Tanah Grogot, Kalimantan Timur – Sidang perkara pidana cepat di Pengadilan Negeri (PN) Tanah Grogot dengan Nomor Perkara 29/Pid.C/2025/PN Tgt berakhir dengan penerapan Restorative Justice (Keadilan Restoratif) sebagai nilai utama dalam putusan pada Kamis (18/12/2025). Hakim Catty Ratnasari Sitorus memutus perkara pencurian buah sawit yang dilakukan Para Terdakwa yaitu Sarifudin Bin Sahman dan Budiman Kristanti Bin Sumadi yang berlokasi di areal perkebunan PT. Borneo Indah Marjaya (PT. BIM), Desa Laburan, Kecamatan Paser Belengkong, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
Dalam persidangan terungkap bahwa para terdakwa mengakui telah mengambil 17 tandan buah sawit milik PT. BIM pada Kamis, 20 November 2025 pukul 16.34 WITA di Blok OE 24/25 Afdeling PT. BIM. Perbuatan tersebut diketahui langsung oleh Saksi Satiman Bin Ahmad Oderi yang saat itu tengah melakukan patroli bersama pengamanan Brimob.
Berdasarkan keterangan saksi, keberadaan para terdakwa terendus setelah adanya laporan mandor afdeling mengenai mobil pikap putih yang mencurigakan berkeliling di sekitar lokasi kebun. Saat dilakukan pengecekan, saksi mendapati para terdakwa sedang memanen sawit menggunakan tojok, serta menemukan 17 tandan sawit di dalam bak mobil Suzuki bernomor polisi KT 8366 YR. Para terdakwa kemudian diamankan dan diserahkan ke pihak keamanan perusahaan sebelum akhirnya dilaporkan ke Polres Paser oleh manajemen PT. BIM.
Baca Juga: Hakim Muda Siap Jaga Keadilan Kota Penyangga IKN
Nilai kerugian akibat perbuatan para terdakwa diketahui sebesar Rp714 ribu. Majelis hakim menilai perbuatan tersebut masuk dalam klasifikasi pencurian ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 364 KUHP. Dengan terpenuhinya seluruh unsur pasal tersebut, para terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian ringan.
Baca Juga: Gugatan Tanah 5.400 Hektar, PN Tanah Grogot Lakukan Pemeriksaan Setempat
Meskipun demikian, hakim mempertimbangkan penerapan prinsip keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2024. Dalam persidangan pada 18 Desember 2025, para terdakwa dan pihak korban telah mencapai kesepakatan perdamaian, di mana para terdakwa meminta maaf dan mengganti kerugian secara tunai kepada PT. BIM.
Perdamaian tersebut menjadi dasar bagi hakim dalam menentukan pidana yang proporsional, tanpa menghapus pertanggungjawaban pidana, serta memutuskan barang bukti berupa tojok dirampas untuk dimusnahkan. (zm/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI