Cari Berita

Dr. Prim Haryadi : Harta Pelaku Dapat Disita Untuk Jaminan Restitusi

Rio Satriawan - Dandapala Contributor 2026-04-13 15:45:15
Dok. Ist

Jakarta- Mahkamah Agung menggelar sosialisasi pedoman restitusi dalam perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada Senin (13/4) di Soleil Ballroom, Movenpick Hotel, Pecenongan, Jakarta Pusat. Acara ini digelar sebagai tindak lanjut ditetapkannya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 1 tahun 2022 tentang tata cara penyelesaian permohonan dan pemberian restitusi dan kompensasi kepada korban tindak pidana.

Selain diikuti oleh unsur pimpinan MA dan tamu undangan secara luring, acara tersebut juga diikuti oleh unsur pimpinan dan hakim pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding pada lingkungan pengadilan negeri, pengadilan agama dan pengadilan militer seuluruh Indonesia secara daring.

Hadir sebagai narasumber, Ketua Kamar Pidana MA, Dr. Prim Haryadi bersama narasumber lain dari unsur Kejaksaan, Kepolisian dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta dihadiri pula oleh beberapa korban-penyintas TPPO sebagai penanggap.

Baca Juga: Menggali Penerapan Restitusi Pasca PERMA 1/2022

Membuka pemaparannya, Ketua Kamar Pidana MA menyampaikan masih rendahnya pembayaran restitusi dari pelaku kepada korban di Indonesia.

“Menurut laporan LPSK (2024), dari total restitusi yang dihitung sebesar Rp7,37 Miliar, hanya Rp 968 juta yang benar-benar dibayarkan oleh pelaku (kurang dari 14%),” demikian disampaikan Prim Haryadi dalam paparannya.

Menurutnya, hal ini perlu mendapatkan perhatian khusus.

“Terlebih paradigma hukum modern telah bergeser dari pendekatan semata-mata pada penguhukuman pelaku menuju pendekatan pada pemulihan hak-hak korban”, lanjutnya.

Untuk itu Ketua Kamar Pidana MA mengingatkan kembali beberapa kewajiban aparat penegak hukum dalam rangka pemulihan hak-hak korban melalui pembayaran restitusi yang diatur dalam KUHAP pada pasal 179. Penyidik, penuntut umum dan hakim wajib memberitahukan kepada korban tentang hak nya untuk mendapatkan restitusi. Penyidik dan penuntut umum juga wajib memfasilitasi penghitungan restitusi yang diajukan oleh korban.

Baca Juga: Wajibkah Hakim Menyampaikan Hak Atas Restitusi Kepada Korban di Persidangan?

Terkait pembayaran restitusi oleh pelaku, “penyidik dapat melakukan penyitaan terhadap harta kekayaan pelaku tindak pidana sebagai jaminan restitusi dengan izin ketua pengadilan negeri, dengan memperhatikan hak pihak ketiga yang beritikad baik,” tegas Prim Haryadi.

Selanjutnya Prim Haryadi mengingatkan, penyitaan terhadap jaminan restitusi tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan izin Ketua Penghadilan Negeri (PN), “Tidak berlaku persetujuan sita, harus atas izin Ketua PN,” pungkasnya. (zm/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…