Cari Berita

Curi Getah Karet Berujung Jabat Tangan di PN Sibuhuan

Ricki Pratama - Dandapala Contributor 2025-12-24 15:00:01
Dok. Ist

Padang Lawas, Sumatera Utara – Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan menerapkan pendekatan keadilan restoratif terhadap 2 Terdakwa dalam penanganan perkara pencurian sebagaimana teregister dalam Perkara Nomor 77/Pid.B/2025/PN Sbh. Penerapan keadilan restoratif tersebut ditandai dengan penandatanganan kesepakatan perdamaian antara Para Terdakwa dan Korban dihadapan Majelis Hakim serta Penuntut Umum (PU) dan dituangkan dalam putusan pada Selasa (16/12).

Dalam perkara tersebut, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Padang Lawas mendakwa Para Terdakwa melanggar Pasal 363 ayat (1) angka 4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.

Berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Senin dini hari, tanggal 28 Juli 2025, sekitar pukul 04.00 WIB di Desa Tanjung, Kecamatan Ulu Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara. Saat itu, Terdakwa NH bersama seorang rekannya berinisial S yang berstatus daftar pencarian orang (DPO) serta Terdakwa AH melintas di depan rumah Korban menggunakan becak motor milik Terdakwa AH. Melihat tumpukan karung berisi getah karet di halaman rumah Korban, Terdakwa NH bersama S kemudian turun dari kendaraan dan mengambil karung getah karet tersebut, sementara Terdakwa AH menunggu di atas becak motor.

Baca Juga: PN Takengon Berhasil Damaikan Perkara Wanprestasi Kontrak Bahan Baku Getah Pinus

Aksi Para Terdakwa diketahui oleh warga sekitar yang mendengar suara mencurigakan, sehingga Para Terdakwa berhasil diamankan, sedangkan pelaku berinisial S melarikan diri. Akibat perbuatan tersebut, Korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp1 juta.

Baca Juga: KUHP Baru, Masalah Lama: Pasal (Keranjang Sampah) Narkotika Kembali Menghantui

Dalam proses persidangan, Majelis Hakim yang diketuai oleh Ricki Pratama dan beranggotakan Gobreta Peter Pehuliken Manik dan Gierda Naomi Shelma Silalahi tersebut mempertimbangkan adanya kesepakatan perdamaian antara Para Terdakwa dan Korban. Kesepakatan tersebut dinilai telah memenuhi prinsip keadilan restoratif, yaitu mengutamakan pemulihan kerugian korban serta penyelesaian perkara secara proporsional.

Penerapan keadilan restoratif dalam perkara ini mencerminkan peran pengadilan dalam mendorong penyelesaian perkara pidana yang tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan hubungan antara pelaku dan korban, sejalan dengan tujuan penegakan hukum yang berkeadilan, bermanfaat, dan berkepastian hukum. (zm/fac/aryatama hibrawan)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…