Bagi
banyak orang, hewan peliharaan bukan lagi sekadar hiburan di rumah. Anjing atau
kucing sering dianggap sebagai bagian dari keluarga karena adanya hubungan
emosional dan kebiasaan merawatnya sehari-hari. Persoalan kemudian muncul
ketika rumah tangga berakhir melalui perceraian. Selain pembagian harta bersama
dan, jika ada, hak asuh anak, terdapat persoalan lain yang sering luput
diperhatikan: siapa yang akan merawat hewan peliharaan yang selama ini
dipelihara bersama? Kwitansi pembelian mungkin dapat menunjukkan kepemilikan,
tetapi belum tentu menjawab siapa yang paling tepat melanjutkan perawatannya.
Secara
hukum perdata, hewan ditempatkan sebagai benda bergerak (Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata (Burgerlijk Wetboek), Pasal 509., 1848). Ketentuan
ini memang mempermudah pembuktian di pengadilan. Namun, apakah cara pandang
tersebut masih relevan ketika hewan peliharaan justru diperebutkan oleh
pasangan yang berpisah? Kepemilikan sah mungkin menentukan status hukum benda,
tetapi belum tentu adil bagi kesejahteraan makhluk hidup.
Isi
Baca Juga: Mencermati Nebis In Idem dalam Perkara Perceraian
Berdasarkan Pasal
509 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), hewan diklasifikasikan sebagai
benda bergerak. Konsekuensinya, kalau hewan peliharaan diperoleh selama masa
perkawinan, sengketanya otomatis bersinggungan dengan urusan harta bersama bisa
dipahami secara hukum (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek),
Pasal 509., 1848).
Tapi permasalahan muncul ketika ukuran kepemilikan dan nilai ekonomi dijadikan
satu-satunya cara penyelesaian perkara (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Nomor 1 Tahun 1974,
1974).
Mobil atau perabot
rumah tangga, misalnya, dapat dinilai berdasarkan harga pasar dan
diperhitungkan sebagai bagian dari harta bersama. Namun, cara ini tidak dapat
begitu saja diterapkan pada hewan peliharaan karena terdapat ikatan emosional
antara hewan dan manusia yang merawatnya. Seekor anjing atau kucing yang
bertahun-tahun bergantung pada salah satu pihak tidak dapat dilepaskan begitu
saja hanya karena status hukumnya sebagai benda bergerak. Persoalan semakin
besar ketika kedua belah pihak sama-sama ingin merawatnya setelah berpisah.
Di Indonesia,
belum ada preseden perkara pengadilan yang secara khusus membahas sengketa hak
asuh hewan pasca-perceraian. Ketiadaan preseden ini menunjukkan persoalan ini
belum dianggap isu hukum tersendiri, melainkan masih dianggap selesai begitu
status kepemilikannya jelas. Tetapi di beberapa negara lain, cara pandang ini
sudah mulai bergeser.
Di Spanyol,
misalnya, Undang-Undang Nomor 17/2021 yang mulai berlaku Januari 2022 mengubah
ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mereka, sehingga hewan tidak
lagi diperlakukan sebagai barang, melainkan sebagai makhluk hidup berperasaan
yang juga dianggap bagian dari keluarga (Ley 17/2021, 2022).
Perubahan ini berimplikasi pada perkara perceraian, sehingga hakim dilarang
menyelesaikan sengketa hewan sekadar memakai logika pembagian harta.
Pendekatan serupa
juga terlihat di Illinois, Amerika Serikat. Sejak 2018, hukum keluarga di
negara bagian tersebut mewajibkan hakim mempertimbangkan kesejahteraan hewan
peliharaan ketika memutus kepemilikan atau tanggung jawab bersama atas hewan
tersebut dalam perkara perceraian, menjadikan Illinois negara bagian kedua
setelah Alaska yang menerapkan standar semacam ini (Illinois Marriage and Dissolution of Marriage Act,
2018).
Dalam praktiknya, hakim mulai mempertimbangkan siapa yang selama ini menjadi
pengasuh utama, bukan sekadar siapa yang membeli atau mengadopsi hewan itu.
Dua contoh ini
menunjukkan bahwa status hewan sebagai "benda" bukan satu-satunya
cara memandang persoalan ini. Perubahan itu juga tidak datang tiba-tiba,
melainkan didorong oleh semakin banyaknya sengketa serupa yang akhirnya
mendesak pembentuk undang-undang untuk merespons. Indonesia Indonesia memang
belum sampai pada titik untuk langsung mengadopsi pendekatan yang sama. Namun,
pengalaman negara lain menunjukkan bahwa kekosongan hukum semacam ini bukan
sesuatu yang mustahil untuk dicarikan solusi.
Menurut saya,
hakim di Indonesia setidaknya bisa mulai mempertimbangkan keadaan faktual yang
berkaitan dengan perawatan hewan, sekalipun belum ada aturan khusus yang
mewajibkannya seperti siapa pengasuh utamanya? siapa yang memiliki waktu dan
kapabilitas? serta siapa yang rutin menanggung biaya perawatan sehari-hari?.
Pertanyaan-pertanyaan ini memang tidak menentukan status kepemilikan, tetapi
relevan untuk menghasilkan penyelesaian yang lebih adil, dan mencegah hewan
dijadikan alat tawar dalam konflik mantan pasangan.
Pertimbangan ini juga karena tidak menutup kemungkinan salah
satu pihak mempertahankan hewan bukan karena benar-benar mampu atau berniat
merawatnya, melainkan karena mengetahui bahwa hewan tersebut memiliki ikatan
emosional yang kuat dengan mantan pasangan. Jika hukum hanya melihat hewan
sebagai objek harta, kemungkinan seperti itu sulit diantisipasi. Hewan dapat
berubah menjadi sekadar alat tawar dalam perselisihan mengenai harta bersama,
padahal akibat akhirnya justru ditanggung oleh hewan itu sendiri.
Karena itu, persoalan ini tidak harus langsung dijawab
dengan menciptakan rezim “hak asuh hewan” yang sepenuhnya baru. Langkah yang
lebih realistis adalah memperluas cara pandang dalam menyelesaikan sengketa (Subekti,
2005). Status hewan sebagai benda tetap
dapat dipertahankan dalam hukum perdata, tetapi karakteristiknya sebagai
makhluk hidup perlu diperhitungkan ketika menentukan penyelesaian sengketa. Pendekatan
ini bukan berarti memberikan kedudukan hukum hewan setara dengan manusia,
melainkan menghindari penyelesaian yang terlalu sederhana terhadap persoalan
yang pada kenyataannya tidak sederhana.
Kesimpulan
Hukum perdata
Indonesia telah memiliki konstruksi mengenai kedudukan hewan sebagai benda
bergerak untuk menentukan kepemilikan, termasuk ketika hewan menjadi bagian
dari harta dalam perkawinan. Namun, status tersebut tidak otomatis
menyelesaikan persoalan ketika hewan peliharaan menjadi objek sengketa setelah
perceraian. Belum adanya perkara yang terdokumentasi secara khusus di Indonesia
bukan berarti persoalan ini tidak akan muncul. Pengalaman Spanyol dan Illinois
menunjukkan bahwa cara pandang hukum terhadap hewan peliharaan dapat berkembang
seiring perubahan hubungan manusia dengan hewan.
Saran
Mahkamah Agung bisa mulai
memperhatikan kemunculan persoalan semacam ini dalam praktik peradilan,
termasuk mendorong pendataan jika ke depan muncul perkara yang secara eksplisit
menyertakan sengketa hewan peliharaan dalam gugatan perceraian. Dalam perkara
konkret, hakim juga bisa mempertimbangkan riwayat perawatan hewan dan kemampuan
masing-masing pihak untuk melanjutkannya, tanpa harus menunggu terbitnya norma
baru.
Bagi pasangan yang memelihara hewan
bersama, kesepakatan soal siapa yang akan merawat hewan kalau suatu saat
berpisah juga bisa dibuat sejak awal. Langkah ini
mungkin terdengar tidak lazim, tetapi dapat mencegah hewan menjadi korban
konflik antara dua manusia. Jadi pada akhirnya, ini bukan soal memberi status
hukum manusia kepada hewan. Tetapi persoalan ini jauh lebih sederhana, yaitu
ketika hukum harus menyelesaikan sengketa atas seekor makhluk hidup, cukupkah
kita hanya mengatakan bahwa ia adalah benda. Pertanyaan ini mungkin belum
terasa mendesak hari ini. Tapi semakin dekat hubungan manusia dengan hewan
peliharaannya, semakin sulit juga hukum menghindari pertanyaan itu. (asn/ldr)
References
Illinois Marriage and Dissolution of Marriage Act.
(2018). 750 ILCS 5/503(n). Illinois.
Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Pasal 509. (1848). Pasal
509 tentang klasifikasi benda bergerak.
Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata Nomor 1 Tahun 1974. (1974). Pasal 128 tentang
pembagian harta bersama; Pasal 37 tentang Perkawinan.
Ley
17/2021. (2022). de 15 de diciembre, de modificación del Código Civil, la
Ley Hipotecaria y la Ley de Enjuiciamiento Civil, sobre el régimen jurídico de
los animales. Spanyol: Boletín Oficial del Estado.
Baca Juga: Izin Cerai dari Atasan Bagi PNS, Apakah Mutlak?
Subekti,
R. (2005). Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI