Cari Berita

Antusiasme APH Warnai Monev dan Sosialisasi e-Berpadu di PN Sidikalang

Jatmiko Wirawan - Dandapala Contributor 2026-03-08 13:25:49
Dok. Ist.

Sidikalang — Pengadilan Negeri (PN) Sidikalang, Sumatera Utara, menggelar kegiatan monitoring dan evaluasi (monev), sekaligus sosialisasi eksternal pelaksanaan persidangan elektronik serta pengajuan upaya hukum banding secara daring, melalui aplikasi e-Berpadu. Kegiatan tersebut berlangsung di ruang sidang Cakra PN Sidikalang pada Jumat (6/3).

Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Dairi beserta jajaran, perwakilan Polres Dairi dan Polres Pakpak Bharat, para advokat, serta perwakilan dari Rutan Kelas IIB Sidikalang. Acara ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan hukum berbasis digital, sekaligus memperkuat sinergi antar aparat penegak hukum (APH) di wilayah hukum PN Sidikalang, yang meliputi Kabupaten Dairi dan Kabupaten Pakpak Bharat. 

Dalam forum tersebut, Panitera Pengganti PN Sidikalang, Hariyanto Valentino Tambunan, memaparkan sejumlah pembaruan fitur pada aplikasi e-Berpadu. Ia menegaskan, digitalisasi administrasi perkara pidana merupakan kunci untuk mewujudkan pelayanan hukum yang efektif dan efisien.

Baca Juga: Revisi RUU KUHAP di Ruang Bedah Moral: Keadilan atau Prosedural?

“Aplikasi e-Berpadu hadir untuk mendorong digitalisasi administrasi perkara pidana sehingga layanan menjadi lebih efektif dan efisien. Misalnya, rekan-rekan kepolisian dari Polres Pakpak Bharat yang berjarak lebih dari satu jam, dapat memanfaatkan fitur e-Berpadu secara daring tanpa harus hadir secara fisik ke PN Sidikalang,” ujar Hariyanto.

Aplikasi e-Berpadu diimplementasikan berdasarkan Perma Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Perma Nomor 4 Tahun 2020, serta Surat Ketua Mahkamah Agung Nomor 239/KMA/SK/VIII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara Pidana Terpadu Secara Elektronik. Melalui regulasi ini, Mahkamah Agung menegaskan arah transformasi digital dalam perkara pidana.

Baca Juga: PN Sidikalang Dorong Digitalisasi Pembantaran dan Izin Besuk di Rumah Tahanan

Para APH yang hadir menyambut positif kegiatan monev yang digelar PN Sidikalang. Antusiasme peserta terlihat pada sesi diskusi interaktif, ketika para peserta menyampaikan berbagai kendala dalam penggunaan aplikasi e-Berpadu. Tim dari PN Sidikalang kemudian langsung memberikan penjelasan serta solusi atas berbagai kendala tersebut. Hal ini menunjukkan komitmen APH di wilayah hukum PN Sidikalang untuk terus memperbaiki kualitas layanan hukum, melalui pemanfaatan teknologi informasi.

“Dengan adanya monev seperti ini, kami menjadi semakin terampil dan adaptif terhadap aplikasi-aplikasi digital yang menjadi masa depan peradilan,” ujar salah satu advokat seusai mengikuti acara. (Jatmiko Wirawan)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…