Cari Berita

Bunuh dan Buang Mayat Kekasih di Bawah Jembatan, Akmal Dipenjara 14 Tahun

Anisa Lestari - Dandapala Contributor 2025-04-25 13:20:54
Ilustrasi (dok.dandapala)

Kayuagung – Kasus penemuan mayat perempuan di bawah Jembatan Tanjung Senai yang beberapa waktu lalu menghebohkan warga Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel), telah mencapai titik akhir. Pada persidangan yang digelar Kamis (24/04/2025) di Gedung PN Kayuagung, Jalan Letnan Mukhtar Saleh Nomor 119, Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung telah menjatuhkan vonis pidana penjara kepada Akmaludin.

Hukuman ini dijatuhkan sebab Akmal dinilai terbukti telah menghilangkan nyawa kekasihnya. “Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan, menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun”, ucap Majelis Hakim yang dipimpin oleh Agung Nugroho Suryo Sulistio sebagai Hakim Ketua.

Kasus ini berawal pada pertengahan bulan Agustus 2024, pelaku mengajak korban untuk bertemu. Setelah keduanya bertemu, pelaku lalu mengajak korban menuju hutan dekat rumah Terdakwa di Desa Tanjung Seteko, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, untuk meletakkan sepeda motor korban di hutan tersebut. Setelah meletakkan sepeda motor, Terdakwa dan korban pergi ke daerah Komplek Perkantoran Tanjung Senai menggunakan sepeda motor Terdakwa untuk menonton perlombaan perahu bidar.

Baca Juga: Diakui di KUHAP, Ternyata Autopsi Sudah Dikenal di Zaman Mesir Kuno

“Sore harinya, Terdakwa mengajak korban keluar dari Tanjung Senai. Kemudian sesampainya di depan kantor Koramil, Terdakwa mengajak korban kembali masuk ke Komplek Perkantoran Tanjung Senai. Di sana terjadi cekcok mulut antara Terdakwa dan korban karena korban menuduh Terdakwa berpacaran lagi dengan orang lain”, ungkap Majelis Hakim yang beranggotakan Yuri Alpha Fawnia dan Nadia Septianie ini.

Setelah itu korban memukul punggung Terdakwa dan mengumpatnya sehingga membuat Terdakwa menjadi emosi. Terdakwa lalu mengajak korban untuk pulang mengambil sepeda motor milik korban. Namun saat di lokasi kejadian, Terdakwa langsung mengambil sebilah pisau dari bawah jok sepeda motor Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa langsung menusuk perut korban hingga korban terjatuh telentang menghadap ke atas. Saat korban terjatuh, leher korban langsung Terdakwa tekan menggunakan bagian tajam pada pisau yang Terdakwa pegang saat itu, sehingga korban tidak bergerak lagi dan kemudian Terdakwa sempat menunggu selama 15 menit untuk memastikan korban meninggal dunia.

“Terdakwa yang bermaksud menenggelamkan korban di sungai bawah jembatan Tanjung Senai, kemudian pulang ke rumah untuk mengambil kabel dan batu kisaran yang akan diikat di pinggang korban sebagai pemberat agar korban tenggelam saat Terdakwa membuang mayat korban di sungai”, tutur Majelis Hakim.

Mayat korban tersebut kemudian ditemukan oleh warga sekitar, dan setelah dilakukan otopsi diketahui penyebab meninggalnya korban adalah luka tusuk pada leher kanan dan kiri yang mengakibatkan putusnya saluran nafas atas, dan luka tusuk pada dada bawah kanan yang mengenai paru kanan bagian bawah yang mengakibatkan perdarahan.

“Perbuatan Terdakwa yang menusuk perut korban dan menekan leher korban hingga saluran pernafasan atas korban terputus merupakan tindakan yang dikehendaki oleh Terdakwa sekalipun telah diketahui oleh Terdakwa tindakan Terdakwa tersebut akan menimbulkan kematian korban”, jelas Agung saat membacakan pertimbangannya.

Setelahnya Terdakwa juga tidak mengurungkan perbuatannya, tetapi Terdakwa justru memastikan korban benar-benar sudah meninggal dan membuang mayat korban di sungai. Hal ini yang dinilai oleh Majelis Hakim sebagai bentuk perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk merampas nyawa orang lain.

Baca Juga: Cinta Segitiga Berujung Pidana Seumur Hidup

“Sebagai alasan yang memberatkan, perbuatan Terdakwa dianggap sebagai merupakan perbuatan yang sadis. Sementara untuk alasan meringankan, Majelis Hakim menilai Terdakwa menyesali perbuatannya dan sebelumnya Terdakwa tidak pernah dihukum”, lanjut Majelis Hakim dalam putusannya.

Persidangan pembacaan putusan berjalan dengan lancar. Selama persidangan berlangsung Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukumnya maupun Penuntut Umum terlihat tertib dan saksama mendengar pertimbangan putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim. Atas putusan itu, baik Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. (AL/asp)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI