Cari Berita

Hakim Agung Sutarjo: Hakim Pencipta Keadilan Substantif, Bukan Hanya Corong UU  

Aryatma Hibrawan\nAnindy Satrio\nAnissa Larasati - Dandapala Contributor 2025-09-22 11:20:40
Pelatihan Singkat Pendalaman Substansi dan Kebaruan KUHP Nasional (dok.ist)

Bogor-  Hakim agung Sutarjo menyampaikan bahwa KUHP baru membawa misi pembaharuan yang memberikan peran strategis terhadap para hakim. Juga pencipta keadilan substantif, bukan sekadar keadilan procedural.

 

Hal itu disampaikan di Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) MA saat membuka Pelatihan Singkat Pendalaman Substansi dan Kebaruan Hukum Pidana Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) Gelombang III pada hari Senin (22/09/25).

Baca Juga: Polemik Pembayaran Royalti Lagu di Ruang Publik: Studi Komparatif di Eropa

 

Pelatihan ini diikuti oleh 901 hakim yang terdiri dari pimpinan pengadilan tinggi, pimpinan pengadilan negeri, serta hakim pemeriksa perkara pidana tingkat banding dan tingkat pertama dari lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Agama di seluruh Indonesia. Peserta terbagi dalam tiga kelas dan diwajibkan mengikuti pelatihan dengan metode blended learning.

 

Kegiatan ini berlangsung pada hari Senin hingga Jum’at (22–26 September 2025) dengan dua tahapan. Tahap I dilaksanakan pada 22–23 September 2025 berupa pembelajaran mandiri melalui platform e-learning yang mencakup pre-test, pengenalan materi, serta penugasan mandiri. Tahap II berlangsung pada 24–26 September 2025 berupa penyampaian materi secara daring melalui Zoom Meeting disertai kuis interaktif. Seluruh peserta sebelumnya diwajibkan melakukan registrasi dan mengunggah dokumen administrasi melalui aplikasi LASKAR (Layanan Administrasi Kediklatan dan Rekapitulasi).

 

Dalam laporannya, Kepala BSDK MA RI, Syamsul Arief menekankan pentingnya kegiatan ini untuk memperkuat pemahaman hakim terhadap aspek-aspek penting dalam KUHP baru yang bernuansa lebih restoratif.

“Diharapkan dengan acara ini, para hakim akan memahami aspek-aspek penting dalam KUHP baru yang bernuansa lebih restoratif. Meskipun kegiatan dilaksanakan secara daring, hal ini tidak mengurangi pemahaman pembelajaran terhadap KUHP,” ujar Syamsul.

 

Pelatihan ini dibuka secara resmi oleh Hakim Agung Kamar Pidana, Sutarjo, yang hadir mewakili Wakil Ketua MA Bidang Yudisial. Dalam pembukaan tersebut, Ia juga menyampaikan bahwa KUHP baru membawa misi pembaharuan yang memberikan peran strategis terhadap para hakim.

 

“Kebaruan yang dibawa KUHP bukan hanya kodifikasi ulang, namun juga nilai-nilai Pancasila dan pembaharuan yang selaras dengan perkembangan zaman. Hakim bukan hanya corong undang-undang, melainkan pencipta keadilan substantif, bukan sekadar keadilan prosedural. Hakim harus meninggalkan pemikiran lama yang bersifat retributif (lex talionis) karena merupakan pemikiran usang dan tidak sesuai lagi,” tegas Hakim Agung Sutarjo.

 

Hakim Agung Sutarjo juga menegaskan akan pentingnya kegiatan ini sebagai sarana pemahaman bersama.

 

“Pelatihan ini menjadi momentum bagi seluruh hakim untuk menyamakan persepsi terhadap kebaruan KUHP, sehingga setiap putusan yang lahir benar-benar mencerminkan keadilan dan kepastian hukum,” tambah Hakim Agung Sutarjo.

Baca Juga: Pencipta Lagu ‘Nuansa Bening’ Gugat Vidi Aldiano Rp 24 Miliar

 

Adapun materi pelatihan akan terbagi dalam enam pokok bahasan, yaitu: (1) Kebaruan dan asas-asas hukum pidana dalam KUHP (UU No. 1 Tahun 2023), (2) Tindak Pidana dalam KUHP, (3) Pertanggungjawaban Pidana, (4) Pidana dan Tindakan, (5) Pertimbangan Hakim dalam Penjatuhan Pidana dan Tindakan, serta (6) Amar Putusan Pidana berdasarkan KUHP dengan menghadirkan para pengajar yustisial dan pakar-pakar hukum pidana sebagai pengajar. (zm/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI