Cari Berita

Akui Bersalah di Sidang, Terdakwa Pengeroyokan di Cianjur Dibui 10 Bulan

Raja BW. Siregar - Dandapala Contributor 2026-05-19 15:30:36
Dok. PN Cianjur

Cianjur, Jawa Barat — Pengadilan Negeri (PN) Cianjur menjatuhkan putusan dalam perkara atas nama Terdakwa Sabit Lilibanan alias Abek yang dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara terang-terangan dan bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka. 

Sebelumnya, perkara tersebut dilimpahkan dan diperiksa dengan acara biasa dengan Nomor Register 103/Pid.B/2026/PN Cjr. Namun, dalam persidangan Terdakwa mengakui seluruh dakwaan Penuntut Umum. Atas pengakuan tersebut, Majelis Hakim menerima pengakuan bersalah Terdakwa dan mengalihkan pemeriksaan dengan acara pemeriksaan singkat. Seiring pengalihan pemeriksaan tersebut, Hakim Anggota II, Jessie Sylvia Kartika Siringo Ringo karena jabatannya kemudian bertindak sebagai hakim tunggal untuk melanjutkan, memeriksa, dan memutus perkara dengan acara pemeriksaan singkat.

Dalam amar putusannya, Hakim Tunggal Jessie Sylvia Kartika Siringo Ringo menyatakan Terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum.

Baca Juga: PN Cianjur & Pemkab Cianjur Sinergi Tingkatkan Akses Layanan Hukum

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan,” ujar hakim dalam persidangan terbuka untuk umum pada Senin (18/5) yang dihadiri oleh Terdakwa didampingi Advokat serta Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Cianjur.

Perkara tersebut bermula pada Sabtu dini hari (18/10/2025) ketika Terdakwa bersama Riana Yusup Hermawan alias Deon dan Marjuk mendatangi kios milik Saksi Hendra. Kedatangan mereka dipicu sikap Saksi Hendra yang kerap membuat resah ketika dalam pengaruh minuman keras.

Saat terjadi percakapan, jawaban Saksi Hendra dinilai tidak menyenangkan oleh Terdakwa. Terdakwa kemudian menarik baju Saksi Hendra, yang selanjutnya dibalas dengan pukulan ke arah mata Terdakwa hingga terjatuh. Setelah itu, Terdakwa mengambil besi shockbreaker dan memukul Saksi Hendra.

Peristiwa berlanjut ketika Saksi Hendra dikejar oleh Riana Yusup Hermawan alias Deon, sementara Terdakwa ikut melakukan pengejaran hingga ke rumah Saksi Ujang alias Bakek. Di lokasi tersebut, Saksi Hendra mendapat perlindungan dari Saksi Ujang dan kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai motif Terdakwa melakukan perbuatan tersebut karena merasa terganggu oleh perilaku Saksi Hendra yang kerap meresahkan di lingkungan bengkel tempat Terdakwa bekerja. Hakim juga menilai tujuan Terdakwa semata-mata untuk menakut-nakuti atau memberi pelajaran kepada korban. Namun demikian, hakim menegaskan bahwa perbuatan tersebut tetap tidak dapat dibenarkan menurut hukum.

Selain itu, hakim turut mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ancaman pidana, serta pengakuan bersalah yang disampaikan Terdakwa. Menurut hakim, pidana yang dijatuhkan telah memenuhi rasa keadilan dan kemanfaatan.

Baca Juga: Sosialisasi KUHAP Baru, PN Cianjur Perkuat Sinergi Penegak Hukum

Dalam putusan, Hakim mempertimbangkan keadaan yang memberatkan yakni perbuatan Terdakwa telah meresahkan masyarakat. Sebaliknya, Terdakwa  yang telah mengakui dan menyesali perbuatannya dinilai hakim sebagai keadaan meringankan.

Atas putusan tersebut, baik Terdakwa maupun Penuntut Umum menyatakan menerima. (rbw/say/zm/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…