Tanah Grogot, Kalimantan Timur – Sidang perkara pidana cepat di Pengadilan Negeri (PN) Tanah Grogot dengan Nomor Perkara 28/Pid.C/2025/PN Tgt berakhir haru setelah Majelis Hakim menerapkan Restorative Justice (Keadilan Restoratif) sebagai nilai utama dalam putusan pada Kamis (11/12/2025).
Perkara bermula ketika 2 terdakwa, Edi Gunawan dan Ivan Alvani, diamankan security PTPN IV Kebun Tabara setelah kedapatan membawa 28 tandan kelapa sawit hasil curian dari Afdeling 1 Blok 120 pada 8 September 2025. Keduanya dihentikan saat mengendarai pick up Gran Max KT 8906 ER dan mengakui pencurian tersebut. Pelaku beserta barang bukti kemudian diserahkan ke Polsek Long Ikis dan dilaporkan oleh manajemen PTPN untuk diproses lebih lanjut.
Dalam persidangan, Penyidik atas kuasa Penuntut Umum mendakwa para terdakwa dengan Pasal 364 KUHP tentang pencurian ringan. Keterangan Para Saksi menguatkan bahwa Para Terdakwa memang mengambil 28 tandan sawit sebagaimana yang tercantum dalam berkas perkara.
Baca Juga: Hakim Muda Siap Jaga Keadilan Kota Penyangga IKN
Suasana sidang berubah ketika Para Terdakwa menyampaikan permohonan maaf dan penyesalan mereka. “Kami benar-benar menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan ini,” ujar salah satu terdakwa di hadapan Hakim.
Perdamaian pun terjadi di ruang sidang antara Para Terdakwa dan korban, Septian Ananda Pane selaku korban dari perwakilan PTPN Kebun Tabara. Korban hanya meminta penggantian kerugian sesuai kwitansi sejumlah Rp652.800 serta komitmen Para Terdakwa untuk tidak mengulangi perbuatannya. Pengembalian uang dilakukan secara tunai di persidangan pada 11 Desember 2025.
Hakim memastikan perdamaian dilakukan tanpa tekanan. “Majelis menilai perdamaian ini lahir dari kehendak bebas para pihak, tanpa paksaan,” tegas Hakim, Anissa Larasati, sembari menegaskan bahwa Para Terdakwa telah meminta maaf secara langsung di depan persidangan.
Dengan mempertimbangkan pemulihan korban, itikad baik Para Terdakwa, serta pertimbangan keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2024, Hakim menjatuhkan pidana bersyarat kepada Para Terdakwa.
Baca Juga: Gugatan Tanah 5.400 Hektar, PN Tanah Grogot Lakukan Pemeriksaan Setempat
“Pengadilan tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pemulihan dan pembinaan,” ujar Hakim Anissa dalam putusannya.
Putusan ini diharapkan menjadi momentum bagi Para Terdakwa untuk memperbaiki diri dan kembali menjadi anggota masyarakat yang bertanggung jawab. (zm/ldr/anissa larasati)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI