Cari Berita

Jambak Tetangga Hingga Terluka, Terdakwa Dipidana Pengawasan oleh PN Liwa

Anandy Satrio - Dandapala Contributor 2026-07-21 21:35:19
Dok. PN Liwa

Lampung Barat – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Liwa, Provinsi Lampung, menjatuhkan pidana pengawasan terhadap terdakwa Heni Kesumawati dalam perkara penganiayaan terhadap tetangganya sendiri pada Senin (20/07) di Ruang Sidang Cakra PN Liwa.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin oleh Rosyana Dwi Yunita didampingi oleh Shafira Sheffy Rachmawati Ramadhan dan William Edward Sibarani menetapkan syarat khusus bagi terdakwa.

“Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat khusus untuk tidak melakukan tindakan apapun yang bertentangan dengan hukum terhadap saksi korban,” sebagaimana dikutip dalam amar putusan tersebut.

Baca Juga: Gugatan Pembatalan Pernikahan Berakhir Damai di PN Liwa Lampung

Perkara ini bermula pada Selasa, 27 Januari 2026 sekitar pukul 09.30 WIB, ketika terdakwa Heni Kesumawati selesai mengantarkan pesanan kue dan melintas di depan rumah korban. Saat itu korban yang hendak mengantar anaknya ke warung menegur terdakwa dengan ucapan yang memicu adu mulut. Merasa tersinggung, terdakwa menghentikan sepeda motornya dan menghampiri korban. Korban yang berusaha masuk ke rumah bersama kedua anaknya tidak dapat membuka pintu karena terkunci. Di depan teras rumah, keduanya kembali terlibat saling balas ucapan disertai kata-kata kasar dan ancaman.

Pertengkaran kemudian berubah menjadi aksi kekerasan. Terdakwa diduga menarik rambut korban hingga terjatuh ke aspal, lalu membenturkan kepala korban beberapa kali ke permukaan jalan, menarik rambutnya kembali, serta mencakar wajah korban. Korban sempat melakukan perlawanan, namun berhasil ditahan oleh terdakwa hingga akhirnya sejumlah warga datang melerai dan meminta keduanya kembali ke rumah masing-masing.

Sebelumnya, majelis hakim juga mempertimbangkan adanya pemaafan dari korban yang difasilitasi melalui melalui mekanisme keadilan restoratif. Dalam kesempatan tersebut, Heni menyampaikan penyesalannya dalam melukai korban.

Baca Juga: Dapat Kesempatan Kedua, Diversi di PN Liwa Berhasil Damai

“Terdakwa telah menunjukkan penyesalan yang tulus dengan meminta maaf serta menunjukkan sikap kooperatif selama proses persidangan, sehingga keadaan tersebut patut dipertimbangkan sebagai keadaan yang meringankan bagi Terdakwa,” ungkap ketua majelis Rosyana Dwi Yunita.

Setelah pembacaan putusan, majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan segera dari tahanan. Penjatuhan pidana pengawasan diharapkan menjadi solusi atas penerapan pemidanaan retributif yang saat ini telah bertransisi menjadi rehabilitatif. (zm/wi) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…