Indramayu, Jawa Barat – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun terhadap Terdakwa Ririn Rifanto pada Rabu 8 Juli 2026. Ririn merupakan satu dari dua terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana satu keluarga, termasuk anak-anak, di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai unsur-unsur dalam Dakwaan Kumulatif Kesatu Primair Pasal 459 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan unsur-unsur dalam Dakwaan Kumulatif Kedua Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana telah terpenuhi dan terbukti seluruhnya.
Majelis Hakim yang terdiri dari Wimmi D. Simarmata, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, Raditya Yuri Purba, S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota I, dan Agus Eman, S.H. sebagai Hakim Anggota II menyatakan Terdakwa Ririn Rifanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan Pembunuhan Berencana dan turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak yang mengakibatkan mati”.
Baca Juga: Tok! Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Dibui Seumur Hidup
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana Mati dengan masa percobaan selama 10 (Sepuluh) Tahun,” demikian amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua.
Putusan terhadap Ririn Rifanto menjadi akhir dari rangkaian pemeriksaan berkas terpisah (splitsing) dengan perkara Terdakwa Priyo Bagus Setiawan yang sebelumnya telah dijatuhi pidana penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim yang sama pada Jumat (3/7/2026).
Dalam pemeriksaan perkara, Majelis Hakim secara komprehensif memeriksa puluhan saksi, termasuk Ahli, surat, Bukti Elektronik, Informasi Elektronik maupun Digital Forensik. Dari rangkaian pembuktian tersebut, Majelis Hakim menilai telah terungkap dengan terang seluruh perbuatan Terdakwa Ririn Rifanto dan Terdakwa Priyo Bagus Setiawan yang diperiksa dalam berkas terpisah.
Majelis Hakim juga menemukan adanya jeda waktu selama lima hari terhitung sejak 24 Agustus 2025 sebelum aksi dilakukan pada 29 Agustus 2025. Jeda waktu tersebut justru dimanfaatkan oleh kedua terdakwa untuk memodifikasi palu, mengatur cara mendekati korban-korban, menentukan waktu pelaksanaan, hingga menyusun rangkaian kejahatan tanpa adanya keinginan untuk mengurungkan maupun menghentikan niat mereka dalam melakukan kejahatan tersebut demi menguasai harta benda para korban.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menilai terdapat kerja sama yang erat antara Terdakwa Ririn Rifanto dan Terdakwa Priyo Bagus Setiawan sejak tahap perencanaan, tahap pelaksanaan pembunuhan, tahap penguasaan harta korban, hingga tahap penguburan jenazah dan tahap penghilangan seluruh barang bukti yang dilakukan oleh para Terdakwa. Keseluruhan perbuatan tersebut dinilai merupakan suatu rangkaian utuh pelaksanaan tindak pidana.
Sebagai keadaan yang memberatkan, Majelis Hakim menilai perbuatan Terdakwa telah menimbulkan dampak psikologis di masyarakat yang memicu rasa takut, kekhawatiran yang mendalam, terusiknya ketenangan bermasyarakat, melanggar nilai kemanusiaan, merusak tatanan yang mendasar, serta menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban.
Perbuatan Terdakwa juga dinilai merusak nilai kemanusiaan karena menghilangkan nyawa satu keluarga, termasuk anak-anak dan lanjut usia. Majelis Hakim mengategorikan perbuatan Terdakwa sebagai tindak pidana kejahatan luar biasa (extraordinary crime), graviora delicta atau kejahatan paling serius, dan super mala per se atau perbuatan sangat tercela dalam konteks pembunuhan berencana dilakukan terhadap anak-anak.
Keadaan memberatkan lainnya adalah Terdakwa berupaya melarikan diri serta tidak terdapat upaya perdamaian antara keluarga korban dengan Terdakwa. Sementara itu, keadaan yang meringankan dinyatakan nihil.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim juga menegaskan pentingnya menempatkan pembuktian dan kebenaran sebagai dasar dalam menjatuhkan putusan.
“Hukum sudah sepatutnya memutus tanpa rasa takut dan tanpa rasa benci. Belas kasihan adalah sifat yang mulia, tetapi belas kasihan yang mengabaikan fakta akan melukai keadilan. Sebaliknya, ketegasan yang dibangun di atas pembuktian yang jujur adalah bentuk penghormatan terhadap hukum dan kemanusiaan,” sebagaimana tertulis dalam pertimbangan Majelis Hakim.
Majelis Hakim melanjutkan, “Pada akhirnya, hukum tidak boleh terkikis oleh alasan yang tidak terbukti, dan keadilan tidak boleh dikalahkan oleh narasi yang menyentuh hati tetapi tidak didukung oleh alat bukti. Putusan yang adil adalah putusan yang lahir dari keberanian menempatkan kebenaran di atas segala kepentingan, sehingga masyarakat tetap percaya bahwa setiap nyawa bernilai, setiap hak didengar, dan setiap orang dipertanggungjawabkan sesuai dengan perbuatannya.”
Dalam pertimbangan lainnya, Majelis Hakim menilai tindak pembunuhan berencana dikualifikasikan sebagai tindak pidana kejahatan luar biasa (extraordinary crime), graviora delicta atau kejahatan paling serius dan super mala per se atau perbuatan sangat tercela dalam konteks pembunuhan berencana dilakukan terhadap anak.
Perbuatan tersebut juga dinilai dikutuk oleh masyarakat dan menimbulkan dampak viktimisasi yang meluas, mengganggu ketertiban sosial serta ketahanan nasional sehingga memerlukan penegakan hukum yang tegas dan efektif. Atas dasar pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berkeyakinan bahwa telah sangat adil dan patut jika Terdakwa dijatuhkan pidana mati.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Ririn Rifanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan Pembunuhan Berencana dan turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak yang mengakibatkan mati”, sebagaimana Dakwaan Kumulatif Kesatu Primair dan Dakwaan Kumulatif Kedua.
Selain menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun, Majelis Hakim menetapkan bahwa pidana mati tersebut dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan Mahkamah Agung apabila selama menjalani masa percobaan Terdakwa menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji.
Baca Juga: Pidana Mati dalam Perspektif Hukum Pidana Nasional dan Hukum HAM Internasional
Majelis Hakim juga menetapkan Terdakwa tetap ditahan. Terhadap berbagai barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan, Majelis Hakim menetapkan agar barang bukti dimusnahkan, dikembalikan kepada pihak keluarga korban dan saksi-saksi, dirampas untuk Negara, maupun tetap dilampirkan dalam berkas perkara sesuai dengan penetapan dalam amar putusan. Bukti informasi elektronik ditetapkan agar tetap terlampir dalam berkas perkara, sedangkan biaya perkara dibebankan kepada Negara.
Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua juga memberitahukan kepada Terdakwa mengenai hak-haknya sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hak yang sama juga diberikan kepada Jaksa Penuntut Umum. (mnj/zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI