Cari Berita

Ejekan di Medsos Berujung Maut, Pelaku Dipenjara 19 Tahun Oleh PN Bale Bandung

Aditya Yudi Taurisanto - Dandapala Contributor 2025-11-07 10:35:16
Dok. Ist.

Bale Bandung, Jawa Barat - Perselisihan di dunia maya kembali memakan korban. Hanya karena ejekan di Facebook, seorang pria nekat mengakhiri nyawa orang lain. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung yang diketuai Muhammad Martin Helmy didampingi Para Hakim Anggota Vici Daniel Valentino dan Dwi Sugianto menjatuhkan vonis berat terhadap pelaku, yakni 19 tahun penjara, atas perbuatannya yang kejam dan tidak berperikemanusiaan. 

“Menyatakan Terdakwa Gunawan Alias Dadan Bin Otong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan pembunuhan berencana, Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa selama 19 tahun penjara” ucap Majelis Hakim dalam amar putusannya yang dibacakan dalam persidangan terbuka untuk umum, Selasa, (4/11/2025).

Persidangan mengungkap bahwa peristiwa berdarah tersebut bermula dari unggahan korban, Didin Muhidin, di Facebook yang menyinggung nama terdakwa. Dalam postingan tersebut, korban menuduh Gunawan sebagai orang yang suka mencuri, hingga membuatnya diberhentikan dari pekerjaan.

Baca Juga: PT Bandung Kuatkan Putusan Produsen Narkotika Jenis Happy Water dan Liquid

Merasa dipermalukan dan tersinggung, Gunawan menaruh dendam mendalam terhadap Didin. Berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, Gunawan kemudian mengajak rekannya, Agung (DPO), untuk merencanakan pembunuhan. Keduanya bertemu pada 24 Februari 2025 di Alun-alun Talegong, Garut, guna mempersiapkan rencana tersebut, termasuk menyiapkan golok yang akan digunakan sebagai senjata pembunuh.

Rencana keji itu terwujud 2 hari kemudian. Pada Rabu, 26 Februari 2025 sekitar pukul 01.00 dini hari, Gunawan bersama Agung mendatangi rumah korban di wilayah Ciwidey. Saat korban tengah tertidur pulas, keduanya langsung menghabisi Didin dengan belasan tusukan golok hingga meninggal di tempat. Tidak berhenti di situ, terdakwa juga membawa handphone, uang tunai Rp8 juta, dua cincin emas, dan satu kalung emas milik korban.

Majelis Hakim menilai Perbuatan tersebut dinilai dilakukan dengan kesadaran penuh dan kehendak untuk menghilangkan nyawa korban.

“Dapat diketahui adanya perencanaan delik pembunuhan baik waktu, alat, dan perbuatan oleh Terdakwa dan Sdr. Agung, dimana delik tersebut dikehendaki / willen dan disadari /wetens akibatnya oleh Para Terdakwa. Kesengajaan disini termasuk kategori Dolus dengan kesadaran akan keniscayaan akibatnya, artinya Para Terdakwa melakukan suatu perbuatan mempunyai kesadaran penuh terhadap akibat yang akan terjadi),” ujar majelis dalam pertimbangan putusannya.

Baca Juga: Terbukti Produksi Narkotika Jenis Happy Water dan Liquid, Pelaku Divonis Seumur Hidup

Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga menyebut bahwa terdakwa masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri dan mengambil pelajaran dari perbuatannya agar tidak mengulangi tindak kejahatan di kemudian hari.

Atas putusan tersebut, baik penuntut umum, terdakwa, maupun penasihat hukumnya masih memiliki tenggat waktu untuk menyatakan sikap, apakah menerima atau mengajukan upaya hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku. (zm/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…