Bantul, Yogyakarta — Pengadilan Negeri (PN) Bantul menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara terhadap Muhammad Rafy Ramadhan Bin Guntara, terdakwa kasus pembunuhan kekasihnya, Korban inisial E.D.P.
Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Dhitya Kusumaning Prawarni didampingi Para Hakim Anggota Gatot Raharjo dan Sisilia Dian Jiwa Yustisia, pada sidang yang digelar Senin, (10/11).
Dalam amar putusannya, Majelis menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga: Kasus Korupsi PIP Rp 6,8 Miliar, Rektor Umika Bekasi Dipenjara 5 Tahun
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ujar Hakim Ketua dalam sidang terbuka untuk umum.
Peristiwa tragis ini bermula ketika Terdakwa dan Korban, yang hidup bersama di sebuah kontrakan, terlibat pertengkaran setelah masakan yang sedang dimasak oleh korban gosong dan Terdakwa tidak mengawasi masakan tersebut. Pertengkaran pun terjadi dan berujung pada tindakan kekerasan, terdakwa memukul korban menggunakan gagang sapu, kemudian mencekiknya hingga korban meninggal dunia.
Usai memastikan korban tak bernyawa, terdakwa memindahkan tubuh korban ke kamar lain. Beberapa hari kemudian, bau busuk mulai tercium sehingga Terdakwa meninggalkan kontrakan dan menumpang di tempat teman. Ketika kembali beberapa bulan setelahnya, jasad korban telah membusuk hingga tinggal tulang belulang. Terdakwa kemudian memasukkan sisa jasad tersebut ke dalam trash bag, berpindah-pindah lokasi, bahkan sempat mencuci tulang belulang korban di Losmen Muji Lestari, sebelum akhirnya menyimpannya di pekarangan rumah orang tuanya.
Dalam pertimbangannya, Majelis menilai bahwa perbuatan terdakwa dilakukan dalam kondisi emosi yang memuncak akibat hubungan pacaran yang telah berlangsung selama 5 tahun tidak berlangsung harmonis.
Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa juga mendapatkan perlakuan kasar dari korban, termasuk pemukulan dengan tangan, sabuk, dan kabel charger, hingga disetrika pada beberapa bagian tubuhnya.
Namun demikian, Majelis menilai bahwa tindakan terdakwa tidak dapat dibenarkan secara hukum, sebab pelampiasan emosi yang berujung pada hilangnya nyawa seseorang tetap merupakan perbuatan pidana.
Berdasarkan hasil Visum Et Repertum Psikiatrikum dari Tim Medis RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta, terdakwa dinyatakan tidak mengalami gangguan jiwa dan mampu memahami risiko perbuatannya. Artinya, terdakwa dinilai memiliki kemampuan bertanggung jawab atas tindakannya.
Penuntut umum dalam tuntutannya menuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama 14 Tahun. Dalam penjatuhan putusan, Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penuntut Umum mengenai lamanya pemidanaan.
”Menurut hemat Majelis relatif terlalu berat jika dijatuhkan ancaman pidana maksimum dalam pasal dimaksud, sehingga tentang lamanya hukuman yang akan dijatuhkan atas diri Terdakwa sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini telah cukup adil, memadai dan argumentatif, manusiawi dan proposional sesuai dengan kadar kesalahan yang telah dilakukan Terdakwa,” ujar Majelis Hakim.
Dalam petimbangannya, Majelis Hakim menyoroti beberapa perihal dalam penjatuhan hukuman bagi Terdakwa. “Tujuan pemidanaan bukan untuk memberikan penderitaan namun sebagai upaya edukatif bagi Terdakwa, pemidanaan harus memperhatikan perasaan keadilan dalam masyarakat dan menghindari adanya disparitas pelaku tindak pidana lainnya yang kesalahannya sejenis,” tambah Majelis Hakim.
Baca Juga: 15 Tahun Pengadilan Tipikor, Saatnya Bangkit untuk Keadilan Substantif
Majelis menilai perbuatan terdakwa menyebabkan keresahan di masyarakat serta duka mendalam bagi keluarga korban. Adapun hal yang meringankan ialah penyesalan terdakwa dan tidak berbelit-belit selama persidangan.
Usai pembacaan putusan, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan masih akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, apakah menerima atau mengajukan banding. (zm/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI