Cari Berita

Curi Kulkas Untuk Bayar Utang, PN Wangi-Wangi Pakai RJ Berdasarkan KUHP Baru

Humas PN Wangi-Wangi - Dandapala Contributor 2026-01-23 17:00:20
Dok. Ist.

Wakatobi, Sulawesi Tenggara – Pengadilan Negeri (PN) Wangi-Wangi berhasil menyelesaikan perkara pidana dengan pendekatan Keadilan Restoratif dalam perkara Nomor 31/Pid.B/2025/PN Wgw pada hari Rabu, (21/01). Perkara ini menarik karena merupakan salah satu putusan pionir bagi PN Wangi-Wangi dalam mengimplementasikan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

Awalnya, Terdakwa La Rado bin Jauda didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsidiaritas, yaitu dakwaan primair Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP lama dan dakwaan subsidair Pasal 362 KUHP lama. Namun, karena perkara ini diputus pada saat KUHP Baru berlaku, Majelis Hakim melakukan penyesuaian kualifikasi yuridis. Akhirnya, Majelis Hakim menjatuhkan putusan terhadap Terdakwa dengan menggunakan Pasal 477 Ayat (1) huruf e Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Menyatakan Terdakwa La Rado bin Jauda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Pencurian dengan Pemberatan’ sebagaimana dalam dakwaan primair serta menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan,” tegas Ketua Majelis Hakim Rakhmat Al Amin didampingi oleh Rahmad Ramadhan Hasibuan dan Faisal Batubara masing-masing sebagai Hakim Anggota dalam sidang di PN Wangi-Wangi. 

Baca Juga: PN Wangi-Wangi Raih Terbaik ke-II Nasional Abhinaya Upangga Wisesa 2025

Kronologis kejadian bermula pada Jumat (05/09/2025) saat Terdakwa yang sedang mengendarai mobil rental melintasi rumah saksi Aliati bin La Dao. Terdakwa yang merasa terdesak karena cicilan bank sebesar Rp780 ribu dan cicilan motor sebesar Rp870 ribu yang akan jatuh tempo, kemudian berhenti dan masuk ke rumah korban melalui pintu belakang dengan cara mendorongnya secara paksa. Terdakwa mengambil 1 unit kulkas, gerinda, dan kacamata selam untuk dijual guna menutupi utangnya. Namun, 2 hari kemudian, Terdakwa merasa malu dan takut sehingga memutuskan mengembalikan kulkas tersebut melalui saksi La Ode Rasiki.

“Majelis Hakim dalam menjatuhkan hukuman menilai bahwa penjatuhan pidana tidak berorientasi pada pembalasan, namun mempertimbangkan pemulihan hubungan melalui mekanisme Keadilan Restoratif. 

Dengan adanya perdamaian, permintaan maaf, serta pembayaran ganti rugi sebesar Rp1 juta di persidangan, hal tersebut menjadi pertimbangan kuat untuk meringankan hukuman,” jelas Majelis Hakim dalam pertimbangannya.

Baca Juga: Urgensi Prinsip Solvabilitas Bagi Hakim di Kasus Kepailitan

Dalam menjatuhkan putusan, Majelis Hakim mempertimbangkan keadaan yang memberatkan yakni perbuatan Terdakwa telah meresahkan masyarakat. Namun, terdapat berbagai keadaan meringankan yang menjadi dasar pertimbangan hukum, di antaranya sikap Terdakwa yang mengakui terus terang perbuatannya, bersikap sopan di persidangan, serta adanya fakta bahwa Terdakwa telah mengembalikan barang bukti kulkas atas inisiatif sendiri sebelum ditangkap. Selain itu, Majelis Hakim juga mempertimbangkan adanya perdamaian dan pemberian ganti kerugian kepada korban di depan persidangan, serta status Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga yang memiliki tanggungan istri dan 2 anak yang masih kecil.

Keberhasilan penerapan Restorative Justice ini juga mengacu pada PERMA Nomor 1 Tahun 2024, yang membuktikan bahwa sistem peradilan kini lebih mengedepankan keseimbangan antara kepastian hukum dan pemulihan harmoni sosial. (zm/ldr/anandy satrio)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…