Bandar Lampung - Kepala Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan (Pustrajak Kumdil) , Dr. Andi Akram, menekankan pentingnya penyesuaian hukum acara dan digitalisasi proses penanganan perkara perpajakan sebagai bagian dari upaya mewujudkan desentralisasi Pengadilan Pajak. Hal tersebut disampaikannya dalam laporan kegiatan bertajuk “Desentralisasi Pengadilan Pajak: Menuju Pengadilan yang Independen dan Aksesibel” yang diselenggarakan pada Rabu (04/11) di Gedung A Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila).
Dalam laporannya, Andi Akram menjelaskan bahwa Pustrajak Hukum dan Peradilan memiliki tugas memberikan rekomendasi serta merumuskan kebijakan teknis dan administrasi di lingkungan Mahkamah Agung.
“Kajian mengenai desentralisasi Pengadilan Pajak menjadi salah satu upaya untuk mendukung penguatan kebijakan kelembagaan dan penyelenggaraan peradilan yang lebih baik,” ungkap Dr. Andi Akram.
Baca Juga: Memahami Sengketa Pajak: Ketika Kepentingan Negara Bertemu Hak Wajib Pajak
Ia menyampaikan bahwa desentralisasi Pengadilan Pajak tidak cukup hanya dipandang sebagai perubahan tata kelola kelembagaan. Lebih dari itu, diperlukan penyesuaian terhadap hukum acara serta digitalisasi proses penanganan perkara perpajakan.
“Dalam konteks tersebut, penerbitan peraturan internal Mahkamah Agung menjadi penting untuk memberikan landasan bagi pelaksanaan perubahan sekaligus memastikan proses peradilan berjalan secara efektif dan terukur,” tambahnya.
Lebih lanjut, Andi Akram menyampaikan bahwa kegiatan uji publik dan diseminasi hasil kebijakan desentralisasi Pengadilan Pajak diselenggarakan untuk memperoleh masukan sekaligus menyebarluaskan hasil kajian kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Hasil kebijakan tersebut diharapkan memberikan manfaat tidak hanya bagi para hakim, tetapi juga bagi pemangku kepentingan lainnya, termasuk Kementerian Keuangan, masyarakat, dan konsultan pajak.
Baca Juga: Pengadilan Pajak Sebagai Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Kesembilan
Melalui kegiatan ini, Pustrajak berharap hasil kajian desentralisasi Pengadilan Pajak dapat menjadi bahan pertimbangan dalam merumuskan kebijakan yang mendukung terwujudnya pengadilan pajak yang independen, mudah diakses, serta mampu memberikan pelayanan peradilan yang semakin baik kepada masyarakat.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Plt. Kepala Badan Strategi Kebijakan Diklat Kumdil sekaligus Hakim Agung Kamar Pidana, Dr. Syamsul Arief, Ketua Mahkamah Konstitusi Dr. Suhartoyo, Hakim Agung Kamar TUN Dr. Yodi Martono Wahyunadi, Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto, Ketua Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, Forkopimda Provinsi Lampung serta akademisi Universitas Lampung. (zm/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI