Cari Berita

PN Kuala Simpang Aceh Sidang di Kantor Polsek, Ada Apa Nih?

Qisthi Widyastuti - Dandapala Contributor 2025-10-14 11:10:46
Sidang di Kantor Polsek (dok.kuala simpang)

Kuala Simpang – Dalam rangka mempermudah akses masyarakat untuk memperoleh keadilan di tengah hambatan geografis, Pengadilan Negeri (PN) Kuala Simpang, Aceh Tamiang, Aceh membuka sidang di luar gedung pengadilan. Tepatnya di kantor Polsek Simpang Kiri, Senin (13/10/2025) pagi.

Sidang di luar gedung pengadilan ini dilaksanakan terhadap perkara yang pembuktiannya mudah atau bersifat sederhana. 

Seperti sidang kali ini, hakim tanggal Agung Rahmatullah, S.H., M.H. didampingi oleh M. Ihsan, S.H. selaku Panitera Pengganti PN Kuala Simpang memeriksa perkara pidana dengan acara pemeriksaan cepat (tipiring) terhadap tindak pidana pencurian buah kelapa sawit di Desa Simpang Kiri, Kecamatan Tenggulun, Kabupaten Aceh Tamiang, yang lokasinya berjarak sekitar 31 Km atau memerlukan waktu sekitar 1 jam dari kantor PN Kuala Simpang.

Baca Juga: Tok! PN Kayuagung Hukum Pelaku Pengrusakan Polsek di Sumsel 2 Tahun Penjara

Meskipun sidang di luar gedung pengadilan, namun PN Kuala Simpang telah berkoordinasi dengan instansi lain untuk memperhatikan kelayakan ruangan yang digunakan untuk sidang, lengkap dengan atribut persidangan.

Pelaksanaan sidang di luar gedung PN Kuala Simpang ini juga disambut baik oleh masyarakat.

Baca Juga: PN Kuala Kapuas Kalteng Lolos Lomba Penilaian Administrasi & Keuangan Perkara

“Saya jadi tidak perlu jauh-jauh datang ke Kuala Simpang untuk bersidang,” ujar Idar, warga Desa Simpang Kiri.

Sebagai informasi, pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan ini merupakan salah satu program layanan hukum bagi masyarakat kurang mampu dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) Mahkamah Agung yang dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Sidang di Luar Gedung Pengadilan. Melalui surat edaran tersebut, Ditjen Badilum menghimbau kepada seluruh Pengadilan Negeri untuk memudahkan akses menuju keadilan bagi masyarakat yang memiliki hambatan biaya, fisik, maupun geografis demi tercapainya proses peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI