article | Berita | 2025-05-18 07:30:28
Pontianak- Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) melaksanakan sosialisasi eksternal tentang pembangunan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dan materi yang berkaitan dengan pembangunan Zona Integritas. Antara lain sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 tahun 2016 tentang Whistleblowing System dan SIWAS, sosialisasi Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), serta sosialisasi Benturan Kepentingan. Di mana kegiatan ini dilaksanakan secara bersamaan dengan peresmian Layanan publik di PN Pontianak berupa Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Online dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Online serta Layanan Persidangan.Acara tersebut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak, Wakil Ketua PT Pontianak, Hakim Tinggi Pengawas Daerah PT Pontianak, Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Kepala Kepolisian Resor Kota Pontianak, Kepala Lapas Kota Pontianak, Koordinator Kantor Penghubung Komisi Yudisial, Ketua IKADIN Kota Pontianak, Ketua KAI Kota Pontianak, Kepala Stasiun PSDKP Pontianak diwakili oleh PPNS PSDKP, Kepala Rutan Kota Pontianak diwakili Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Pontianak, Kepala Dinas Hukum Lantamal XII Pontianak diwakili Paur Hatkum Lantamal XII.Dalam sosialisasi tersebut, Hakim Ad Hoc Perikanan Edi Utomo, S.H., M.H., bertindak selaku pemateri pembangunan SMAP, Whistleblowing System/ SIWAS, Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), sementara Hakim Ad Hoc Edward Samosir, S.H., M.H. bertindak selaku narasumber terkait Benturan Kepentingan.Dalam paparannya, Hakim Ad Hoc Edi Utomo, S.H., M.H. menjelaskan latar belakang pentingnya dan tujuan penerapan program-program tersebut pada lembaga peradilan. “Yaitu karena dalam kewenangan yang dimiliki pengadilan berikut proses bisnisnya melekat suatu risiko penyuapan, sehingga perlu pedoman untuk mencegah, mendeteksi, dan mengatasi/memitigasi risiko penyuapan melalui tindakan identifikasi, analisa, dan evaluasi risiko penyuapan,” kaya Edi Utomo.Lebih lanjut, pemateri memaparkan bahwa tujuan akhir dari penerapan program SMAP dan program Zona Integritas di lingkungan PN Pontianak selain untuk menegakkan dan menjunjung kode etik Hakim dan aparatur hukum di PN Pontianak, juga untuk meminimalisir risiko penyuapan. “Serta ujungnya adalah untuk turut serta menciptakan peningkatan kualitas lembaga peradilan agar tercapai Peradilan Yang Agung (excelent of court),” bebernya.Selanjutnya, Hakim Ad Hoc Edward Samosir, S.H., M.H., memaparkan mengenai benturan kepentingan, mulai dari apa itu benturan kepentingan, bentuk-bentuk dari benturan kepentingan, sumber benturan kepentingan yang tidak lepas dari adanya kewenangan seorang pejabat, dan bagaimana cara penanganan benturan kepentingan itu sendiri. Khususnya mengenai penanganan benturan kepentingan, narasumber menjelaskan bagaimana Mahkamah Agung RI telah memberikan pedoman dalam penanganan benturan kepentingan ini, sebagaimana diimplementasikan pula oleh dan di PN Pontianak.Bahwa dari hal-hal yang disampaikan tersebut, pada prinsipnya keluarga besar PN Pontianak hendak menyampaikan bahwa keluarga besar PN Pontianak terus berkomitmen untuk selalu memperbaiki diri, meningkatkan integritas, serta tiada hentinya berupa untuk memberikan layanan bersih dan efisien, demi mewujudkan visi luhur PN Pontianak yaitu, “Terwujudnya Pengadilan Negeri Pontianak Yang Agung”. (asp/asp)