Cari Berita

Badilum Dorong Percepatan Penyerapan Anggaran Program Penegakan & Pelayanan Hukum

Bayu Wicaksono - Dandapala Contributor 2025-11-06 15:10:01
Dok. Ist.

Jakarta - Dalam upaya memperkuat kinerja lembaga peradilan dan memastikan efektivitas penggunaan anggaran negara, Mahkamah Agung melalui Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) menyerukan percepatan realisasi anggaran bagi seluruh satuan kerja di bawah DIPA 005.03 (Program Penegakan dan Pelayanan Hukum), Senin (3/11). 

Langkah ini diambil setelah hasil evaluasi hingga bulan Oktober 2025 menunjukkan bahwa rata-rata realisasi anggaran satuan kerja masih berada di bawah angka 75 persen.

Kondisi tersebut menandakan belum optimalnya pelaksanaan kegiatan di sejumlah pengadilan, baik di tingkat pertama maupun tingkat banding. Padahal, program ini menjadi salah satu pilar penting dalam mendukung agenda reformasi birokrasi dan peningkatan pelayanan publik di bidang hukum. 

Baca Juga: Dirjen: Penyerapan DIPA 005.03 di Satker Rendah, Kinerja Pengadilan Dipantau

Dalam Surat Bernomor  1892/DJU/RA1.5/X/20245 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi dan Ketua Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia, Ditjen Badilum menegaskan pentingnya langkah konkret untuk mempercepat pelaksanaan kegiatan dan penyerapan anggaran, tanpa mengabaikan prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas. 

“Ketua Pengadilan Tinggi melakukan pembinaan dan pengawasan kepada satuan kerja di wilayahnya yang realisasi anggarannya masih rendah,” demikian salah satu butir arahan yang tercantum dalam surat tertanggal 3 November 2025 itu.

Selain itu, seluruh satuan kerja diminta memastikan bahwa seluruh kegiatan yang telah direncanakan dapat terealisasi secara optimal sebelum akhir tahun anggaran. Pengawasan terhadap bagian kepaniteraan dan kesekretariatan juga diminta diperkuat agar pelaksanaan DIPA 005.03 berjalan sesuai dengan ketentuan dan target yang telah ditetapkan.

Ditjen Badilum menekankan pentingnya keterpaduan antara perencanaan kegiatan dan rencana penarikan dana yang tercantum pada halaman III DIPA sebagai dasar pencairan anggaran. 

Dengan demikian, setiap rupiah yang digunakan benar-benar mencerminkan kinerja yang berdampak langsung pada peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat. Sebagai bentuk komitmen, seluruh satuan kerja diwajibkan membuat dan mengirimkan Surat Pernyataan Kesanggupan untuk menyelesaikan pelaksanaan kegiatan dan realisasi anggaran sesuai target. Surat tersebut harus dikirimkan melalui email resmi badilumakuntansi@gmail.com paling lambat tanggal 4 November 2025.

Baca Juga: MA Umumkan Pemberkasan NI PPPK Tahap I dan Tahap II Tahun Anggaran 2024, Catat Syaratnya!

Langkah ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kinerja satuan kerja serta mempercepat serapan anggaran menjelang penutupan tahun fiskal. Sebab, menurut Mahkamah Agung, realisasi anggaran dan capaian target DIPA 005.03 akan menjadi salah satu indikator utama dalam penilaian kinerja pimpinan pengadilan di seluruh Indonesia. 

Dengan pengawasan yang lebih ketat, koordinasi yang lebih solid, dan komitmen bersama dari setiap satuan kerja, Mahkamah Agung optimistis program penegakan dan pelayanan hukum tahun 2025 dapat berjalan maksimal. Lebih dari sekadar memenuhi target administratif, percepatan ini diharapkan membawa dampak nyata bagi peningkatan mutu layanan peradilan dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan di Indonesia. (zm/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…