Cari Berita

PN Unaaha Sultra Gelar Sidang Keliling Sembari Kenalkan Inovasi I-Kon Sidkel

article | Berita | 2025-09-19 15:45:33

Unaaha, Sulawesi Tenggara – Pengadilan Negeri (PN) Unaaha Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali melaksanakan sidang keliling pada Jumat (19/09/25). Kegiatan ini berlangsung di Desa Puulemo, Kecamatan Lembo, Kabupaten Konawe Utara dan dilaksanakan oleh Yasinta Damayanti dan Mishara M. Hanafi sebagai Hakim serta didampingi oleh Muhammad Sayudi Maksudin selaku Panitera Muda Hukum dan Aparatur Peradilan lainnya.Sidang keliling ini menjadi bagian dari upaya PN Unaaha untuk mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat. Mengingat lokasi Desa Puulemo berjarak sekitar dua sampai tiga jam perjalanan dari pusat kota, pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan ini memudahkan warga agar tidak perlu menempuh perjalanan jauh untuk menghadiri persidangan.“Dengan adanya sidang keliling ini, diharapkan dapat mempermudah akses bagi masyarakat yang memiliki keperluan dan kepentingan hukum. Hal ini sesuai dengan salah satu asas dalam peradilan yaitu sederhana, cepat, dan biaya ringan,” ungkap Yasinta.Selain sidang, PN Unaaha juga membawa dan memperkenalkan inovasi layanan I-Kon Sidkel (Informasi dan Konsultasi Hukum serta Prosedur Layanan di PN Unaaha). Melalui inovasi ini, masyarakat dapat memperoleh informasi dan melakukan konsultasi hukum tanpa harus datang langsung ke kantor pengadilan.Kegiatan ini disambut positif oleh masyarakat Desa Puulemo yang hadir, karena selain mendapatkan kemudahan dalam mengikuti sidang, mereka juga bisa mengakses informasi hukum dengan lebih cepat dan praktis. (zm/ldr)

Permudah Pelayanan, PN Wonosari Hadir Melalui Lendang Penari

article | Sidang | 2025-04-18 13:35:23

Wonosari. Pengadilan Negeri (PN) Wonosari kembali mengadakan kegiatan LENDANG PENARI bertempat di Balai Kelurahan Pacarejo, Kecamatan Semanu, Kabupaten Gunungkidul, Kamis 17/4.LENDANG PENARI atau Pelaksanaan Sidang Keliling Pengadilan Negeri Wonosari, adalah kegiatan pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu berupa sidang di luar gedung pengadilan, sehingga bagi masyarakat yang mengajukan permohonan tidak perlu jauh-jauh datang ke pengadilan, namun “pengadilan” yang hadir di masyarakat. Kegiatan ini telah berlangsung secara rutin tiap tahun.Persidangan tersebut dipimpin oleh Hakim Tunggal, Syaiful Idris dengan jenis perkara Permohonan Penetapan Kematian sebanyak 5 perkara. Menariknya Lendang Penari tidak terbatas persidangan saja, melainkan setiap perkara juga diputus dihari yang sama dan setiap pencari keadilan langsung mendapatkan salinan putusan elektronik di hari sama. Dengan menggabungkan inovasi-inovasi layanan hukum yang dimiliki PN Wonosari berupa program Lendang Penari (Pelaksanaan Sidang Keliling Pengadilan Negeri Wonosari) dan SI BASKARA (Edukasi Pembebasan Biaya Perkara), layanan sidang di luar gedung ini dibarengi juga layanan pembebasan biaya perkara (prodeo) dan konsultasi gratis oleh Posbakum PN Wonosari. Jadi momen tersebut dioptimalkan oleh PN Wonosari untuk memberikan layanan hukum komplit kepada pencari keadilan sebagai bentuk pelaksanaan PERMA Nomor 1 Tahun 2014. Selain layanan hukum tersebut, bagi pemohon perkara yang bersidang di hari itu setelah mendapatkan putusan elektronik, mereka dapat langsung memohonkan penerbitan Akta Kematian di tempat itu juga. Program ini juga bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul yang memberikan kemudahan bagi Pemohon untuk mendapatkan Akta Kematian tanpa perlu datang ke Kantor Disdukcapil. Kegiatan ditutup dengan penyerahan secara langsung salinan putusan oleh Panitera Pengadilan Negeri Wonosari, Ani Windarti, kepada para pemohon, dilanjutkan penyerahan Akta kematian yang telah terbit oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Gunungkidul, Markus Tri Munarja, kepada para pemohon.Program Lendang Penari ini diharapkan dapat dilaksanakan secara rutin sebagai komitmen PN Wonosari untuk memberikan akses seluas-luasnya kepada masyarakat yang tidak mampu untuk memperoleh layanan hukum. (NAD)