Cari Berita

Cekik Kekasihnya hingga Tewas, Rega Divonis 12 Tahun Penjara

Anisa Lestari - Dandapala Contributor 2025-04-17 10:30:30
Gedung PN Kayuagung (dok.dandapala)

Kayuagung – Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel) menjatuhkan hukuman penjara selama 12 Tahun kepada Rega Ivanka. Vonis ini dijatuhkan sebab pria berusia 24 tahun tersebut terbukti telah menghilangkan nyawa Khetrin Margareta yang merupakan kekasihnya.

“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan, menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun”, ucap majelis hakim yang diketuai Agung Nugroho Suryo Sulistio dalam persidangan yang digelar di Gedung PN Kayuagung, Jalan Letnan Mukhtar Saleh Nomor 119, Kayuagung, pada hari Rabu (16/04/2025) kemarin.

Kasus saat Terdakwa mendapatkan kabar jika korban sedang bersama saudara Faisal mengkonsumsi ekstasi pada Minggu (10/11/2024). Terdakwa yang merasa cemburu kemudian berusaha untuk menjemput korban, namun tidak berhasil menemukannya. Keesokan harina, korban mengirimkan pesan meminta Terdakwa untuk menjemputnya.

Baca Juga: MA Anulir Vonis Bebas-Lepas 6 Terdakwa Korupsi Kredit BNI Rp 14 Miliar

“Setelah menjemput korban, keduanya kemudian pulang ke rumah Terdakwa. Di dalam kamar tersebut, Terdakwa dan korban sempat cekcok mulut sehingga membuat Terdakwa semakin marah lalu membenturkan kepalanya sendiri ke dinding kamar tersebut sebanyak 2 kali, dan setelah itu Terdakwa menggulingkan badannya ke atas kasur,” ucap majelis hakim yang beranggotakan Anisa Lestari dan Yuri Alpha Fawnia tersebut.

Kemudian korban memeluk badan Terdakwa dari belakang sambil meminta maaf, namun Terdakwa yang masih marah dan emosi langsung berdiri di depan korban dan mencekik leher korban dengan menggunakan kedua tangannya. Selanjutnya Terdakwa langsung mendorong korban ke arah dinding, sehingga kepala korban terbentur ke dinding kamar tersebut sebanyak 1  kali. Korban lalu kembali mendekati Terdakwa, tetapi Terdakwa justru kembali mendorong badan korban dengan tangan sehingga terjatuh ke lantai kamar dan badan korban menabrak kursi sampai kursi tersebut jatuh.

“Tindakan Terdakwa tersebut membuat korban menangis sambil mengerang kesakitan. Karena takut diketahui oleh keluarganya, Terdakwa lalu mencoba membangunkan tubuh korban dari belakang dengan posisi badan korban dalam keadaan duduk. Kemudian Terdakwa mencekik leher korban dengan menggunakan kedua tangannya dari belakang sambil menyuruh korban untuk diam,” lanjut majelis hakim.

Setelah korban tidak menjerit dan menangis baru Terdakwa berhenti mencekik leher korban. Kemudian Terdakwa memastikan korban sudah meninggal dunia. Sejurus kemudian, Terdakwa melepaskan cekikannya sehingga korban terjatuh ke lantai kamar. Perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Bahwa sebagaimana hasil Visum et repertum, penyebab kematian korban adalah terhalangnya udara masuk ke saluran pernafasan akibat benda dengan kecenderungan permukaan lebar dan halus disertai retak pada kepala kiri bagian belakang sehingga terjadi pendarahan pada rongga kepala akibat kekerasan benda tumpul,” ungkap majelis hakim dalam pertimbangannya.

Baca Juga: Cekik Istri Karena Judi Online, PN Sumedang Hukum Hilman 15 Tahun Penjara

Lebih lanjut, majelis hakim dalam putusannya mempertimbangkan perbuatan Terdakwa telah meninggalkan luka yang mendalam bagi keluarga korban menjadi alasan yang memperberat penjatuhan pidana terhadap Terdakwa, sementara riwayat Terdakwa yang belum pernah dihukum dan Terdakwa yang menyesali perbuatannya menjadi alasan-alasan yang meringankan pemidanaan terhadap Terdakwa.

Selama persidangan berlangsung, Terdakwa dengan didampingi penasihat hukumnya, terlihat tertib mengikuti jalannya persidangan pembacaan putusan yang turut dihadiri oleh Penuntut Umum tersebut. (AL/asp)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI