Jakarta- Mahkamah Agung menggelar sosialisasi
pedoman restitusi dalam perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada Senin
(13/4) di Soleil Ballroom, Movenpick Hotel, Pecenongan, Jakarta Pusat. Acara
ini digelar sebagai tindak lanjut ditetapkannya Peraturan Mahkamah Agung
(Perma) nomor 1 tahun 2022 tentang tata cara penyelesaian permohonan dan
pemberian restitusi dan kompensasi kepada korban tindak pidana.
Selain diikuti oleh unsur pimpinan MA dan tamu
undangan secara luring, acara tersebut juga diikuti oleh unsur pimpinan dan
hakim pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding pada lingkungan pengadilan
negeri, pengadilan agama dan pengadilan militer seuluruh Indonesia secara
daring.
Hadir sebagai narasumber, Ketua Kamar Pidana MA, Dr.
Prim Haryadi bersama narasumber lain dari unsur Kejaksaan, Kepolisian dan
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta dihadiri pula oleh beberapa
korban-penyintas TPPO sebagai penanggap.
Baca Juga: Menggali Penerapan Restitusi Pasca PERMA 1/2022
Membuka pemaparannya, Ketua Kamar Pidana MA
menyampaikan masih rendahnya pembayaran restitusi dari pelaku kepada korban di
Indonesia.
“Menurut laporan LPSK (2024), dari total restitusi
yang dihitung sebesar Rp7,37 Miliar, hanya Rp 968 juta yang benar-benar
dibayarkan oleh pelaku (kurang dari 14%),” demikian disampaikan Prim Haryadi
dalam paparannya.
Menurutnya, hal ini perlu mendapatkan perhatian
khusus.
“Terlebih paradigma hukum modern telah bergeser dari
pendekatan semata-mata pada penguhukuman pelaku menuju pendekatan pada
pemulihan hak-hak korban”, lanjutnya.
Untuk itu Ketua Kamar Pidana MA mengingatkan kembali
beberapa kewajiban aparat penegak hukum dalam rangka pemulihan hak-hak korban
melalui pembayaran restitusi yang diatur dalam KUHAP pada pasal 179. Penyidik,
penuntut umum dan hakim wajib memberitahukan kepada korban tentang hak nya
untuk mendapatkan restitusi. Penyidik dan penuntut umum juga wajib
memfasilitasi penghitungan restitusi yang diajukan oleh korban.
Baca Juga: Wajibkah Hakim Menyampaikan Hak Atas Restitusi Kepada Korban di Persidangan?
Terkait pembayaran restitusi oleh pelaku, “penyidik
dapat melakukan penyitaan terhadap harta kekayaan pelaku tindak pidana sebagai
jaminan restitusi dengan izin ketua pengadilan negeri, dengan memperhatikan hak
pihak ketiga yang beritikad baik,” tegas Prim Haryadi.
Selanjutnya Prim Haryadi mengingatkan, penyitaan terhadap jaminan restitusi tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan izin Ketua Penghadilan Negeri (PN), “Tidak berlaku persetujuan sita, harus atas izin Ketua PN,” pungkasnya. (zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI