Palu – Pengadilan Negeri (PN) Palu menjatuhkan putusan terhadap Terdakwa Fadhilah Nur alias Ila dalam perkara penganiayaan dalam Putusan Nomor 406/Pid.B/2025/PN Pal. Majelis Hakim menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan, namun menjatuhkan pidana pengawasan dengan menempatkan pidana penjara sebagai ultimum remedium.
Berdasarkan fakta persidangan, peristiwa bermula dari pertengkaran antara Terdakwa dan korban Andi Raden Sartika pada Jumat (29/11/24), di depan rumah Terdakwa di Kota Palu. Pertengkaran dipicu oleh tindakan korban yang menyiram air hingga mengenai pagar rumah Terdakwa. Teguran yang disampaikan Terdakwa justru berujung pada adu mulut, bahkan korban melempari rumah Terdakwa dengan batu kecil saat Terdakwa sedang menggendong anak bayinya.
Merasa terprovokasi dan tersulut emosi, Terdakwa kemudian meletakkan bayinya, mengambil gagang sapu ijuk, dan memukul korban sebanyak tiga kali hingga mengenai kepala dan paha. Perbuatan tersebut mengakibatkan korban mengalami sejumlah luka lebam berdasarkan Visum et Repertum.
Baca Juga: Menelisik Perbedaan Pengaturan Recidive dalam KUHP Lama dan KUHP Baru
Majelis Hakim menilai bahwa sebagai orang yang sehat akalnya, Terdakwa patut menduga bahwa pemukulan menggunakan gagang sapu ijuk dapat menimbulkan rasa sakit dan luka. Tidak ditemukannya alasan pembenar maupun pemaaf dalam persidangan membuat perbuatan Terdakwa dinilai secara nyata ditujukan untuk menimbulkan perasaan sakit pada korban. Oleh karenanya, pembelaan Penasihat Hukum yang menyatakan perbuatan Terdakwa tidak terbukti dinyatakan tidak beralasan dan ditolak.
Meski demikian, dalam menjatuhkan pidana, Majelis Hakim mempertimbangkan secara mendalam aspek keadilan yang berimbang. Hal yang memberatkan adalah perbuatan Terdakwa telah menyakiti korban. Sementara hal yang meringankan antara lain Terdakwa merupakan seorang ibu yang masih memiliki anak bayi, bersikap kooperatif dan berterus terang di persidangan, serta baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Majelis juga menilai bahwa perbuatan Terdakwa dilatarbelakangi oleh provokasi korban serta situasi emosional ketika keselamatan anak bayinya hampir terancam. Selain itu, ancaman pidana dalam perkara ini berada di bawah tiga tahun dan perbuatannya dinilai tergolong ringan.
Dengan mengacu pada prinsip pemidanaan dalam KUHP Nasional, seperti asas ultimum remedium, proporsionalitas, dan individualisasi pidana, Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana penjara bukanlah satu-satunya jalan terbaik dan harus ditempatkan sebagai upaya terakhir dalam menjatuhkan pemidanaan.
Baca Juga: Antinomi Hukum Tujuan Pemidanaan dan Pidana Penjara Pengganti dalam KUHP Baru
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh kerena itu dengan pidana penjara selama 3 bulan. Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat umum Terdakwa tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu 3 bulan,” tegas Hakim Ketua, Saiful Brow, didampingi Hakim Anggota, Deni Lipu dan Imanuel Charlo Rommel Danes, saat membacakan putusan dalam persidangan terbuka untuk umum Rabu (4/2)
Putusan ini mencerminkan arah baru kebijakan pemidanaan yang tidak semata-mata berorientasi pada pembalasan, melainkan menekankan aspek korektif, edukatif, serta reintegrasi sosial, sekaligus meminimalkan dampak sosial negatif yang kerap timbul akibat pemenjaraan. IKAW/FAC
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI