Cari Berita

Implikasi Asas Legalitas dan Pengakuan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat

Muhammad Rizqi Hengki-APP Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau - Dandapala Contributor 2026-05-06 13:00:27
Dok. Penulis.

Asas legalitas merupakan salah satu asas yang sangat penting dan sentral dalam hukum pidana. Asas legalitas ini berasal dari doktrin nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali yang berasal dari ahli hukum Jerman, yakni von Feurbach (1775-1833). Pasal 1 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht) menentukan bahwa “Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada”.

Prinsip yang terkandung dalam asas legalitas, yaitu Lex Scripta (hukuman harus didasarkan undang-undang tertulis), Lex Certa (undang-undang yang dirumuskan terperinci dan cermat, bentuk dan beratnya hukuman harus jelas ditentukan dan bisa dibedakan), Lex Praevia (larangan berlaku surut), dan Lex Stricta (undang-undang harus dirumuskan dengan ketat, larangan hukum atas dasar analogi).

Pengaturan Asas Legalitas dalam KUHP Nasional

Baca Juga: Asas Hukum Sebagai Alat Penafsir Dalam Hukum Acara Pidana

Pasal 1

  • (1)  Tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dikenai sanksi pidana dan/atau tindakan, kecuali atas kekuatan peraturan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.
  • (2)  Dalam menetapkan adanya Tindak Pidana dilarang digunakan analogi.

Penjelasan:

  • (1) Ketentuan ini mengandung asas legalitas yang menentukan bahwa suatu perbuatan merupakan Tindak Pidana jika ditentukan oleh atau didasarkan pada peraturan perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan dalam ketentuan ini adalah Undang-Undang dan Peraturan Daerah. Asas legalitas merupakan asas pokok dalam hukum pidana. Oleh karena itu, peraturan perundang-undangan yang mengandung ancaman pidana harus sudah ada sebelum Tindak Pidana dilakukan. Hal ini berarti bahwa ketentuan pidana tidak boleh berlaku surut.
  • (2) Yang dimaksud dengan “analogi” adalah penafsiran dengan cara memberlakukan suatu ketentuan pidana terhadap kejadian atau peristiwa yang tidak diatur dan tidak disebutkan secara eksplisit dalam Undang-Undang dan Peraturan Daerah dengan cara menyamakan atau mengumpamakan kejadian atau peristiwa tersebut dengan kejadian atau peristiwa lain yang telah diatur dalam Undang-Undang dan Peraturan Daerah.

Landasan filosofis Pasal 1 ayat (1) adalah nulla poena sine lege atau tidak ada pidana tanpa undang-undang. Undang-undang di sini mengandung makna baik yang dibentuk oleh Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat, maupun yang dibuat dalam bentuk Peraturan Daerah oleh Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau oleh Walikota/Bupati dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota/Kabupaten. Intinya, no punish without representative. Artinya, sanksi pidana harus berdasarkan persetujuan rakyat.

Pasal 1 ayat (2) adalah salah satu pengejawantahan dari pengertian yang terdapat dalam asas legalitas yaitu nulla poena sine lege stricta atau tidak ada pidana tanpa undang-undang yang ketat. Artinya, tidak boleh dilakukan analogi sebagai salah satu metode penemuan hukum.

Pengaturan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat dalam KUHP Nasional


Pasal 2

  • (1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam Undang-Undang ini.
  • (2) Hukum yang hidup dalam masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam tempat hukum itu hidup dan sepanjang tidak diatur dalam Undang-Undang ini dan sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hak asasi manusia, dan asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa.
  • (3) Ketentuan mengenai tata cara dan kriteria penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Penjelasan:

  • (1) Yang dimaksud dengan “hukum yang hidup dalam masyarakat” adalah hukum adat yang menentukan bahwa seseorang yang melakukan perbuatan tertentu patut dipidana. Hukum yang hidup di dalam masyarakat dalam pasal ini berkaitan dengan hukum tidak tertulis yang masih berlaku dan berkembang dalam kehidupan masyarakat di Indonesia. Untuk memperkuat keberlakuan hukum yang hidup dalam masyarakat tersebut, Peraturan Daerah mengatur mengenai Tindak Pidana adat tersebut.
  • (2) Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan “berlaku dalam tempat hukum itu hidup” adalah berlaku bagi Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana adat di daerah tersebut.
  • Ayat ini mengandung pedoman dalam menetapkan hukum pidana adat yang keberlakuannya diakui oleh Undang-Undang ini.
  • (3) Peraturan Pemerintah dalam ketentuan ini merupakan pedoman bagi daerah dalam menetapkan hukum yang hidup dalam masyarakat dalam Peraturan Daerah.

Ada 7 hal terkait Pasal 2 ini yang penting diketahui:

Pertama, landasan filosofis pasal ini adalah nulla poena sine jure atau tidak ada pidana tanpa hukum. Hukum di sini dalam arti luas, baik hukum tertulis maupun hukum tidak tertulis.

Kedua, keberlakuan hukum yang hidup dalam masyarakat, tidak hanya digunakan untuk menjatuhkan pidana tetapi juga dapat digunakan untuk membebaskan seseorang dari pertanggungjawaban pidana sebagai pengejawantahan asas keseimbangan dalam KUHP ini.

Ketiga, Pasal 2 digunakan jika perbuatan yang terjadi sama sekali tidak diatur dalam KUHP ini.

Keempat, penggunaan Pasal 2 ini hanya dimaksudkan untuk tindak pidana ringan.

Kelima, pasal ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk menghidupkan pranata hukum pidana adat yang sudah mati, namun sebagai legitimasi negara terhadap pranata hukum pidana adat yang masih berlaku.

Keenam, pemberlakuan pasal ini dibatasi secara ketat oleh Pancasila, UUD 1945, Hak Asasi Manusia dan prinsip-prinsip hukum umum yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab di dunia.

Ketujuh, pasal ini diberlakukan berdasarkan pedoman yang dibentuk dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat.

Implikasi Asas Legalitas dan Pengakuan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat

Rumusan asas legalitas dalam KUHP Nasional telah diperluas secara materiil dengan menegaskan bahwa ketentuan tersebut tidak mengurangi berlakunya “hukum yang hidup” di dalam masyarakat.

Dengan demikian di samping sumber hukum tertulis (undang-undang) sebagai kriteria/patokan formal yang utama, juga masih memberi tempat kepada sumber hukum tidak tertulis yang hidup di dalam masyarakat sebagai dasar penetapan patut dipidananya suatu perbuatan.

Dalam hal ini hakim dapat menetapkan sanksi berupa “pemenuhan kewajiban adat” setempat yang harus dilaksanakan oleh pembuat tindak pidana. Hal ini mengandung arti, bahwa standar, nilai, dan norma yang hidup dalam masyarakat setempat masih tetap dilindungi untuk lebih memenuhi rasa keadilan yang hidup di dalam masyarakat tertentu. Keadaan seperti ini tidak akan menggoyahkan dan tetap menjamin pelaksanaan asas legalitas serta larangan analogi yang dianut dalam hukum pidana.

Perluasan asas legalitas materiil ini didasarkan pada:

  1. Aspirasi yang bersumber dari kebijakan legislatif nasional setelah kemerdekaan;
  2. Aspirasi yang berasal dari interaksi dan kesepakatan ilmiah dalam pelbagai seminar atau pertemuan ilmiah lain yang bersifat nasional;
  3. Aspirasi yang bersifat sosiologis; dan
  4. Aspirasi universal atau internasional di lingkungan masyarakat bangsa-bangsa yang beradab.

Penutup

Baca Juga: Tips Memilih Klasifikasi Perkara Lingkungan Hidup di SIPP

Pengakuan asas legalitas materiil dalam KUHP Nasional menandai transformasi fundamental dari paradigma legalitas formil menuju pendekatan yang mengakomodasi keadilan substantif. Kehadiran PP No. 55 Tahun 2025 merupakan respons normatif atas kebutuhan tersebut, dengan menyediakan mekanisme, tata cara, dan kriteria penetapan “hukum yang hidup dalam masyarakat”. Sedangkan pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat memperkuat legitimasi hukum pidana karena selaras dengan pluralisme hukum Indonesia. PP No. 55 Tahun 2025 mempertegas bahwa tidak semua norma sosial dapat dijadikan dasar pemidanaan, melainkan harus melalui proses identifikasi dan verifikasi yang terukur, sehingga mengurangi potensi subjektivitas aparat penegak hukum. (ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…