Jakarta – Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2025 membawa paradigma baru dalam sistem peradilan pidana Indonesia dengan memperkuat posisi saksi dan korban sebagai subjek yang harus memperoleh perlindungan sejak awal hingga akhir proses hukum. Isu tersebut menjadi pembahasan utama dalam episode terbaru PODIUM (Podcast Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum) yang dipandu Hakim Pengadilan Negeri Parepare, Bayu Wicaksono, bersama Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Sri Suparyati.
Dalam perbincangan tersebut, Sri mengulas berbagai pembaruan penting dalam KUHAP 2025 serta sinkronisasinya dengan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban yang baru. Menurut Sri, salah satu perubahan mendasar dalam KUHAP 2025 adalah dimasukkannya ketentuan yang secara tegas mengatur koordinasi antara aparat penegak hukum dengan lembaga yang berwenang memberikan perlindungan kepada saksi dan korban. Perubahan tersebut menunjukkan bahwa perlindungan tidak lagi dipandang sebagai pelengkap proses pidana, melainkan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari upaya penegakan hukum.
"Koordinasi menjadi kata kunci yang penting. Perlindungan saksi dan korban tidak terlepas dari adanya ruang koordinasi antara aparat penegak hukum bersama dengan lembaga yang membidangi perlindungan saksi dan korban," ujar Sri.
Baca Juga: Revisi RUU KUHAP di Ruang Bedah Moral: Keadilan atau Prosedural?
Ia menjelaskan, KUHAP 2025 juga memberi perhatian khusus terhadap kelompok rentan, seperti perempuan, anak, penyandang disabilitas, hingga masyarakat adat. Menurutnya, ketentuan tersebut memperkuat posisi korban yang selama ini sering kali menghadapi hambatan ketika menjalani proses hukum.
"KUHAP 2025 ini sebenarnya sudah sangat menguatkan posisi kelompok perempuan, rentan maupun disabilitas dalam kaitannya dengan perlindungan saksi dan korban," katanya.
Sri menjelaskan bahwa paradigma perlindungan dalam regulasi baru mengalami perluasan. Apabila sebelumnya fokus hanya diberikan kepada saksi dan korban, kini perlindungan juga menjangkau pelapor, pengadu, saksi ahli, hingga informan. Meski demikian, pemberian perlindungan tetap dilakukan melalui mekanisme asesmen. LPSK akan menilai tingkat ancaman, pentingnya keterangan yang dimiliki pemohon, kondisi psikologis maupun medis, hingga kebutuhan perlindungan yang paling sesuai.
Perlindungan tersebut tidak hanya berupa pengamanan fisik, tetapi juga meliputi rumah aman, pendampingan hukum, bantuan transportasi, biaya hidup sementara, layanan medis, layanan psikologis, hingga pemulihan psikososial yang bertujuan mengembalikan kondisi korban agar mampu menjalani proses hukum secara optimal.
"Perlindungan itu berbasis pada asesment. Dari asement itulah diketahui bentuk perlindungan yang tepat bagi pemohon," jelas Sri.
Berbeda dengan anggapan bahwa perlindungan memiliki batas waktu tertentu, Sri menegaskan bahwa LPSK justru menerapkan evaluasi berkala. Perlindungan awal diberikan selama enam bulan dan dapat diperpanjang apabila ancaman maupun kebutuhan korban masih ada.
"Kami tidak memberikan batas waktu perlindungan. Yang ada adalah evaluasi. Kalau ancamannya masih ada dan korban masih membutuhkan, perlindungan akan tetap kami berikan," ujarnya.
Dalam praktik persidangan, hakim kerap memerlukan konfrontasi antara terdakwa dengan saksi maupun korban untuk menguji kebenaran keterangan. Namun, menurut Sri, mekanisme tersebut tidak selalu tepat diterapkan, terutama dalam perkara kekerasan seksual yang melibatkan anak.
LPSK, kata dia, secara aktif berkoordinasi dengan majelis hakim apabila konfrontasi antara korban dengan pelaku berpotensi memperburuk kondisi psikologis korban.
Baca Juga: LPSK Kunjungi PT Surabaya, Ini yang Dibahas!
"Kalau dikonfrontasikan, bisa jadi anak tidak dapat memberikan keterangan secara leluasa. Itu akan mengganggu psikologisnya. Karena itu kami komunikasikan dengan hakim," ungkapnya.
Menurut Sri, keputusan mempertemukan korban dengan terdakwa tidak hanya mempertimbangkan kebutuhan pembuktian, tetapi juga kesiapan psikologis korban yang dinilai melalui asesmen bersama psikolog. Dalam sejumlah perkara, terutama kekerasan seksual terhadap anak, LPSK bahkan memilih untuk tidak mempertemukan korban dengan terdakwa apabila langkah tersebut justru berpotensi menimbulkan trauma baru. (wes/zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI