Cari Berita

Coba Rudapaksa Majikannya, PN Kayuagung Hukum Mahmud 2 Tahun 6 Bulan

Anisa Lestari - Dandapala Contributor 2025-04-10 09:00:45
Dok. PN Kayuagung.

Kayuagung – Pengadilan Negeri Kayuagung, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel) menjatuhkan vonis berupa pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan kepada Mahmud Bin Kotdaro Fahada. Hukuman tersebut dijatuhkan sebab Mahmud dinilai terbukti telah mencoba merudapaksa majikannya.

“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan perkosaan, menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan” tutur Majelis Hakim dalam sidang terbuka untuk umum, yang digelar di Gedung Pengadilan Negeri Kayuagung, Jalan Letnan Mukhtar Saleh Nomor 119, Kayuagung, Selasa (08/04/2025).

Kasus bermula saat Terdakwa yang bekerja sebagai penebang kayu di kebun korban, datang ke pondok korban sambil membawa makanan ringan dan menanyakan keberadaan korban. Setelah mengetahui korban berada di kamar, Terdakwa lalu mengetuk kamar korban, masuk ke kamar dan memberikan makanan ringan kepada korban. Sekitar pukul 21.00 WIB, korban keluar dari kamar dan mengobrol dengan Terdakwa serta beberapa orang lainnya. Namun saat itu korban merasa tidak nyaman karena Terdakwa terus memperhatikan korban.

“Sekitar pukul 04.00 WIB, Terdakwa naik ke pondok dan menuju kamar korban sambil melepaskan kaos serta tali pinggang yang dikenakan Terdakwa. Sesampainya di depan kamar, Terdakwa mengetahui pintu kamar korban terkunci kemudian mengambil batang kayu kecil untuk mencongkel kunci kamar tersebut”, lanjut Majelis Hakim membacakan putusannya.

Terdakwa kemudian masuk ke dalam kamar dan melihat korban sedang tidur telentang menggunakan selimut. Selanjutnya Terdakwa mengunci kembali pintu kamar dari dalam dan meletakkan kaos serta tali pinggangnya di lantai kamar korban. Terdakwa lalu membuka selimut dan melihat korban mengenakan daster warna merah motif bunga sehingga membuat Terdakwa semakin bernafsu.

“Terdakwa kemudian meraba payudara sebelah kanan korban, menurunkan celana pendek korban dan menindih korban, sehingga korban terbangun dan berontak dengan menendang Terdakwa sampai Terdakwa berdiri di belakang pintu kamar korban. Selanjutnya Terdakwa membentak korban sambil menyuruh korban untuk diam hingga membuat korban ketakutan dan berteriak supaya Terdakwa keluar”, ungkap Majelis Hakim yang diketuai Agung Nugroho Suryo Sulistio dengan didampingi Hakim Anggota Yuri Alpha Fawnia dan Anisa Lestari.

Setelah korban berteriak, Terdakwa yang takut perbuatanya diketahui orang lain kemudian mengurungkan niatnya untuk menyetubuhi korban. Terdakwa lalu keluar dari kamar korban menggunakan celana pendek dengan keadaan kancing dan resleting celana terbuka, serta tidak menggunakan baju. Saat sedang keluar tersebut Terdakwa berpapasan dengan para saksi lainnya, serta selanjutnya keluar dari pondok.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai perbuatan Terdakwa yang meresahkan masyarakat menjadi keadaan yang memberatkan penjatuhan pidana terhadap Terdakwa. Sedangkan untuk keadaan yang meringankan, Majelis Hakim beranggapan Terdakwa menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum dan perbuatan Terdakwa tidak menimbulkan dampak fisik pada korban.

Persidangan pembacaan putusan berjalan dengan tertib dan lancar. Atas putusan itu, Terdakwa menyatakan menerima sementara Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. (AL)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum