Palembang. Transformasi pengembangan kompetensi aparatur peradilan terus dilakukan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) melalui pemanfaatan Badilum Learning Center (BLC). Platform pembelajaran digital tersebut diharapkan mampu mempercepat peningkatan kualitas sumber daya manusia peradilan melalui model pembelajaran yang lebih fleksibel, efektif, dan berkelanjutan.
Hal tersebut mengemuka dalam kegiatan Bimbingan Teknis Percepatan Penyelesaian Perkara melalui Badilum Learning Center (BLC) yang diselenggarakan Pengadilan Tinggi Palembang pada Kamis (4/6/2026) dan diikuti oleh jajaran Pengadilan Negeri se-Sumatera Selatan secara daring maupun luring.
Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Badilum, Dr. Hasanudin, menjelaskan bahwa BLC merupakan bagian dari upaya modernisasi pola pembelajaran tenaga teknis peradilan yang selama ini masih didominasi metode klasikal. Melalui BLC, aparatur peradilan dapat mengakses materi pembelajaran secara mandiri kapan saja dan di mana saja melalui pendekatan blended learning.
Baca Juga: Peran Hakim PN dalam Mengadili Perkara Tumpang Tindih Sertifikat Hak Atas Tanah
“Pembelajaran tidak harus selalu dilakukan melalui pelatihan tatap muka yang membutuhkan waktu panjang. Melalui microlearning dan pembelajaran mandiri berbasis digital, proses peningkatan kompetensi dapat dilakukan secara lebih efisien, fleksibel, dan sesuai kebutuhan masing-masing peserta,” ujar Hasanudin.
Menurutnya, BLC yang mulai dikembangkan sejak akhir tahun 2024 telah bertransformasi menjadi sebuah knowledge management system yang tidak hanya menyediakan materi pembelajaran, tetapi juga menjadi wadah pengelolaan pengetahuan di lingkungan peradilan umum.
Dalam platform tersebut tersedia berbagai fitur pembelajaran, mulai dari pre-test, materi pembelajaran, video pembelajaran, hingga evaluasi melalui kuis sebagai instrumen pengukuran pemahaman peserta.
Hasanudin menegaskan bahwa perubahan pola pembelajaran ini juga harus diikuti dengan perubahan pola pikir aparatur peradilan. Orientasi pembelajaran tidak lagi semata-mata untuk memperoleh sertifikat, melainkan untuk meningkatkan kompetensi yang berdampak langsung pada kualitas kinerja dan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.
“Jika dulu orientasi pembelajaran hanya untuk mendapatkan sertifikat, maka saat ini yang lebih penting adalah peningkatan kompetensi. Kompetensi yang meningkat akan menghasilkan kinerja yang lebih baik dan pada akhirnya meningkatkan kualitas pelayanan peradilan,” tegasnya.
Ketua Pengadilan Tinggi Palembang, Dr. Herdi Agusten, menyambut baik pengembangan BLC sebagai salah satu terobosan strategis Badilum dalam mendukung peningkatan kapasitas aparatur peradilan. Menurutnya, akses pembelajaran yang semakin mudah dan luas akan mempercepat pemerataan kompetensi di seluruh satuan kerja.
Saat ini BLC menyediakan berbagai materi pembelajaran mandiri yang relevan dengan tugas dan fungsi aparatur peradilan, antara lain Bimbingan Teknis Kepaniteraan, E-Berpadu, E-Court, Restorative Justice, Perkara Anak, Kompensasi dan Restitusi, Praperadilan, Class Action, Tugas Jurusita dan Surat Tercatat, Tugas Pokok dan Fungsi Panitera Pengganti, KUHP Nasional, Hakim Pengawas dan Pengamat, Mediasi, Tilang, serta Perempuan Berhadapan dengan Hukum.
Baca Juga: BLC: Platform Peningkatan Kualitas dan Kompetensi Tenaga Teknis Badilum
Dalam kegiatan tersebut, tim Badilum juga memberikan pendampingan teknis penggunaan platform BLC, mulai dari proses login yang telah terintegrasi dengan akun SIMARI, pengelolaan profil pengguna, hingga tata cara mengikuti pembelajaran mandiri yang tersedia dalam sistem.
Dengan pemanfaatan BLC secara optimal, Badilum berharap proses peningkatan kompetensi aparatur peradilan dapat berlangsung secara berkesinambungan sehingga mendukung terwujudnya peradilan yang profesional, modern, dan berorientasi pada pelayanan yang berkualitas. (Yuli)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI