Jakarta — Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) kembali menegaskan tata kelola revisi anggaran dan target kegiatan Prioritas Nasional pada DIPA 03 melalui surat resmi yang ditujukan kepada seluruh satuan kerja peradilan umum. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya menjaga konsistensi perencanaan dan akuntabilitas pelaksanaan program strategis di lingkungan peradilan.
Kegiatan Prioritas Nasional yang dimaksud meliputi tiga program strategis yang berorientasi pada perluasan akses keadilan bagi masyarakat. Pertama, layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum), Kedua penyelesaian perkara melalui skema pembebasan biaya perkara (prodeo) dan Ketiga, pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan.
Revisi terhadap kegiatan-kegiatan tersebut tidak dapat dilakukan secara parsial oleh satuan kerja di daerah. Kewenangan revisi berada pada Direktorat Jenderal Anggaran, dengan pelaksanaan teknis oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum selaku unit Eselon I dan memerlukan Trilateral Meeting antara Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional( Kementerian PPN/Bappenas), dan Mahkamah Agung Republik Indonesia;
Baca Juga: Eksistensi Hak Prioritas Tanah HGB yang Telah Habis Jangka Waktunya
Melalui surat tersebut, Satuan Kerja Pengadilan Tingkat Pertama Tidak Diperkenankan untuk melaksanakan revisi kegiatan Prioritas Nasional tersebut pada Kanwil Ditjen Perbendaharaan setempat, dikarenakan akan merubah data secara nasional terkait Prioritas Nasional.
Baca Juga: Dirjen: Penyerapan DIPA 005.03 di Satker Rendah, Kinerja Pengadilan Dipantau
Bagi satuan kerja pengadilan tingkat pertama yang memerlukan revisi diwajibkan mengajukan permohonan resmi ke Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum melalui pengadilan tingkat banding. “Permohonan tersebut harus dilengkapi dengan dokumen teknis berupa Term of Reference (TOR), Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta matriks perubahan anggaran,” bunyi surat resmi tersebut.
Lebih lanjut, satuan kerja pengadilan tingkat banding memegang peran strategis sebagai pengawas internal. Mereka diwajibkan melakukan monitoring terhadap realisasi anggaran dan capaian target kegiatan Prioritas Nasional di wilayah yurisdiksinya. (zm/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI