Cari Berita

Satu Lagi! PN Sukadana Berhasil Damaikan Sengketa Tanah Margatiga

article | Berita | 2025-03-26 14:55:55

Sukadana – Pengadilan Negeri (PN) Sukadana , Lampung berhasil memediasi para pihak dalam perkara perdata. Hakim Mediator dalam perkara tersebut adalah Eva Lusiana Heriyanto. Perkara tersebut berawal ketika Penggugat mendalilkan memiliki tanah garapan berupa sawah seluas kurang lebih 3.935 m2 yang berada di Desa Sidomulyo. Ditenggarai penyebab utama diajukannya gugatan tersebut karena tanah yang diklaim dimiliki Penggugat itu terkena dampak bendungan Margatiga di Lampung Timur.Riak permasalahan muncul karena pengumuman hasil inventarisasi dan identifikasi terhadap tanah dalam perkara tersebut. Alhasil ternyata pihak yang berhak atas objek pengadaan tanah yang terdampak bendungan Margatiga tersebut bukan Penggugat melainkan Tergugat.Setelah menempuh waktu kurang lebih selama 2 (dua) minggu, hakim mediator Eva Lusiana Heriyanto, berhasil mendamaikan kedua belah pihak hingga keduanya bersepakat untuk mengakhiri konflik yang sedang para pihak hadapi.“Keberhasilan mediasi di PN Sukadana ini menjadi keberhasilan kedua kalinya dalam mendamaikan sengketa tanah di Lampung Timur,” demikiam keterangan pers yang didapat DANDAPALA, Rabu (26/3/2025.Terhadap hasil mediasi ini Para Pihak menyatakan telah bersepakat berdamai dan mengakhiri permasalahan hukum diantara keduanya. Alhasil Penggugat memohon untuk mencabut gugatan.Kesepakatan perdamaian perkara nomor Nomor 10/Pdt.G/2025/PN.Sdn ini menandai keberhasilan mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa yang lebih cepat, efisien, dan berkeadilan. Dengan tercapainya kesepakatan ini, kedua belah pihak dapat menghindari proses persidangan yang panjang dan biaya yang lebih besar serta kedua belah pihak menemukan win-win solution.“Keberhasilan mediasi ini juga mencerminkan komitmen PN Sukadana dalam mendukung sistem peradilan yang lebih humanis dan efektif,” ujarnya.Dengan semakin banyaknya perkara yang dapat diselesaikan melalui jalur mediasi, diharapkan keadilan dapat terwujud tanpa harus melalui proses hukum yang berlarut-larut. (asp)

Peringati HUT IKAHI Ke-72, PN Sukadana Berikan Bantuan Sosial

article | Berita | 2025-03-21 15:20:05

Sukadana – Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) ke-72, Pengadilan Negeri (PN) Sukadana mengadakan kegiatan pemberian bantuan sosial pada Kamis (20/3/2025) di Ruang Tunggu Terbuka PN Sukadana. Kegiatan tersebut dihadiri oleh  Keluarga Besar PN Sukadana, Branch Manager Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Metro, dan Ustadz Maksum beserta anak-anak dari Pondok Pesantren Nurul Jannah.Pada sambutan kegiatan, Ketua PN Sukadana, Diah Astuti menerangkan kegiatan ini merupakan wujud kepedulian sosial dan komitmen IKAHI dalam berbagi kebahagiaan kepada masyarakat. Terutama bagi mereka yang membutuhkan. “Semoga acara ini juga membawa kebaikan dan pahala bagi kami untuk terus berbuat kebaikan kepada sesama di kalangan keluarga besar PN Sukadana dan masyarakat luas,” ungkapnya.Branch Manager BSI Cabang Metro yang mengikuti kegiatan ini juga menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya acara tersebut. Ia menegaskan kolaborasi antara institusi hukum dan perbankan syariah dalam kegiatan sosial seperti ini merupakan langkah positif dalam membangun solidaritas dan kesejahteraan masyarakat.Selaku penerima manfaat dari kegiatan sosial, Pondok Pesantren Nurul Jannah diwakili oleh Ustadz Maksum, juga menyampaikan rasa terima kasih kepada PN Sukadana atas perhatian dan bantuan yang diberikan kepada anak-anak pesantren. “Bantuan ini sangat berarti bagi kami, dan semoga membawa berkah bagi semua pihak yang terlibat,” ungkapnya.Acara ini berlangsung dengan penuh kehangatan dan diakhiri dengan doa bersama yang dipimpin oleh Ustadz Maksum. Dengan terselenggaranya kegiatan ini, PN Sukadana berharap dapat terus berkontribusi dalam kegiatan sosial dan semakin mempererat hubungan dengan masyarakat sekitar.

PN Sukadana Berhasil Mediasi Kasus Utang Berlatarbelakang Ujian CPNS Bidan

article | Berita | 2025-02-01 09:00:30

Lampung Timur- Pengadilan Negeri (PN) Sukadana berhasil memediasi para pihak dalam perkara perdata. Yaitu terkait utang piutang yang berkaitan dengan seleksi ujian CPNS.Perkara yang dimaksud mengantongi Nomor 53/Pdt.G/2024/PN.Sdn. Hakim mediator dalam perkara tersebut adalah Liswerny Rengsina Debataraja."Perkara ini bermula ketika para Tergugat menjanjikan bahwa anak Penggugat dapat diterima sebagai Calon Bidan PNS dengan syarat membayar sejumlah uang sebesar Rp 320 juta," kata Humas PN Sukadana, Ranti Febrianti dalam keterangan tertulisnya kepada DANDAPALA, Jumat (31/1/2025).Berharap janji tersebut dapat terwujud, Penggugat pun menyerahkan uang yang diminta. Akan tetapi, setelah anak Penggugat mengikuti ujian, ternyata ia tidak lulus dan tidak diterima sebagai Calon Bidan PNS."Merasa dirugikan, Penggugat meminta agar uang yang telah dibayarkan untuk dikembalikan," tutur Ranti Febrianti.Ibarat nasi sudah menjadi bubur, para Tergugat tidak mampu memenuhi permintaan tersebut. Sehingga Penggugat akhirnya mengajukan gugatan wanprestasi ke PN Sukadana. Dalam persidangan, majelis hakim mewajibkan kedua belah pihak untuk menempuh proses mediasi sebagai upaya penyelesaian sengketa secara damai. "Mediasi yang dipimpin oleh Hakim Mediator berlangsung dengan komunikasi yang konstruktif dan penuh pertimbangan hukum," kisah Ranti Febriant.Setelah melalui beberapa tahap perundingan, akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa ini secara damai. Kesepakatan perdamaian ini menandai keberhasilan mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa yang lebih cepat, efisien, dan berkeadilan. "Dengan tercapainya kesepakatan ini, kedua belah pihak dapat menghindari proses persidangan yang panjang dan biaya yang lebih besar," ucap Ranti Febrianti.Keberhasilan mediasi ini juga mencerminkan komitmen PN Sukadana dalam mendukung sistem peradilan yang lebih humanis dan efektif. Dengan semakin banyaknya perkara yang dapat diselesaikan melalui jalur mediasi, diharapkan keadilan dapat terwujud tanpa harus melalui proses hukum yang berlarut-larut."Kesepakatan damai yang dicapai dalam perkara ini menjadi bukti bahwa pendekatan musyawarah dan mediasi masih menjadi solusi terbaik dalam menyelesaikan sengketa perdata. Semoga hasil perdamaian ini memberikan manfaat bagi para pihak yang bersengketa dan menjadi contoh bagi kasus-kasus lain di masa mendatang," pungkas Ranti Febrianti.