Cari Berita

Edisi Hari Pahlawan, Jejak Pahlawan Nasional dari Lembaga Peradilan

Bayu Wicaksono - Dandapala Contributor 2025-11-10 09:30:53
Tokoh peradilan yang jadi pahlawan nasional (dok.ist)

Setiap 10 November, kita mengenang jasa para pahlawan yang telah berjuang demi negeri ini. Namun, tahukah Dandafelas bahwa dari sekian banyak Pahlawan Nasional, terdapat pahlawan nasional yang lahir dari dunia peradilan, yang telah menorehkan sejarah besar bagi bangsa? 

Dalam semangat Hari Pahlawan, mari kenali lebih dekat para pahlawan nasional yang berasal dari lembaga peradilan atau pernah berkiprah di pengadilan. Mereka bukan hanya penegak hukum di ruang sidang, tapi juga pejuang gagasan, integritas, dan keadilan yang menjadi fondasi hukum Indonesia hingga hari ini.

1. Mr. Kusumah Atmadja

Baca Juga: Mr. Sutan Mohammad Amin Nasution : Deklarator Sumpah Pemuda, Hakim dan Gubernur Sumut Pertama

Mr. Kusumah Atmadja (1898–1952) adalah tokoh penting dalam sejarah lembaga peradilan Indonesia, dikenal sebagai Ketua Mahkamah Agung pertama Republik Indonesia yang menjabat pada masa awal kemerdekaan (1945–1950). Ia lahir di Bandung 8 September 1898 dan menempuh pendidikan hukum di Rechtshogeschool te Batavia. 

Setelah Proklamasi Kemerdekaan, Kusumah Atmadja diangkat menjadi Ketua Mahkamah Agung pertama, memimpin lembaga tersebut di tengah keterbatasan sumber daya, situasi politik yang belum stabil, dan belum terbentuknya sistem peradilan nasional yang utuh. 

Dalam masa kepemimpinannya, ia menegakkan prinsip kemandirian kekuasaan kehakiman serta merintis sistem peradilan yang bebas dari intervensi eksekutif. 

Kepemimpinan Kusumah Atmadja di Mahkamah Agung tidak berjalan mulus. 

Pada masa awal berdirinya lembaga ini, ia harus berjuang keras mempertahankan kemandirian peradilan dari campur tangan politik dan kekuasaan eksekutif.

Dalam tulisan Sebastian Pompe tahun 2005 dengan judul “The Indonesian Supreme Court: A Study of Institutional Collapse” menceritakan sebuah peristiwa penting dalam perjalanan karier Kusumah Atmadja, yang juga dikutip dari penelitian Daniel S. Lev. Peristiwa itu dikenal sebagai Kasus Sudarsono (Sudarsono Case). 

Pada tahun 1946, sekelompok tentara yang dipimpin Mayjen Sudarsono berupaya menculik Perdana Menteri Sutan Sjahrir dalam rangka menggulingkan pemerintahan dan mengembalikan sistem presidensial. Kudeta kecil ini gagal, dan para pelakunya diadili oleh Mahkamah Agung Tentara. 

Diceritakan bahwa Presiden Soekarno sempat meminta agar Mahkamah Agung memberikan perlakuan yang lebih lunak terhadap para terdakwa. Mendengar hal itu, Kusumah Atmadja menolak keras dan bahkan menyatakan siap mengundurkan diri bila Presiden tetap mencampuri proses peradilan. 

Sikap tegas tersebut menunjukkan komitmennya yang tinggi terhadap independensi kekuasaan kehakiman sebagai prinsip utama lembaga peradilan yang bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun.

2. Mr. Raden Soepomo

Mr. Raden Soepomo (1903–1958) merupakan salah satu tokoh penting dalam sejarah hukum. Ia lahir di Sukoharjo, Jawa Tengah, pada 22 Januari 1903 dan menempuh pendidikan hukum di Rechtshogeschool te Batavia. 

Setelah menamatkan pendidikannya, Soepomo memulai kariernya sebagai pegawai kehakiman (rechterlijke ambtenaar) pada Landraad di Sragen dan beberapa kali dipercaya untuk menjadi Ketua Landraad di Yogyakarta dan Purworejo, kemudian pindah ke Departemen Kehakiman Batavia. Ia meninggal dunia pada 12 September 1958 dan dianugerahi gelar Pahlawan Nasional pada tahun 1965 atas jasanya dalam bidang hukum dan kenegaraan.

Peran Soepomo dalam sejarah hukum nasional tidak hanya sebatas sebagai praktisi hukum, tetapi juga sebagai perancang sistem hukum nasional. 

Setelah kemerdekaan, ia berperan besar dalam merumuskan Undang-Undang Dasar 1945. 

Salah satu pemikiran Soepomo yang menjadi dasar bentuk negara adalah konsep Negara integralistik, yaitu konsep negara yang mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa di atas kepentingan individu atau golongan, di mana negara dan rakyat merupakan satu kesatuan yang utuh dan tidak dapat dipisahkan. 

Menurut Soepomo, negara harus menjadi perwujudan dari rasa kekeluargaan dan kebersamaan, serta mengutamakan kepentingan bersama sebagai prioritas tertinggi.

3.Mr. Hazairin

Mr. Hazairin (1906–1975) merupakan salah satu insan peradilan yang memulai tugsanya sebagai pegawai perbantuan untuk ketua Landraad di Padang Sidempuan. Lahir di Bengkulu, 28 November 1906, Hazairin menempuh pendidikan hukum di Rechtshogeschool Batavia, dan dikenal sebagai ahli hukum adat dan hukum Islam yang berpandangan progresif. 

Setelah kemerdekaan, Hazairin berperan besar dalam membangun fondasi yurisprudensi nasional yang memadukan nilai-nilai hukum adat, Islam, dan hukum positif Barat. Ia memperjuangkan agar hukum nasional mencerminkan kepribadian bangsa dan tidak semata meniru sistem kolonial. 

Pemikirannya tentang asas bilateral dalam hukum waris Islam menjadi terobosan penting dalam praktik peradilan agama dan pengembangan hukum keluarga di Indonesia. Selain di peradilan, Hazairin juga aktif sebagai Guru Besar dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, mendidik generasi awal hakim dan ahli hukum nasional. 

Atas jasanya dalam meletakkan dasar-dasar hukum nasional dan memperkuat lembaga peradilan, ia dianugerahi gelar Pahlawan Nasional pada tahun 2013. (zm/fac)

Referensi:

1. Sebastiaan Pompe, 2005, The Indonesian Supreme Court: A Study of Institutional Collapse, Cornell University Press, Southeast Asia Program Publications at Cornell University

2. Soegito, A.T. (1977). Prof. Mr. Dr. R. Supomo. Jakarta: Proyek Biografi Pahlawan Nasional, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. 

3. https://arsip.ui.ac.id/blog/mr-soepomo-rektor-kedua-ui-perancang-uud-1945

Baca Juga: Filosofi Gelas Kosong di Hari yang Fitri

4. Adiyono, PENYANDINGAN ADAT KEDALAM HUKUM FIQH, Pemikiran Hukum Islam Prof. Dr. Hazairin, SH, Jurnal Et-Tijarie  Volume 4, Nomor 1, Januari 2017

5. Abdul Aziz Dahlan dkk, 1996, Ensiklopedi Hukum Islam, Jakarta: PT. Ichtiar Baru Van Hoeve, Jil. II

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…