Cari Berita

Ayah Tiri di Riau Dicabut Kekuasaan Ayahnya & Dihukum Restitusi dalam Kasus Asusila

Bintoro W Prasojo - Dandapala Contributor 2026-10-07 16:15:29
Dok. PN Teluk Kuantan

Teluk Kuantan, Riau – Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan, Riau, menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun kepada seorang ayah tiri yang terbukti dengan kekerasan memaksa anak tirinya bersetubuh. Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak menjalankan kekuasaan ayah terhadap Anak Korban selama 15 tahun serta mewajibkan Terdakwa membayar restitusi.

Putusan Nomor 150/Pid.Sus/2026/PN Tlk tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada 5 Oktober 2026 oleh Majelis Hakim yang diketuai Riri Lastiar Situmorang, S.H., M.H., dengan Hakim Anggota Aulia Rifqi Hidayat, S.H. dan Dapotz Suvanny, S.H.

Berdasarkan fakta hukum di persidangan, Terdakwa yang menjadi ayah tiri sejak Anak Korban berusia lima tahun memaksa Anak Korban bersetubuh sebanyak empat kali sepanjang 2025, pertama kali sekitar Maret 2025, ketika Anak Korban berusia 13 tahun. Perbuatan itu dilakukan di rumah mereka di Kabupaten Kuantan Singingi saat ibu kandung Anak Korban sedang bekerja. Terdakwa juga melarang Anak Korban bercerita kepada ibu dan neneknya dengan dalih akan memicu pertengkaran keluarga.

Baca Juga: Menggali Penerapan Restitusi Pasca PERMA 1/2022

Majelis menilai perbuatan menahan tangan Anak Korban serta ancaman yang memanfaatkan isu keharmonisan keluarga merupakan kekerasan fisik dan psikis. Hasil pemeriksaan psikologis mengonfirmasi dampak traumatis pada Anak Korban. Majelis memilih langsung dakwaan alternatif pertama, yakni Pasal 81 ayat (3) jo. Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak, dan menyatakan seluruh unsurnya terpenuhi.

Pidana tersebut lebih ringan daripada tuntutan Penuntut Umum, yaitu 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Majelis berpendapat hukum pidana nasional “tidak lagi semata-mata mengedepankan pendekatan retributif (pembalasan), melainkan lebih menitikberatkan pada pendekatan yang bersifat korektif, rehabilitatif, dan restoratif”.

Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Majelis menerapkan ancaman pidana Pasal 473 ayat (4) KUHP Nasional berupa pidana penjara dan/atau denda. Dengan mempedomani Pasal 80 ayat (1) KUHP mengenai kemampuan ekonomi dan keadaan Terdakwa, Majelis menjatuhkan pidana penjara tanpa pidana denda.

Pidana tambahan dijatuhkan dengan merujuk Pasal 66, Pasal 86, Pasal 88 huruf b, dan Pasal 90 KUHP. Menurut Majelis, pidana penjara saja belum cukup untuk mencegah Terdakwa kembali menyalahgunakan kekuasaannya selaku orang tua serta untuk memulihkan rasa aman Anak Korban. Pencabutan hak tersebut bertujuan “untuk memberikan perlindungan yang utuh bagi Anak Korban dalam mengurus segala keputusan penting kehidupannya meliputi aspek pendidikan, kesehatan, ekonomi, maupun perkawinan tanpa memerlukan persetujuan Terdakwa selaku ayah tiri/orang tua”.

Dalam persidangan, Majelis menyampaikan hak atas restitusi kepada Anak Korban dan keluarganya, antara lain berdasarkan Pasal 178 KUHAP baru. Permohonan restitusi kemudian diajukan sebesar Rp492 juta yang terdiri atas tujuh komponen. Berpedoman pada Pasal 8 ayat (11) PERMA Nomor 1 Tahun 2022, Majelis menilai setiap komponen berdasarkan dasar pengajuan, alat bukti, keterkaitan dengan tindak pidana, serta kewajarannya.

Majelis mengabulkan biaya konseling psikologis sesuai rekomendasi psikolog sebanyak 24 kali dengan perkiraan Rp400 ribu per sesi atau Rp9,6 juta, serta Rp10 juta untuk biaya pendaftaran, administrasi, buku, seragam, dan perlengkapan sekolah. Total restitusi Rp19,6 juta wajib dibayar paling lambat 30 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap, dengan pidana penjara pengganti tiga bulan apabila hasil sita dan lelang harta Terdakwa tidak mencukupi.

Baca Juga: Pidana Tambahan yang Memutus Kuasa Ayah Pelaku Asusila terhadap Anaknya Sendiri

Komponen lainnya tidak dikabulkan. Biaya pemeriksaan awal psikologis dinilai telah terlaksana, sedangkan biaya transportasi dan pendampingan belajar tidak disertai uraian dasar perhitungan. Biaya perguruan tinggi sebesar Rp200 juta ditolak, antara lain karena pendidikan tinggi berada di luar cakupan program wajib belajar. Biaya hidup hingga Anak Korban dewasa dan menikah sebesar Rp100 juta juga ditolak karena tidak didasarkan pada kerugian yang nyata dan berkaitan langsung dengan tindak pidana.

Majelis juga memerintahkan pakaian milik Anak Korban yang menjadi barang bukti dimusnahkan, bukan dikembalikan, karena dikhawatirkan menimbulkan efek traumatis. (zm/fac)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…