Cari Berita

Hak Asuh Hewan Peliharaan Pasca Perceraian dalam Batas Hukum Kebendaan

Indriansyah (Analis Perkara Peradilan) PN Jakarta Barat - Dandapala Contributor 2026-08-15 08:00:47
Dok. Penulis.

Bagi banyak orang, hewan peliharaan bukan lagi sekadar hiburan di rumah. Anjing atau kucing sering dianggap sebagai bagian dari keluarga karena adanya hubungan emosional dan kebiasaan merawatnya sehari-hari. Persoalan kemudian muncul ketika rumah tangga berakhir melalui perceraian. Selain pembagian harta bersama dan, jika ada, hak asuh anak, terdapat persoalan lain yang sering luput diperhatikan: siapa yang akan merawat hewan peliharaan yang selama ini dipelihara bersama? Kwitansi pembelian mungkin dapat menunjukkan kepemilikan, tetapi belum tentu menjawab siapa yang paling tepat melanjutkan perawatannya.

Secara hukum perdata, hewan ditempatkan sebagai benda bergerak (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Pasal 509., 1848). Ketentuan ini memang mempermudah pembuktian di pengadilan. Namun, apakah cara pandang tersebut masih relevan ketika hewan peliharaan justru diperebutkan oleh pasangan yang berpisah? Kepemilikan sah mungkin menentukan status hukum benda, tetapi belum tentu adil bagi kesejahteraan makhluk hidup.

Isi

Baca Juga: Mencermati Nebis In Idem dalam Perkara Perceraian

Berdasarkan Pasal 509 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), hewan diklasifikasikan sebagai benda bergerak. Konsekuensinya, kalau hewan peliharaan diperoleh selama masa perkawinan, sengketanya otomatis bersinggungan dengan urusan harta bersama bisa dipahami secara hukum (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Pasal 509., 1848). Tapi permasalahan muncul ketika ukuran kepemilikan dan nilai ekonomi dijadikan satu-satunya cara penyelesaian perkara (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Nomor 1 Tahun 1974, 1974).

Mobil atau perabot rumah tangga, misalnya, dapat dinilai berdasarkan harga pasar dan diperhitungkan sebagai bagian dari harta bersama. Namun, cara ini tidak dapat begitu saja diterapkan pada hewan peliharaan karena terdapat ikatan emosional antara hewan dan manusia yang merawatnya. Seekor anjing atau kucing yang bertahun-tahun bergantung pada salah satu pihak tidak dapat dilepaskan begitu saja hanya karena status hukumnya sebagai benda bergerak. Persoalan semakin besar ketika kedua belah pihak sama-sama ingin merawatnya setelah berpisah.

Di Indonesia, belum ada preseden perkara pengadilan yang secara khusus membahas sengketa hak asuh hewan pasca-perceraian. Ketiadaan preseden ini menunjukkan persoalan ini belum dianggap isu hukum tersendiri, melainkan masih dianggap selesai begitu status kepemilikannya jelas. Tetapi di beberapa negara lain, cara pandang ini sudah mulai bergeser.

Di Spanyol, misalnya, Undang-Undang Nomor 17/2021 yang mulai berlaku Januari 2022 mengubah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mereka, sehingga hewan tidak lagi diperlakukan sebagai barang, melainkan sebagai makhluk hidup berperasaan yang juga dianggap bagian dari keluarga (Ley 17/2021, 2022). Perubahan ini berimplikasi pada perkara perceraian, sehingga hakim dilarang menyelesaikan sengketa hewan sekadar memakai logika pembagian harta.

Pendekatan serupa juga terlihat di Illinois, Amerika Serikat. Sejak 2018, hukum keluarga di negara bagian tersebut mewajibkan hakim mempertimbangkan kesejahteraan hewan peliharaan ketika memutus kepemilikan atau tanggung jawab bersama atas hewan tersebut dalam perkara perceraian, menjadikan Illinois negara bagian kedua setelah Alaska yang menerapkan standar semacam ini (Illinois Marriage and Dissolution of Marriage Act, 2018). Dalam praktiknya, hakim mulai mempertimbangkan siapa yang selama ini menjadi pengasuh utama, bukan sekadar siapa yang membeli atau mengadopsi hewan itu.

Dua contoh ini menunjukkan bahwa status hewan sebagai "benda" bukan satu-satunya cara memandang persoalan ini. Perubahan itu juga tidak datang tiba-tiba, melainkan didorong oleh semakin banyaknya sengketa serupa yang akhirnya mendesak pembentuk undang-undang untuk merespons. Indonesia Indonesia memang belum sampai pada titik untuk langsung mengadopsi pendekatan yang sama. Namun, pengalaman negara lain menunjukkan bahwa kekosongan hukum semacam ini bukan sesuatu yang mustahil untuk dicarikan solusi.

Menurut saya, hakim di Indonesia setidaknya bisa mulai mempertimbangkan keadaan faktual yang berkaitan dengan perawatan hewan, sekalipun belum ada aturan khusus yang mewajibkannya seperti siapa pengasuh utamanya? siapa yang memiliki waktu dan kapabilitas? serta siapa yang rutin menanggung biaya perawatan sehari-hari?. Pertanyaan-pertanyaan ini memang tidak menentukan status kepemilikan, tetapi relevan untuk menghasilkan penyelesaian yang lebih adil, dan mencegah hewan dijadikan alat tawar dalam konflik mantan pasangan.

Pertimbangan ini juga karena tidak menutup kemungkinan salah satu pihak mempertahankan hewan bukan karena benar-benar mampu atau berniat merawatnya, melainkan karena mengetahui bahwa hewan tersebut memiliki ikatan emosional yang kuat dengan mantan pasangan. Jika hukum hanya melihat hewan sebagai objek harta, kemungkinan seperti itu sulit diantisipasi. Hewan dapat berubah menjadi sekadar alat tawar dalam perselisihan mengenai harta bersama, padahal akibat akhirnya justru ditanggung oleh hewan itu sendiri.

Karena itu, persoalan ini tidak harus langsung dijawab dengan menciptakan rezim “hak asuh hewan” yang sepenuhnya baru. Langkah yang lebih realistis adalah memperluas cara pandang dalam menyelesaikan sengketa (Subekti, 2005). Status hewan sebagai benda tetap dapat dipertahankan dalam hukum perdata, tetapi karakteristiknya sebagai makhluk hidup perlu diperhitungkan ketika menentukan penyelesaian sengketa. Pendekatan ini bukan berarti memberikan kedudukan hukum hewan setara dengan manusia, melainkan menghindari penyelesaian yang terlalu sederhana terhadap persoalan yang pada kenyataannya tidak sederhana.

Kesimpulan

Hukum perdata Indonesia telah memiliki konstruksi mengenai kedudukan hewan sebagai benda bergerak untuk menentukan kepemilikan, termasuk ketika hewan menjadi bagian dari harta dalam perkawinan. Namun, status tersebut tidak otomatis menyelesaikan persoalan ketika hewan peliharaan menjadi objek sengketa setelah perceraian. Belum adanya perkara yang terdokumentasi secara khusus di Indonesia bukan berarti persoalan ini tidak akan muncul. Pengalaman Spanyol dan Illinois menunjukkan bahwa cara pandang hukum terhadap hewan peliharaan dapat berkembang seiring perubahan hubungan manusia dengan hewan.

Saran

Mahkamah Agung bisa mulai memperhatikan kemunculan persoalan semacam ini dalam praktik peradilan, termasuk mendorong pendataan jika ke depan muncul perkara yang secara eksplisit menyertakan sengketa hewan peliharaan dalam gugatan perceraian. Dalam perkara konkret, hakim juga bisa mempertimbangkan riwayat perawatan hewan dan kemampuan masing-masing pihak untuk melanjutkannya, tanpa harus menunggu terbitnya norma baru.

Bagi pasangan yang memelihara hewan bersama, kesepakatan soal siapa yang akan merawat hewan kalau suatu saat berpisah juga bisa dibuat sejak awal. Langkah ini mungkin terdengar tidak lazim, tetapi dapat mencegah hewan menjadi korban konflik antara dua manusia. Jadi pada akhirnya, ini bukan soal memberi status hukum manusia kepada hewan. Tetapi persoalan ini jauh lebih sederhana, yaitu ketika hukum harus menyelesaikan sengketa atas seekor makhluk hidup, cukupkah kita hanya mengatakan bahwa ia adalah benda. Pertanyaan ini mungkin belum terasa mendesak hari ini. Tapi semakin dekat hubungan manusia dengan hewan peliharaannya, semakin sulit juga hukum menghindari pertanyaan itu. (asn/ldr)

References

Illinois Marriage and Dissolution of Marriage Act. (2018). 750 ILCS 5/503(n). Illinois.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Pasal 509. (1848). Pasal 509 tentang klasifikasi benda bergerak.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Nomor 1 Tahun 1974. (1974). Pasal 128 tentang pembagian harta bersama; Pasal 37 tentang Perkawinan.

Ley 17/2021. (2022). de 15 de diciembre, de modificación del Código Civil, la Ley Hipotecaria y la Ley de Enjuiciamiento Civil, sobre el régimen jurídico de los animales. Spanyol: Boletín Oficial del Estado.

Baca Juga: Izin Cerai dari Atasan Bagi PNS, Apakah Mutlak?

Subekti, R. (2005). Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…