Jakarta - Status penahanan rumah tahanan negara terdakwa eks mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim alias Nadiem Makarim resmi beralih ke Penahanan Rumah setelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan permohonan yang diajukan Tim Penasihat Hukumnya.
Penetapan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah dalam persidangan yang digelar pada Senin sore, (11/5).
“Mengabulkan permohonan penasihat hukum terdakwa, mengalihkan jenis penahanan terdakwa dari penahanan Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjadi penahanan rumah di tempat kediaman terdakwa,” ucap Purwanto saat membacakan penetapan dikutip dari laman Youtube.
Baca Juga: Hari ini! PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Praperadilan Tersangka Nadiem Makarim
Namun pengalihan penahanan itu tidak diberikan tanpa syarat. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menetapkan sejumlah ketentuan ketat yang wajib dipatuhi terdakwa selama menjalani penahanan rumah.
Dari hasil pantauan persidangan, penetapan tersebut memuat beberapa ketentuan antara lain Nadiem diwajibkan tetap berada di rumah selama 24 jam penuh setiap hari dan dilarang bepergian tanpa alasan yang jelas. Pengecualian hanya diberikan untuk kepentingan pemeriksaan kesehatan, menjalani operasi kesehatan, serta menghadiri persidangan.
Tak hanya itu, Purwanto cs juga membuka kemungkinan pemasangan alat pemantauan elektronik selama masa penahanan rumah berlangsung. Selain itu, terdakwa diwajibkan melakukan wajib lapor sebanyak dua kali dalam seminggu kepada Jaksa Penuntut Umum.
Majelis hakim juga menegaskan agar terdakwa tidak menghubungi saksi maupun terdakwa lain yang berkaitan dengan perkara yang sedang berjalan. Menariknya, apabila salah satu syarat tersebut dilanggar, maka status penahanan rumah dapat dicabut dan dikembalikan menjadi penahanan di rumah tahanan negara.
Baca Juga: Sidang Perdana Nadiem Makarim, Simpatisan Driver GOJEK Gelar Aksi Dukungan
Meski disertai syarat ketat, penetapan tersebut rupanya disambut haru oleh Nadiem Makarim dan istrinya yang setia di ruang sidang. Keduanya tampak berpelukan usai majelis hakim membacakan penetapan pengalihan penahanan.
“Saya bersyukur dan berterima kasih kepada majelis hakim atas kemanusiaan mereka karena telah memberikan pengalihan status tahanan menjadi tahanan rumah dimana saya bisa menjalankan operasi saya segera,” ujar Nadiem kepada awak media usai sidang.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI