Cari Berita

Bobol Rekening, Eks Kacab Bank BUMN Dibui 8,5 Tahun oleh PN Bale Bandung

PN Bale Bandung - Dandapala Contributor 2026-05-13 07:35:54
Dok. Ist

Bale Bandung – Proses persidangan sindikat pembobol rekening dormant BNI sebesar Rp204 Miliar memasuki tahap akhir. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Jawa Barat (Jabar) telah membacakan putusan terhadap para terdakwa dalam 7 berkas perkara.

“Menyatakan Terdakwa Andy Pribadi terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan,” ucap Renaldo MH Tobing, Ketua Majelis Hakim.

Selain pidana penjara, majelis hakim yang beranggotakan Adil Hakim dan Firlana Trisnila juga menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta.

Baca Juga: Paradigma Baru Keuangan Negara dalam UU BUMN

Bekas Kepala Cabang Bank BUMN di Kabupaten Bandung terbukti bersama-sama melakukan pencatatan palsu rekening bank. Selain itu, Andy Pribadi juga terbukti melakukan pencucian uang.

“Hanya butuh waktu 17 menit untuk memindahkan sebanyak 42 kali transaksi mencapai Rp204 miliar”, ucap Renaldo MH Tobing ketika membacakan pertimbangan putusan.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung pada persidangan sebelumnya menuntut pidana penjara selama 10 tahun.

Vonis Beragam

Selain Andy, terdakwa lain yang diajukan dalam berkas perkara terpisah divonis beragam.

Galih Rahardian divonis 7 tahun penjara dan denda 500 juta. Dalam persidangan, pria yang menjabat Consumer & Transaction Relationship Manager Bank BUMN tersebut terbukti turut serta melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Andy Pribadi.

Lima terdakwa lainnya, yaitu Nida A. Thaher, Raharjo, Tony Tjoa, Dana Rinaldy dan Ipin Suryana divonis beragam. Ada yang 7 tahun, 7 tahun dan 6 bulan, 8 tahun dan ada juga yang 8 tahun dan 6 bulan.

Selain pidana penjara kesemuanya juga masing-masing dijatuhi pidana denda sebesar 500 juta rupiah.

Persidangan di pengadilan yang terletak di Jaksa Naranata nomor 1, Bale Endah tersebut menarik perhatian masyarakat. Sejak akhir tahun 2025, kasus pembobolan rekening salah satu bank plat merah tersebut menjadi pemberitaan media massa.

Sampai berita ini diturunkan (13/5/2026) dari ketujuh orang terdakwa, dua diantaranya mengajukan permohonan banding. Keduanya adalah Nida A Taher yang teregister perkara nomor 1375/Pid.Sus/2025/PN Blb dan Dana Rinaldy perkara nomor 1433Pid.Sus/2025/PN Blb. (seg/al)

Baca Juga: Rekening Dipakai Buat Cuci Uang, Ojol di Surabaya Dihukum 2 Tahun Penjara

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…