Cari Berita

Jadi Muncikari Anak, Rahmat Dihukum 3 Tahun Penjara oleh PN Kayuagung

article | Sidang | 2025-06-04 14:30:37

Kayuagung – Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel) menghukum Rahmat seorang tukang ojek di kawasan Kayuagung dengan penjara selama 3 tahun. Hukum tersebut dijatuhkan sebab ia terbukti telah membiarkan dilakukannya eksploitasi seksual terhadap anak.“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membiarkan dilakukannya eksploitasi secara seksual terhadap Anak, menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun”, ucap Majelis Hakim pada persidangan yang digelar Rabu (04/06/2025) di Gedung PN Kayuagung, Jalan Letnan Mukhtar Saleh Nomor 119, Kayuagung, Kabupaten OKI, Sumsel.Kasus ini berawal pada awal November 2024, pihak kepolisian mendapatkan informasi mengenai sering terjadinya praktik prostitusi anak di Penginapan dan Karaoke Gita Home Kayuagung. Berdasarkan informasi tersebut, pihak kepolisian kemudian melakukan penggrebekan dan berhasil mengamankan Terdakwa, serta para anak yang sedang bersama pelanggannya.“Saat itu Terdakwa dan para anak mengakui jika Terdakwa adalah orang yang mencarikan pelanggan atau tamu yang akan menggunakan jasa prostitusi para anak. Di mana disepakati untuk waktu shortime (satu kali main) dengan bayaran sejumlah Rp200 ribu maka Terdakwa mendapatkan keuntungan sejumlah Rp 30 ribu, untuk waktu shortime (satu kali main) dengan bayaran sejumlah Rp 250 ribu maka Terdakwa mendapatkan keuntungan sejumlah Rp50 ribu, dan untuk waktu long time (satu malam) dengan bayaran sejumlah Rp 1,5 juta maka Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp200 ribu”, ungkap Majelis Hakim.Setelah kesepakatan tersebut, Terdakwa kemudian mencarikan pelanggan yang akan menggunakan jasa prostitusi para anak tersebut dengan cara menggunakan foto para anak dan menawarkannya melalui aplikasi Michat, Whatsapp, maupun secara langsung. Selanjutnya Terdakwa memberitahu para anak melalui chat aplikasi Whatsapp bahwa ada pelanggan. Setelah itu para anak langsung menyuruh Terdakwa untuk mengantar pelanggan tersebut ke kamar yang Para anak sewa. Di mana jika para anak sedang melayani pelanggan, terhadap tamu tersebut para anak sampaikan kepada Terdakwa untuk menunggu.“Adapun total keuntungan yang didapat Terdakwa dari pekerjaannya mencarikan pelanggan untuk para anak dalam kurun waktu bulan Oktober sampai November tahun 2024 tersebut adalah sekitar sejumlah Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) sampai dengan sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)”, jelas Majelis Hakim saat membacakan pertimbangannya.Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai perbuatan Terdakwa yang menawarkan kepada para anak untuk mencarikan laki-laki yang akan menggunakan jasa seks para anak dengan kesepakatan Terdakwa akan memperoleh sejumlah keuntungan. Di mana meskipun kesepakatan antara Terdakwa dan para anak tersebut tidak didasari atas hubungan kerja sama, serta para anak yang menentukan biaya jasa dan fee. Namun perbuatan Terdakwa yang tidak melarang tindakan para anak untuk menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) dan justru mencarikan pelanggan untuk menggunakan jasa seks tersebut dinilai termasuk sebagai bentuk tindakan yang membiarkan terjadinya eksploitasi seksual terhadap para anak.“Sebagai alasan yang memberatkan, perbuatan Terdakwa dianggap sebagai perbuatan yang meresahkan masyarakat. Sementara untuk alasan meringankan, Majelis Hakim menilai Terdakwa menyesali perbuatannya dan sebelumnya Terdakwa tidak pernah dihukum”, lanjut Majelis Hakim dalam putusannya.Persidangan pembacaan putusan berjalan dengan lancar. Selama persidangan berlangsung Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukumnya maupun Penuntut Umum terlihat tertib dan saksama mendengar pertimbangan putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim. Atas putusan itu, baik Terdakwa menyatakan menerima, sementara Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. (AL)

Gegara Miras, 3 Anak Pelaku Gang Rape di Sumsel Dihukum 4 Tahun Penjara

article | Sidang | 2025-05-20 09:20:54

Kayuagung – Vonis penjara selama 4 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dijatuhkan oleh Hakim Anak Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel), kepada para Anak pelaku Gang Rape di Kabupaten OKI. Hukuman tersebut dijatuhkan lantaran para Anak dinilai terbukti telah menyetubuhi anak korban. “Menyatakan para Anak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun di LPKA dan pelatihan kerja selama 4 bulan di LPKS,” tutur Hakim Anak dalam sidang pembacaan putusan yang digelar terbuka untuk umum, di Gedung PN Kayuagung, Jalan Letnan Mukhtar Saleh Nomor 119, Kayuagung, OKI, Sumsel, pada Senin (19/5/2025) kemarin.Kasus bermula saat teman anak korban berkenalan dengan salah satu Anak dan berjanji untuk bertemu. Setelah bertemu anak korban dan temannya dibawa menuju ke rumah salah seorang Anak, yang mana di rumah tersebut telah berkumpul beberapa orang. Salah satu Anak kemudian membeli minuman keras, yang lalu disodorkan kepada anak korban dan temannya.“Salah seorang Anak kemudian mendekati anak korban dan anak saksi, menuangkan minuman tersebut ke dalam gelas bekas minuman hingga penuh dan selanjutnya memaksa anak korban dan anak saksi untuk meminum minuman tersebut, dengan cara tangan kanannya memegang dagu dan menekan kedua pipi anak korban hingga mulut anak korban terbuka,” ucap Hakim.Setelahnya 4 empat orang anak kemudian menyetubuhi anak korban di dalam kamar secara bergantian, sementara beberapa orang lainnya melakukan perbuatan cabul kepada anak saksi di kamar lain. Anak korban dan anak saksi yang dalam kondisi mabuk tidak sempat memberikan perlawanan pada saat perbuatan tersebut terjadi. “Dari hasil pemeriksaan psikologis diperoleh hasil jika anak korban mengalami pengalaman traumatis yang tercermin pada perubahan pola pikir, suasana hati, dan perilaku yang mengarah pada gejala kecemasan,” ungkap Hakim dalam putusannya.Dalam pertimbangannya, Hakim menilai meskipun pada saat kejadian tersebut tidak terdapat kekerasan atau ancaman kekerasan yang ditujukan para Anak kepada anak korban dikarenakan sebelumnya Anak korban telah terlebih dahulu dicekoki oleh minuman keras, namun perbuatan Anak yang telah menyetubuhi anak korban sehingga mengalami penderitaan secara fisik, seksual, dan psikis sebagaimana Visum et repertum dan Pemeriksaan Psikologis tersebut, dianggap termasuk sebagai pengertian kekerasan sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.Terkait penjatuhan pidana, Hakim mempertimbangkan hasil Penelitian Kemasyarakatan yang menyebutkan perbuatan tersebut dilakukan karena faktor lingkungan pergaulan dan kurangnya pengawasan dari orang tua para Anak, yang kemudian merekomendasikan penjatuhan pidana berupa pidana penjara di LPKA.“Meskipun Anak ditempatkan di LPKA, tetapi Anak masih tetap dapat melanjutkan pendidikan formalnya di sekolah khusus yang disediakan di LPKA tersebut. Selain itu, Anak dapat melakukan berbagai kegiatan positif dengan bimbingan dan pengawasan dari pihak yang profesional. Serta diharapkan ke depannya Anak dapat menjadi pribadi yang lebih baik dan tidak lagi mengulangi melakukan perbuatan yang melanggar hukum,” tukas Hakim.Persidangan pembacaan putusan berjalan dengan tertib dan lancar. Selama persidangan berlangsung para Anak yang didampingi Penasihat Hukumnya maupun Penuntut Umum terlihat secara saksama mendengar pertimbangan putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim.Atas putusan itu, Penasihat Hukum para Anak dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. (AL)

Aniaya Anak Kandung hingga Mati, Ayah di Maros Dihukum 15 Tahun Bui

article | Sidang | 2025-04-23 09:05:42

Maros - “Saya Terima Yang Mulia,” kata Bambang Irawan Alias Bambang bin Supriyono setelah mendengar putusan hakim. Vonis 15 tahun penjara dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) karena melakukan kekerasan terhadap anak kandungnya sendiri (MR) sehingga meninggal dunia.  Perbuatan tidak masuk akal seorang bapak ini, terjadil pada hari Kamis tanggal 8 Agustus 2024 di Perumahan Lagoosi, Maros sekitar pukul 20.30 Wita. Si anak yang sedang bermain game bersama temannya disuruh oleh Terdakwa untuk membeli makanan sehingga si anak pergi membeli makanan menggunakan motor Terdakwa. Setengah jam kemudian, si anak pulang kerumah dengan keadaan motor yang digunakan tersebut telah rusak pada bagian spion dan kap motor sehingga Terdakwa marah. Si ayah memanggil anaknya ke ruang tamu dan memarahi anaknya sambil memukul wajah anak kandungnya dengan menggunakan kepalan kedua tangannya secara bertubi-tubi.  Penyiksaan dilakukan berulang kali. Si ayah lalu membawa anak kandungnya ke Puskesmas tapi nyawanya tak lagi dapat diselamatkan.Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan Terdakwa, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyatakan terdakwa melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati yang dilakukan oleh orang tua” kata ketua maelis hakim Sofian Parerungan dengan anggota Farida Pakaya dan Bonita Pratiwi Putri dan dibantu oleh Ardiansyah selaku panitera pengganti dalam sidang terbuka untuk umum pada Selasa (22/4/2025) kemarin.Putusan itu diterima terdakwa dan Penuntut Umum.  

Terdesak Sepeda Motor Rusak, Anak Nekat Curi Baterai Aki

article | Berita | 2025-03-21 10:35:15

Kayuagung – PN Kayuagung, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel), menjatuhkan pidana berupa Pembinaan di dalam lembaga selama 4 bulan kepada Anak pelaku pencurian baterai aki di Kabupaten Ogan Ilir. Pidana tersebut dijatuhkan sebab Anak dinilai terbukti telah mengambil 4 buah baterai aki milik saksi korban Asmadi.“Menyatakan Anak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan, menjatuhkan pidana Pembinaan di dalam lembaga selama 4 bulan di LPKS Dharmapala Kabupaten Ogan Ilir”, ucap Hakim dalam amar putusannya yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum yang digelar di Ruang Sidang Anak, Gedung PN Kayuagung, Jalan Letnan Mukhtar Saleh Nomor 119, Kayuagung, Senin (17/03/2025).Kasus bermula pada Sabtu (15/02/2025), ketika itu Anak hendak meminjam uang kepada saudaranya untuk memperbaiki sepeda motor. Tidak berhasil mendapatkan pinjaman tersebut, kemudian pada malam harinya timbul niat Anak untuk mengambil baterai aki yang dilihatnya terpasang pada mobil truk yang berada di seberang rumah saudaranya tersebut.“Sekitar pukul 00.30 WIB, dengan menggunakan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, Anak pergi menuju ke rumah saksi Asmadi Bin Abu (Alm) sambil membawa sebuah obeng yang Anak simpan dalam bawah jok motor. Sesampainya di tujuan, Anak langsung masuk ke dalam pekarangan rumah saksi Asmadi Bin Abu (Alm) dengan memanjat pagar dan menuju ke mobil dum truk, kemudian mengambil baterai aki yang terpasang pada mobil dum truk tersebut”, ungkap Hakim.Selanjutnya Anak mengambil baterai aki tersebut dengan cara mencongkel kabel yang terpasang di baterai aki menggunakan obeng, sehingga kabel yang terpasang di baterai aki lepas. Anak kemudian mengangkat baterai aki dari tempatnya yang berada di bawah bak mobil sebelah kiri dan setelah itu Anak melanjutkan mengambil baterai aki yang ada di mobil dum truk yang lainnya yang juga terparkir dengan cara dan alat yang sama.“Tujuan Anak mengambil baterai aki tersebut adalah untuk dijual. Di mana 2  buah baterai aki telah Anak jual dengan harga Rp 120 Ribu per satu baterai aki. Adapun uang hasil penjualan tersebut kemudian Anak pergunakan untuk memperbaiki sepeda motornya. sedangkan 2 buah baterai lagi belum sempat dijual oleh Anak”, tutur Hakim.Dalam pertimbangannya, Hakim menilai jika tindakan Anak yang dipicu lantaran Anak membutuhkan uang untuk memperbaiki sepeda motornya, dan saksi korban yang telah memaafkan perbuatan Anak dianggap sebagai alasan yang meringankan penjatuhan pidana terhadap Anak. “Perbuatan yang dilakukan oleh Anak tidak membahayakan masyarakat, serta perbuatan tersebut dilakukan karena Anak terdorong adanya kebutuhan untuk memperbaiki sepeda motornya, dan Korban telah memaafkan perbuatan Anak serta sudah mendapatkan ganti rugi atas barangnya yang telah hilang. Berdasarkan pertimbangan tersebut Hakim menilai terhadap perbuatan Anak layak untuk dijatuhi pidana berupa pembinaan di dalam lembaga”, lanjut Hakim saat membacakan pertimbangannya.Selama persidangan berlangsung, Anak dengan didampingi Penasihat Hukumnya, Andi Wijaya, PK Bapas, dan ibu kandungnya, terlihat kooperatif mengikuti jalannya persidangan pembacaan putusan, yang dihadiri pula oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Ogan Ilir.Atas putusan itu, Anak melalui Penasihat Hukumnya menyatakan menerima, sedangkan Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. (AL)