Saumlaki, Maluku — Pengadilan Negeri (PN) Saumlaki kembali menunjukkan komitmennya dalam menerapkan pendekatan keadilan restoratif. Kali ini keberhasilan tersebut tercatat melalui keberhasilan pelaksanaan diversi pada perkara Anak Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2026/PN Sml.
Proses diversi yang digelar pada Rabu (3/6) di ruang mediasi PN Saumlaki tersebut, berhasil mencapai kesepakatan antara Anak yang berhadapan dengan hukum dan Anak Korban, sehingga perkara tidak dilanjutkan ke tahap persidangan.
Dari penelusuran Dandapala, proses diversi difasilitasi oleh Hakim Fasilitator Diversi I Made Bima Cahyadi, didampingi Panitera Pengganti Yuneth Lilyan Soebandi, serta melibatkan para pihak, orang tua/wali, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas, Pekerja Sosial, Tokoh Masyarakat dan Advokat.
Baca Juga: Menembus Hutan dan Perbukitan, PN Saumlaki Tuntaskan Eksekusi Tanah Hak Ulayat
Dalam proses tersebut, kedua belah pihak akhirnya sepakat menyelesaikan perkara secara damai dan kekeluargaan.
“Anak telah mengakui dan menyesali perbuatannya serta menyampaikan permintaan maaf kepada Anak Korban, dan permintaan maaf tersebut diterima oleh pihak korban,” demikian salah satu poin dalam kesepakatan diversi.
Sebagai informasi, sebelumnya upaya diversi telah ditempuh pada tahap penyidikan dan penuntutan, namun belum mencapai kesepakatan. Melalui fasilitasi pengadilan, para pihak akhirnya berhasil menemukan titik temu dalam penyelesaian perkara.
“Para pihak sepakat menyelesaikan perkara ini melalui mekanisme diversi di tingkat pengadilan, sehingga perkara tidak perlu dilanjutkan ke proses persidangan,” ucap I Made Bima saat dihubungi Dandapala.
Selain permintaan maaf, para pihak juga telah melaksanakan penyelesaian secara adat Tanimbar disertai pembayaran ganti kerugian sebagai bentuk tanggung jawab atas peristiwa yang terjadi.
Baca Juga: Penerapan Keadilan Restoratif Bagi Pelaku Dewasa Melalui Mekanisme Diversi
Kesepakatan diversi juga menetapkan bahwa Anak dikembalikan kepada orang tua/wali untuk dibina dan diawasi agar tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
Keberhasilan ini menjadi wujud nyata komitmen PN Saumlaki dalam penerapan prinsip keadilan restoratif, khususnya dalam sistem peradilan pidana anak yang menekankan pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, sekaligus memberikan ruang pembinaan bagi anak agar dapat kembali ke lingkungan sosialnya secara lebih baik. (fu/zm/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI