kelahiran 1984 itu:Terdakwa telah terbukti melakukan penganiayaan ringan terhadap Saksi Taufik bin Abbas dengan cara menampar wajah bagian kanan dari Saksi Taufik bin Abbas dengan menggunakan tangan kirinya sebanyak 1 (satu) kali, dengan demikian unsur penganiayaan ringan dalam Pasal 352 KUHP telah terpenuhi; Dalam pemeriksaan perkara a quo telah pula ditempuh mekanisme keadilan restoratif (Perma 1/2024-red). Hal mana di persidangan diketahui Terdakwa menyampaikan permintaan maaf secara lisan kepada Saksi Taufik bin Abbas dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali, atas hal tersebut Saksi Taufik bin Abbas menyatakan kesediaannya untuk memaafkan Terdakwa untuk selanjutnya antara Terdakwa dan Saksi Taufik bin Abbas sepakat untuk berdamai; Berdasarkan Pasal 19 Ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif disebutkan kesepakatan perdamaian dan/atau kesediaan terdakwa untuk bertanggung jawab atas kerugian dan/atau kebutuhan korban sebagai akibat tindak pidana menjadi alasan yang meringankan hukuman dan/atau menjadi pertimbangan untuk menjatuhkan pidana bersyarat/pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Berdasarkan ketentuan hukum tersebut di atas dihubungkan dengan fakta di persidangan mengenai adanya kesepakatan perdamaian antara Terdakwa dan Saksi Taufik bin Abbas maka Hakim berpendapat penjatuhan pidana kepada Terdakwa haruslah memperhatikan asas kepastian hukum dan asas kemanfaatan, terutama untuk masa depan yang lebih baik bagi Terdakwa dan Saksi Taufik bin Abbas, dengan demikian terhadap Terdakwa perlu diterapkan pidana percobaan sebagaimana diatur dalam Pasal 14 huruf (a) KUHP; “Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,” ucap Hakim Tunggal Wildan Akbar Istighfar yang dibantu panitera pengganti Syaparuddin Buranga.

PN Sinjai Jatuhkan Pidana Percobaan ke Nurbadri Gegara Tampar Demonstran

article | Berita | 2025-01-02 21:25:29

Sinjai - Pengadilan Negeri (PN) Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel) menjatuhkan hukuman pidana percobaan kepada Nurbadri Hatta karena melakukan penganiayaan ringan. Nurbadri Hatta terbukti menampar demonstran yang sedang berunjuk rasa di Dinas PUPR Sinjai.Kasus bermula saat sejumlah orang melakukan unjuk rasa di halaman Kantor Dinas PUPR, Sinjai pada 27 Desember 2024 siang. Dalam aksi unjuk rasa itu, mahasiswa membakar ban untuk meluapkan aspirasinya. Di saat yang sama, Nurbadri Hatta mendatangi massa dan mencoba menghentikan aksi bakar ban tersebut. Mahasiswa menolak. Nurbadri Hatta lalu menampar salah seorang demonstran. Penamparan itu menyulut emosi mahasiswa. Petugas kemudian melerainya. Lalu polisi memproses hal itu secara hukum. Hingga kasus dibawa ke pengadilan dan diproses dengan hukum acara cepat. Hakim tunggal Wildan Akbar Istighfar akhirnya menyatakan Nurbadri Hatta terbukti melanggar Pasal 352 KUHP tentang Penganiayaan Ringan.“Menyatakan Terdakwa M Nurbadri Hatta bin Muhammad Hatta tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 bulan,” demikian bunyi amar putusan yang dikutip DANDAPALA dari SIPP PN Sinjai, Kamis (2/1/2025).Karena pidana percobaan, maka majelis menyatakan terdakwa tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain.“Disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 5 (lima) bulan berakhir,” kata hakim tunggal Wildan Akbar Istighfar.Karena masuk hukum acara cepat maka dilakukan dengan cara cepat juga. Pembacaan dakwaan dilakukan pukul 11.20 WITA dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan terdakwa. Terakhir yaitu pembacaan putusan. Sidang ditutup pukul 14.15 WITA. (asp)