Banda Aceh- Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh mengikuti dan menyaksikan pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh. Dari PN Banda Aceh diwakili hakim ad hoc tipikor Zul Azmi atas tugas dari Ketua PN Banda Aceh.
Berdasarkan keterangan yang didapat DANDAPALA, Rabu (21/5/2025), acara pemusnahan barang bukti itu digelar pada Selasa (20/5) kemarin pagi. Hadir juga Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah, perwakilan dari Polresta Banda Aceh, perwakilan dari Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Banda Aceh, serta dari Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh.
Pemusnahan barang bukti tersebut berasal dari 57 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sejak Desember 2024 sampai dengan Mei 2025. Yiatu terdiri dari sabu, ganja, handphone berbagai merek, minuman keras, pistol mainan, berbagai alat hisap sabu serta barang bukti lainnya untuk melakukan kejahatan.
Baca Juga: Mengusung Kolaborasi, PN Banda Aceh Gelar Buka Puasa Bersama Forkompimda
Kepala Kejari Banda Aceh menjelaskan pemusnahan barang bukti ini dilakukan atas dasar melaksanakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kemudian juga terkait keamanan dan juga tidak disalahgunakan.
Berbagai barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dihancurkan, dicampur air, dibuang ke tempat pembuangan air dan dibakar.
(asp/asp)
Baca Juga: Top! PT Banda Aceh Raih Indeks Persepsi Anti Korupsi 98,5 Persen
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI