article | Berita | 2025-09-16 10:35:00
Timika- Pengadilan Negeri (PN) Kota Timika, Papua Tengah menjatuhkan vonis pidana pelayanan masyarakat selama 120 jam kepada seorang anak perempuan. Si anak terbukti membuang bayinya ke tempat sampah hingga meninggal dunia.Vonis ini dijatuhkan setelah majelis hakim menyatakan Anak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C UU Perlindungan Anak.“Menyatakan Anak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membiarkan, menempatkan, atau melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia. Menjatuhkan pidana kepada Anak dengan pidana pelayanan masyarakat selama 120 jam di Gereja,” ucap Ketua Majelis Hakim Ricky Emarza Basyir, yang didampingi oleh Dondy Hosea Pangihutan dan Anang Riyan Ramadianto di Ruang Sidang Anak pada Gedung PN Timika, Jalan Yos Sudarso Nomor 42 Kota Timika, Jayapura, Papua, Senin (15/9/2025).Kasus ini bermula ketika pada 13 Mei 2025 malam, si anak mendatangi IGD RSUD Mimika karena sakit. Sekitar pukul 23.00 WIT, ia melahirkan seorang bayi secara spontan di dalam toilet IGD. Dalam keadaan panik, si anak kemudian meletakkan bayi tersebut ke dalam tempat sampah. Bayi itu ditemukan petugas kebersihan pada dini hari berikutnya masih hidup, namun setelah sempat dirawat di inkubator selama satu hari, bayi meninggal dunia.Penuntut umum sebelumnya menuntut si anak dengan pidana penjara 2 tahun. Namun majelis hakim mempertimbangkan faktor usia, kondisi psikologis yang belum matang, penyesalan di anak, serta dukungan dari keluarga, sekolah, dan gereja. Laporan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) Bapas juga merekomendasikan pembinaan di luar lembaga.“Bahwa pidana pelayanan masyarakat dipandang lebih tepat dibandingkan pidana penjara, karena sejalan dengan asas kepentingan terbaik bagi Anak dalam sistem peradilan pidana anak, serta bukan hanya sekedar pembalasan semata melainkan memperbaiki Anak agar lebih baik lagi, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat sejalan dengan pergeseran paradigma hukum pidana.” jelas hakim dalam pertimbangannya.Selain pidana pelayanan masyarakat, hakim juga memerintahkan agar Anak dikeluarkan dari tahanan serta memusnahkan barang bukti berupa pakaian dan satu unit flashdisk. Anak juga dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.Atas putusan ini, penasihat hukum Anak menyatakan terima, namun pihak penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir. (Humas PN Kota Timika/Dharma Setiawan Negara/AL)