Cari Berita

Ingatkan Berkah Ramadan, PN Maros Berhasil Damaikan Sengketa BRI vs Debitur

Humas PN Maros - Dandapala Contributor 2026-03-04 07:05:40
Dok. PN Maros

Maros, Sulsel — Komitmen menghadirkan penyelesaian perkara yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan kembali ditunjukkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Maros dalam penanganan Gugatan Sederhana Nomor 2/Pdt.G.S/2026/PN Mrs antara PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Maros selaku Penggugat melawan W sebagai Tergugat dalam perkara wanprestasi.

Perkara bermula dari perjanjian kredit yang ditandatangani pada 8 November 2023, di mana Tergugat memperoleh fasilitas kredit sebesar Rp230 juta dengan jangka waktu 180 bulan. Berdasarkan perjanjian tersebut, Tergugat berkewajiban membayar angsuran pokok dan bunga sebesar Rp2.332.900,00 setiap bulan.

Namun dalam perjalanannya, sejak 29 Agustus 2025 Tergugat tidak lagi memenuhi kewajiban pembayaran angsuran. Akibatnya, kredit dinyatakan menunggak dengan total kewajiban sebesar Rp18.745.859,00. Jumlah tersebut terdiri atas pokok sebesar Rp5.542.294,00, bunga Rp13.807.610,00, dan pinalti Rp82.659,00.

Baca Juga: Terbukti Nikmati Korupsi Rp 3 M, Eks Mantri BRI di Bondowoso Dihukum 7 Tahun Penjara

Atas tunggakan tersebut, pihak BRI telah melakukan penagihan secara rutin, baik melalui kunjungan langsung ke domisili Tergugat sebagaimana tercatat dalam laporan kunjungan nasabah, maupun melalui surat penagihan dan surat peringatan. Karena tidak membuahkan hasil, Penggugat kemudian mendaftarkan gugatan secara elektronik (e-Court) ke PN Maros dengan tuntutan agar Tergugat membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh sisa kewajiban kreditnya.

Hakim Pemeriksa Perkara, Ria Handayani, dalam persidangan terlebih dahulu mengupayakan perdamaian sebelum memasuki pemeriksaan pokok perkara. Upaya tersebut sejalan dengan amanat Peraturan Mahkamah Agung, terlebih perkara diperiksa dalam suasana bulan suci Ramadan.

“Mari kita saling memulihkan hubungan di momen bulan suci Ramadan ini,” ujar Ria Handayani mendorong para pihak untuk membuka ruang dialog yang konstruktif.

Baca Juga: SP Arena PN Maros: Lapangan Tenis yang Lahir dari Semangat Kebersamaan

Pendekatan persuasif tersebut membuahkan hasil. Para pihak akhirnya mencapai kesepakatan damai pada Selasa (3/3), di mana Tergugat menyatakan kesediaannya untuk melunasi sisa kewajiban kredit dengan cara mengangsur selama 8 (delapan) bulan. Kesepakatan tersebut selanjutkan dikuatkan dengan akta perdamaian pada hari itu juga.

Keberhasilan penyelesaian melalui perdamaian ini tidak hanya mencerminkan efektivitas mekanisme gugatan sederhana, tetapi juga menunjukkan peran aktif hakim dalam mengedepankan solusi yang memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga hubungan para pihak. (Say/zm/wi) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…