Cari Berita

Dari Pencurian Ke Perdamaian, PN Manna Bengkulu Akhiri Perkara Anak Lewat Diversi

PN Manna Bengkulu - Dandapala Contributor 2026-06-05 09:55:06
Dok. Ist.

Manna, Bengkulu Selatan – Suasana Ruang Diversi Pengadilan Negeri (PN) Manna pada Rabu, (3/3) mendadak haru saat proses musyawarah diversi dalam perkara pencurian 3 (tiga) karung gabah padi senilai 900 ribu rupiah yang melibatkan seorang Anak sebagai pelaku.

Ketegangan yang semula terasa dalam proses musyawarah perlahan mencair ketika para pihak diberi ruang untuk menyampaikan pendapat dan mencari jalan damai, hingga akhirnya musyawarah tersebut berhasil diselesaikan melalui kesepakatan perdamaian.

Dari penelusuran Dandapala, musyawarah Diversi tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Fajar Hotmangara Tua Siahaan, Yosephine Mathilda Hutabarat, dan Nurul Fitri sebagai Fasilitator Diversi.

Baca Juga: Diversi Berhasil di PN Manna, Sepakati Anak Wajib Pelayanan Masyarakat

Kegiatan ini turut didampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Kelas I Bengkulu, Penuntut Umum, serta penasihat hukum Anak, mengingat orang tua Anak tidak hadir dalam proses tersebut.

Dalam forum musyawarah, Anak diberikan kesempatan untuk mengakui perbuatannya serta menyampaikan permohonan maaf kepada korban.

Respons positif datang dari korban yang berinisial R, yang menyatakan tidak menuntut apapun dan langsung memberikan maaf kepada Anak.

“Korban R tidak menuntut apapun dari Anak, melainkan langsung memaafkan dan meminta agar 3 (tiga) karung gabah yang menjadi barang bukti segera dikembalikan,” demikian disampaikan dalam proses musyawarah.

Kesepakatan kemudian disetujui seluruh pihak tanpa keberatan hingga dikuatkan melalui Penetapan Kesepakatan Diversi. 

“Kesempatan diversi ini harus menjadi pelajaran berharga bagi Anak untuk memperbaiki diri dan tidak mengulangi kesalahan,” pesan Fajar Hotmangara selaku Fasilitator dihadapan Anak.

Dalam penetapan tersebut, Anak dibebaskan dari tahanan dan barang bukti berupa 3 (tiga) karung gabah diperintahkan untuk dikembalikan kepada korban.

Baca Juga: PN Manna Hadirkan Ruang Galeri Sejarah Pengadilan, Perdana di Tanah Bengkulu

Dari pantauan Dandapala, pada Kamis (4/6) sehari setelahnya, Balai Pemasyarakatan Kelas I Bengkulu menyampaikan laporan pelaksanaan kesepakatan diversi, Majelis Hakim kemudian mengeluarkan Penetapan Penghentian Pemeriksaan Perkara.

Keberhasilan ini menunjukkan bahwa penyelesaian perkara anak tidak selalu harus berakhir di meja persidangan, melainkan dapat ditempuh melalui mekanisme diversi yang mengutamakan pemulihan hubungan sosial, tanggung jawab pelaku, serta kepentingan terbaik bagi anak.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…