Barru, Sulawesi Selatan - Pengadilan Negeri (PN) Barru kembali mencatat keberhasilan dalam menyelesaikan perkara perdata melalui jalur damai. Kali ini, perkara gugatan sederhana terkait kredit mikro yang melibatkan pasangan suami-istri, H.H. dan H.N., melawan PT. BRI berakhir dengan perdamaian pada Kamis (18/9).
Kasus bermula dari perjanjian peminjaman fasilitas Kredit Mikro Kupedes senilai Rp28.243.200,00 pada 30 Desember 2017. Namun, dalam perjalanannya, para tergugat menunggak pembayaran cicilan hingga sisa pinjaman pokok beserta bunga membengkak menjadi Rp46.570.652,00. Setelah upaya penagihan dan somasi tidak membuahkan hasil, PT. BRI menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan sederhana melalui E-Court PN Barru. Perkara ini kemudian tercatat dengan nomor register 27/Pdt.G.S/2025/PN Bar.
Dalam proses pemeriksaan, Muhammad Afif Muhaimin yang ditunjuk sebagai hakim pemeriksa perkara mengajak para pihak menurunkan ego dan membuka ruang damai sehingga menguntungkan kedua belah pihak. “Pengadilan bukan hanya tempat menjatuhkan putusan, tetapi juga wadah mencari penyelesaian yang adil dan memulihkan hubungan,” ujarnya di persidangan.
Baca Juga: Lagi, Perkara Kredit Mikro di PN Barru Sulsel Tuntas dengan Damai
Melalui komunikasi terbuka dan mediasi yang berjalan konstruktif, para pihak akhirnya menyepakati jalan keluar. Pihak tergugat langsung melunasi sisa pinjaman beserta bunganya secara penuh. Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam Akta Perdamaian, yang oleh hukum memiliki kedudukan setara dengan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan dapat dieksekusi.
Keberhasilan ini tidak hanya mengakhiri sengketa kredit antara BRI dengan nasabahnya, tetapi juga menunjukkan peran aktif hakim dalam mendorong keadilan restoratif di ranah perdata. PN Barru kembali menegaskan komitmennya untuk memberikan akses keadilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. (IKAW/FAC)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI