Cari Berita

Gugatan Ditolak, PN Bulukumba Tegaskan Status Hutan Adat Kajang

Sri Septiany Arista Yufeny - Dandapala Contributor 2026-01-20 13:00:50
dok. PN Bulukumba

Bulukumba, Sulawesi Selatan – Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba menolak seluruh gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan sembilan orang ahli waris almarhum Baco bin Lambeng terhadap Puto Palasa, selaku Ketua Adat Kajang, dalam perkara perdata Nomor 9/Pdt.G/2025/PN Blk. Gugatan tersebut berkaitan dengan klaim kepemilikan tanah darat seluas ±17.588 meter persegi yang terletak di Dusun Bantalang, Desa Pattiroang, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba.

Dalam gugatannya, Para Penggugat mendalilkan bahwa tanah sengketa merupakan harta warisan almarhum Baco bin Lambeng yang telah dikelola sejak tahun 1973, ditanami berbagai tanaman keras, serta dibayarkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara terus-menerus hingga tahun 2025. Penguasaan selama lebih dari 30 tahun dengan itikad baik tersebut, menurut Para Penggugat, seharusnya dapat ditingkatkan menjadi hak milik sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Gugatan diajukan setelah Tergugat selaku Ketua Adat Kajang melarang para ahli waris untuk mengelola tanah tersebut, dengan alasan tanah sengketa merupakan bagian dari kawasan hutan adat Kajang. Para Penggugat menilai pelarangan tersebut sebagai perbuatan melawan hukum, bahkan mendalilkan adanya pemaksaan sanksi adat yang dianggap tidak beralasan dan merugikan pihak keluarga almarhum.

Baca Juga: Kearifan Lokal Suku Kajang, Wujud Membumikan Green Constitutionalism

Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim terlebih dahulu menilai pokok persoalan mengenai kepemilikan objek sengketa. Majelis menegaskan bahwa beban pembuktian kepemilikan berada pada Para Penggugat, terlebih karena tanah tersebut diklaim sebagai objek warisan.

Terhadap bukti surat berupa SPPT PBB atas nama Baco bin Lambeng yang diajukan Para Penggugat, Majelis Hakim merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan serta yurisprudensi Mahkamah Agung yang menegaskan bahwa bukti pembayaran pajak bukanlah bukti kepemilikan hak atas tanah. Demikian pula surat keterangan desa dan surat penyaksian yang diajukan dinilai tidak memiliki kekuatan pembuktian yang cukup untuk membuktikan hak milik.

Keterangan saksi-saksi Para Penggugat yang menerangkan penguasaan fisik tanah sejak tahun 1973 juga dinilai tidak mampu menjelaskan secara meyakinkan asal-usul tanah, apakah berasal dari tanah negara, hutan adat, atau pemberian hak tertentu. Bahkan, Majelis Hakim menemukan adanya ketidaksesuaian keterangan saksi dalam perkara ini dengan keterangan saksi yang pernah diajukan almarhum Baco bin Lambeng dalam perkara sebelumnya.

Sebaliknya, Tergugat berhasil mengajukan bukti-bukti kuat berupa peraturan daerah tentang pengakuan masyarakat hukum adat Ammatoa Kajang serta rangkaian putusan pengadilan sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam perkara perdata Nomor 29/Pdt.G/2013/PN Blk yang dikuatkan hingga tingkat Mahkamah Agung, telah ditegaskan bahwa tanah dengan SPPT PBB yang sama merupakan bagian dari kawasan hutan adat Kajang (Pa’rasangang Iraja) dan bukan tanah milik perseorangan.

Majelis Hakim menilai bahwa putusan-putusan tersebut memiliki relevansi langsung dengan perkara a quo, sehingga status objek sengketa telah jelas sebagai kawasan hutan adat. Konsekuensi yuridisnya, Para Penggugat tidak memiliki dasar hukum untuk mengklaim hak kepemilikan atas tanah sengketa melalui pewarisan.

Baca Juga: Dirjen Badilum Resmikan Mess Panrita Justicia PN Bulukumba

Terkait dalil perbuatan melawan hukum, Majelis Hakim berpendapat bahwa karena Para Penggugat tidak dapat membuktikan hak kepemilikan atas objek sengketa, maka pelarangan yang dilakukan Tergugat selaku Ketua Adat tidak dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud Pasal 1365 KUH Perdata. Dengan ditolaknya dalil kepemilikan, dalil-dalil lain seperti permohonan sita jaminan, dwangsom, dan tuntutan ganti rugi dinilai tidak lagi relevan untuk dipertimbangkan.

“Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara”, tegas Hakim ketua Henu Sistha Aditya didampingi oleh Ria Handayani dan Alfredo Paradeiso sebagai hakim anggota dalam sidang terbuka untuk umum pada Rabu (14/1). IKAW/WI

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…