Cari Berita

Asmara Berujung Nestapa, Pembunuh Kekasih yang Hamil Dipenjara Seumur Hidup

Septiany Arista - Dandapala Contributor 2025-12-22 15:25:09
Gedung PN Palangkaraya (dok.ist)

Palangkaraya — Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng) menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada Terdakwa Alvaro Jordan Zwageri dalam perkara pembunuhan berencana dan penyembunyian mayat kekasihnya yang tengah hamil. Berikut kisahnya.

Putusan itu tertuang sebagaimana tertuang dalam Putusan Nomor 249/Pid.B/2025/PN Plk yang dibacakan pada Kamis (18/12).

Majelis Hakim yang diketuai Sri Hasnawati, dengan Ngguli Liwar Mbani Awang dan Muhammad Affan sebagai hakim anggota, menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 181 KUHP mengenai membawa serta menyembunyikan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian.

Baca Juga: Tips Memilih Klasifikasi Perkara Lingkungan Hidup di SIPP

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menguraikan bahwa Terdakwa dan korban Nurmaliza menjalin hubungan sejak tahun 2024 dan kemudian tinggal bersama di sebuah rumah kos di Jalan Pramuka VI, Kota Palangkaraya. Hubungan tersebut diwarnai pertengkaran berulang akibat kecemburuan, bahkan disertai kekerasan fisik yang sebelumnya telah diceritakan korban kepada pihak lain.

Puncak peristiwa terjadi pada Sabtu pagi (10/5) setelah pertengkaran berlanjut sejak malam sebelumnya, Terdakwa melakukan kekerasan terhadap korban hingga berujung pada tindakan membekap mulut korban, menyebabkan korban meninggal dunia akibat mati lemas. Fakta persidangan juga mengungkap bahwa korban tengah mengandung bayi berusia sekitar 4–5 bulan, yang turut meninggal dunia.

Majelis Hakim menilai tindakan membekap korban dalam durasi yang cukup lama berdasarkan keterangan ahli forensik yang menyebutkan kematian akibat kekurangan oksigen terjadi dalam rentang 3–5 menit tersebut menunjukkan adanya kesengajaan dengan sadar akan kemungkinan akibat dari perbuatan tersebut.

Lebih lanjut, unsur dengan rencana terlebih dahulu dinyatakan terpenuhi karena rentang waktu sejak pertengkaran pada Jumat dini hari hingga peristiwa pembekapan pada Sabtu pagi memberikan kesempatan yang cukup bagi Terdakwa untuk berpikir tenang dan membatalkan niatnya. Namun, kesempatan tersebut tidak digunakan. Bahkan, Majelis Hakim menilai Terdakwa memilih waktu ketika kos dalam keadaan sepi serta melakukan tindakan untuk mencegah korban berteriak, yang menunjukkan adanya persiapan dan pelaksanaan yang dilakukan secara sadar dan tenang.

Sikap Terdakwa setelah kejadian yang meninggalkan korban, pergi bekerja, dan kembali menemukan korban dalam keadaan tidak bergerak semakin menguatkan kesimpulan bahwa perbuatan tersebut dilakukan tanpa adanya tekanan keadaan darurat.

Selain pembunuhan berencana, Majelis Hakim juga menyatakan Terdakwa terbukti melanggar Pasal 181 KUHP. Setelah korban meninggal dunia, Terdakwa tidak memberikan pertolongan, melainkan membawa mayat korban keluar kota dan membuangnya di pinggir jalan sepi di wilayah Kabupaten Pulang Pisau dengan maksud menyembunyikan kematian korban. Tindakan tersebut dilanjutkan dengan upaya melarikan diri hingga akhirnya Terdakwa ditangkap di Yogyakarta.

Majelis Hakim menolak dalih pembelaan terpaksa dan klaim adanya kegoncangan jiwa hebat (hevige gemoedsbeweging) sebagaimana diajukan Penasihat Hukum Terdakwa. Menurut Majelis, kondisi korban yang tengah hamil tidak sebanding dengan kekuatan fisik Terdakwa, serta pendapat ahli yang diajukan dinilai hanya bertumpu pada keterangan sepihak dari Terdakwa.

Dalam menjatuhkan pidana, Majelis Hakim menekankan bahwa perbuatan Terdakwa tergolong sangat kejam, dilakukan terhadap orang yang seharusnya dilindungi, dan bertolak belakang dengan pengakuan Terdakwa yang menyatakan mencintai serta berniat menikahi korban.

Baca Juga: Hukuman Mati, Perspektif Perbandingan UUD 1945 dan UU HAM

Meski demikian, Majelis Hakim sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum untuk menjatuhkan pidana penjara seumur hidup, dengan pertimbangan bahwa pemidanaan tidak semata-mata bersifat pembalasan, melainkan juga bertujuan menjaga ketertiban dan rasa keadilan dalam masyarakat serta memberi kesempatan kepada Terdakwa untuk menyadari kesalahannya.

“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan secara berencana dan tindak pidana membawa dan menyembunyikan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kesatu primer dan kumulatif kedua; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” ucap Majelis Hakim dalam amar putusannya. (IKAW/ASP)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…