Jakarta – Transformasi digital di lingkungan peradilan umum terus bergerak menuju tata kelola yang semakin terintegrasi, akuntabel, dan berbasis data. Sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan implementasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia resmi meluncurkan pembaruan aplikasi Monitoring Implementasi SIPP (MIS) versi 3.0.
Melalui Surat Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Umum Mahkamah Agung RI Nomor 80/DJU.3/TI.1.1/VIII/2026, Zahlisa Vitalita tanggal 4 Agustus 2026, seluruh Pengadilan Negeri di Indonesia diwajibkan melakukan pembaruan aplikasi MIS paling lambat tujuh hari sejak surat diterbitkan. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Koordinasi Satuan Tugas Sistem Informasi Penelusuran Perkara yang diselenggarakan pada 8–10 Juli 2026.
Pembaruan ini bukan sekadar peningkatan versi aplikasi, melainkan untuk memastikan kualitas implementasi SIPP di seluruh satuan kerja berada pada standar yang sama. Dengan sistem monitoring yang lebih mutakhir, proses evaluasi terhadap kepatuhan pengisian data, kualitas administrasi perkara, serta pelaksanaan layanan berbasis elektronik diharapkan menjadi lebih akurat, cepat, dan terukur.
Baca Juga: Urgensi Peningkatan Fitur Aplikasi Evaluasi Implementasi SIPP (EIS)
Dalam surat tersebut, Zahlisa Vitalita memberikan penekanan khusus kepada Ketua Pengadilan Negeri agar memastikan proses pembaruan aplikasi berjalan dengan baik sehingga MIS versi 3.0 dapat dimanfaatkan secara optimal. Di sisi lain, Pengadilan Tinggi diberikan mandat untuk melakukan monitoring dan pengawasan terhadap pelaksanaan pembaruan tersebut di seluruh Pengadilan Negeri dalam wilayah hukumnya.
Baca Juga: PN Jakpus Kabulkan Eksepsi Khariq Anhar di Kasus Demonstrasi Agustus
Sebagai bentuk dukungan implementasi, disediakan pula buku panduan penggunaan MIS versi 3.0 yang dapat diakses secara daring. Selain itu, apabila satuan kerja menghadapi kendala selama proses pembaruan maupun penggunaan aplikasi, koordinasi dapat dilakukan dengan Satuan Tugas Sistem Informasi Penelusuran Perkara yang telah dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1115/DJU/SK.TI.1.1/II/2026.
Hadirnya Monitoring Implementasi SIPP versi 3.0 menegaskan bahwa digitalisasi peradilan tidak hanya berorientasi pada penyediaan layanan elektronik kepada masyarakat, tetapi juga pada pembangunan sistem pengawasan internal yang mampu mengukur kualitas pelaksanaan administrasi perkara secara berkelanjutan. (zm/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI