Asas legalitas merupakan salah satu asas yang
sangat penting dan sentral dalam hukum pidana. Asas legalitas ini berasal dari
doktrin nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali yang
berasal dari ahli hukum Jerman, yakni von Feurbach (1775-1833). Pasal 1 ayat
(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht) menentukan
bahwa “Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan
ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada”.
Prinsip yang terkandung dalam asas legalitas, yaitu Lex Scripta (hukuman harus didasarkan undang-undang tertulis), Lex Certa (undang-undang yang dirumuskan terperinci dan cermat, bentuk dan beratnya hukuman harus jelas ditentukan dan bisa dibedakan), Lex Praevia (larangan berlaku surut), dan Lex Stricta (undang-undang harus dirumuskan dengan ketat, larangan hukum atas dasar analogi).
Pengaturan Asas Legalitas dalam KUHP Nasional
Baca Juga: Asas Hukum Sebagai Alat Penafsir Dalam Hukum Acara Pidana
Pasal 1
- (1) Tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dikenai sanksi pidana dan/atau
tindakan, kecuali atas kekuatan peraturan pidana dalam peraturan
perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.
- (2) Dalam menetapkan adanya Tindak Pidana dilarang digunakan analogi.
Penjelasan:
- (1) Ketentuan ini mengandung asas legalitas yang menentukan bahwa suatu
perbuatan merupakan Tindak Pidana jika ditentukan oleh atau didasarkan pada
peraturan perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan dalam ketentuan ini
adalah Undang-Undang dan Peraturan Daerah. Asas legalitas merupakan asas pokok
dalam hukum pidana. Oleh karena itu, peraturan perundang-undangan yang
mengandung ancaman pidana harus sudah ada sebelum Tindak Pidana dilakukan. Hal
ini berarti bahwa ketentuan pidana tidak boleh berlaku surut.
- (2) Yang dimaksud dengan “analogi” adalah penafsiran dengan cara
memberlakukan suatu ketentuan pidana terhadap kejadian atau peristiwa yang
tidak diatur dan tidak disebutkan secara eksplisit dalam Undang-Undang dan
Peraturan Daerah dengan cara menyamakan atau mengumpamakan kejadian atau
peristiwa tersebut dengan kejadian atau peristiwa lain yang telah diatur dalam
Undang-Undang dan Peraturan Daerah.
Landasan filosofis Pasal 1 ayat (1) adalah nulla
poena sine lege atau tidak ada pidana tanpa undang-undang. Undang-undang di
sini mengandung makna baik yang dibentuk oleh Presiden dan Dewan Perwakilan
Rakyat, maupun yang dibuat dalam bentuk Peraturan Daerah oleh Gubernur dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau oleh Walikota/Bupati dengan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota/Kabupaten. Intinya, no punish without
representative. Artinya, sanksi pidana harus berdasarkan persetujuan
rakyat.
Pasal 1 ayat (2) adalah salah satu pengejawantahan dari pengertian yang terdapat dalam asas legalitas yaitu nulla poena sine lege stricta atau tidak ada pidana tanpa undang-undang yang ketat. Artinya, tidak boleh dilakukan analogi sebagai salah satu metode penemuan hukum.
Pengaturan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat dalam KUHP Nasional
Pasal 2
- (1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tidak mengurangi
berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang
patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam Undang-Undang
ini.
- (2) Hukum yang hidup dalam masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berlaku dalam tempat hukum itu hidup dan sepanjang tidak diatur dalam
Undang-Undang ini dan sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam
Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hak asasi
manusia, dan asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa.
- (3) Ketentuan mengenai tata cara dan kriteria penetapan hukum yang hidup
dalam masyarakat diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan:
- (1) Yang dimaksud dengan “hukum yang hidup dalam masyarakat” adalah hukum
adat yang menentukan bahwa seseorang yang melakukan perbuatan tertentu patut
dipidana. Hukum yang hidup di dalam masyarakat dalam pasal ini berkaitan dengan
hukum tidak tertulis yang masih berlaku dan berkembang dalam kehidupan
masyarakat di Indonesia. Untuk memperkuat keberlakuan hukum yang hidup dalam
masyarakat tersebut, Peraturan Daerah mengatur mengenai Tindak Pidana adat
tersebut.
- (2) Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan “berlaku dalam tempat hukum itu
hidup” adalah berlaku bagi Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana adat di
daerah tersebut.
- Ayat ini mengandung pedoman dalam menetapkan hukum
pidana adat yang keberlakuannya diakui oleh Undang-Undang ini.
- (3) Peraturan Pemerintah dalam ketentuan ini merupakan pedoman bagi daerah
dalam menetapkan hukum yang hidup dalam masyarakat dalam Peraturan Daerah.
Ada 7 hal terkait Pasal 2 ini yang penting diketahui:
Pertama, landasan filosofis pasal ini adalah nulla poena sine jure atau tidak ada pidana tanpa hukum. Hukum di sini dalam arti luas, baik hukum tertulis maupun hukum tidak tertulis.
Kedua, keberlakuan hukum yang hidup dalam masyarakat, tidak hanya digunakan untuk menjatuhkan pidana tetapi juga dapat digunakan untuk membebaskan seseorang dari pertanggungjawaban pidana sebagai pengejawantahan asas keseimbangan dalam KUHP ini.
Ketiga, Pasal 2 digunakan jika perbuatan yang terjadi sama sekali tidak diatur dalam KUHP ini.
Keempat, penggunaan Pasal 2 ini hanya dimaksudkan untuk tindak pidana ringan.
Kelima, pasal ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk menghidupkan pranata hukum pidana adat yang sudah mati, namun sebagai legitimasi negara terhadap pranata hukum pidana adat yang masih berlaku.
Keenam, pemberlakuan pasal ini dibatasi secara ketat oleh Pancasila, UUD 1945, Hak Asasi Manusia dan prinsip-prinsip hukum umum yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab di dunia.
Ketujuh, pasal ini diberlakukan berdasarkan pedoman yang dibentuk dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat.
Implikasi Asas Legalitas dan Pengakuan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat
Rumusan asas legalitas dalam KUHP Nasional telah
diperluas secara materiil dengan menegaskan bahwa ketentuan tersebut tidak
mengurangi berlakunya “hukum yang hidup” di dalam masyarakat.
Dengan demikian di samping sumber hukum tertulis
(undang-undang) sebagai kriteria/patokan formal yang utama, juga masih memberi
tempat kepada sumber hukum tidak tertulis yang hidup di dalam masyarakat
sebagai dasar penetapan patut dipidananya suatu perbuatan.
Dalam hal ini hakim dapat menetapkan sanksi
berupa “pemenuhan kewajiban adat” setempat yang harus dilaksanakan oleh pembuat
tindak pidana. Hal ini mengandung arti, bahwa standar, nilai, dan norma yang
hidup dalam masyarakat setempat masih tetap dilindungi untuk lebih memenuhi
rasa keadilan yang hidup di dalam masyarakat tertentu. Keadaan seperti ini
tidak akan menggoyahkan dan tetap menjamin pelaksanaan asas legalitas serta larangan
analogi yang dianut dalam hukum pidana.
Perluasan asas legalitas materiil ini didasarkan
pada:
- Aspirasi yang bersumber dari kebijakan legislatif nasional setelah
kemerdekaan;
- Aspirasi yang berasal dari interaksi dan kesepakatan ilmiah dalam
pelbagai seminar atau pertemuan ilmiah lain yang bersifat nasional;
- Aspirasi yang bersifat sosiologis; dan
- Aspirasi universal atau internasional di lingkungan masyarakat bangsa-bangsa yang beradab.
Penutup
Baca Juga: Tips Memilih Klasifikasi Perkara Lingkungan Hidup di SIPP
Pengakuan asas
legalitas materiil dalam KUHP Nasional menandai transformasi fundamental dari
paradigma legalitas formil menuju pendekatan yang mengakomodasi keadilan
substantif. Kehadiran PP No. 55 Tahun 2025 merupakan respons normatif atas
kebutuhan tersebut, dengan menyediakan mekanisme, tata cara, dan kriteria
penetapan “hukum yang hidup dalam masyarakat”. Sedangkan pengakuan terhadap
hukum yang hidup dalam masyarakat memperkuat legitimasi hukum pidana karena
selaras dengan pluralisme hukum Indonesia. PP No. 55 Tahun 2025 mempertegas
bahwa tidak semua norma sosial dapat dijadikan dasar pemidanaan, melainkan
harus melalui proses identifikasi dan verifikasi yang terukur, sehingga
mengurangi potensi subjektivitas aparat penegak hukum. (ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI