Bogor, Jawa Barat – Memasuki hari kedua Workshop Jurnalistik yang diselenggarakan Badan Strategi Kebijakan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung, Kamis (16/07), Pemimpin Redaksi Hukumonline, Fathan Qorib, menyampaikan materi bertajuk “Teknik Penulisan dan Editing Berita”.
Mengawali paparannya, Fathan menegaskan bahwa pers merupakan salah satu pilar penting demokrasi. Mengutip Jamieson dan Waldman, ia menyebut pers berperan sebagai pembentuk peristiwa sekaligus penjaga fakta.
Fathan kemudian mengulas konsep nilai berita (news value). Menurutnya, sebuah berita yang layak dipublikasikan harus memiliki unsur aktualitas, kedekatan, melibatkan tokoh penting, berdampak luas, serta memuat konflik kepentingan. “Semakin besar nilai berita, semakin besar potensi dimuat,” ujarnya.
Baca Juga: Daftar Penerima Penghargaan di Acara Abhinaya Upangga Wisesa 2025
Ia juga mengingatkan bahwa setiap berita harus ditulis dengan berorientasi pada kebutuhan pembaca. “Berita terbaik adalah berita yang memberikan informasi baru, mendidik tanpa terkesan menggurui, dan tetap mampu menghibur pembaca,” katanya.
Dalam penyusunannya, Fathan menekankan pentingnya menerapkan konsep piramida terbalik, yaitu menempatkan inti informasi pada paragraf pertama. Menurutnya, pembaca yang memiliki waktu terbatas harus dapat langsung memahami pokok berita hanya dengan membaca bagian awal.
“Dengan sekali tegukan kopi, pembaca yang sibuk sudah bisa menangkap isi berita. Paragraf-paragraf berikutnya merupakan pengembangan dari informasi utama tersebut,” jelasnya.
Baca Juga: Unsur Kesesatan Fakta (Feitelijk Dwaling) dalam Perintah Jabatan yang Sah
Selain teknik penulisan, Fathan juga menekankan pentingnya ketelitian dalam proses peliputan dan penyuntingan. Penulis berita harus melakukan verifikasi terhadap setiap informasi, termasuk memastikan ketepatan nama, jabatan narasumber, maupun istilah hukum yang digunakan.
Sementara itu, penyunting perlu memperhatikan ejaan, tanda baca, alur antarparagraf, serta etika jurnalistik. “Pastikan isi berita tidak melanggar prinsip keberimbangan, privasi, dan tidak mengandung potensi pencemaran nama baik,” pesannya. (zm/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI