Cari Berita

Kasus Pembunuhan di Probolinggo, Ayah & Anak Dibui 15 Tahun & 12 Tahun

Andi Ramdhan - Dandapala Contributor 2026-04-03 10:45:32
Dok. BeritaSatu

Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur - Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan akhirnya menjatuhkan pidana terhadap 2 Terdakwa pelaku pembunuhan berencana, yakni seorang ayah bernama Muslim (54) dan anaknya bernama Dias Cadra (21), dalam sidang terbuka untuk umum Selasa, (31/03).

“Para Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan berencana secara bersama-sama, untuk itu Terdakwa Muslim dijatuhi pidana penjara 15 tahun dan Terdakwa Dias Cadra dijatuhi pidana penjara 12 tahun,” tegas Hakim Ketua, Noviyanto Hermawan.

Peristiwa bermula ketika Para Terdakwa, berangkat menuju Pasar Lumbang dengan sepeda motor, (02/09/25). Sebelum berangkat, keduanya membawa senjata tajam jenis celurit yang diselipkan di pinggang. Senjata itu, menurut pengakuan mereka, dibawa untuk berjaga-jaga apabila bertemu dengan korban Deding Darma Firdaus (27), yang sebelumnya sempat berselisih dengan Terdakwa Dias.

Baca Juga: Tingkatkan Layanan Publik, PN Probolinggo Kerjasama dengan Pemkot

Dalam perjalanan, keduanya melihat sebuah mobil yang diketahui milik korban. Setelah memastikan hal itu, mereka sempat melanjutkan perjalanan ke pasar, namun kemudian berbalik arah untuk mencari keberadaan korban. Tak lama kemudian, mereka mendapati korban sedang membuka penutup bensin mobil di depan kios bensin.

Muslim turun dari motor dan langsung menghampiri korban sambil mengacungkan celurit. Ia menegur korban dengan nada keras, menyinggung persoalan pribadi yang melibatkan keluarga. Korban membalas dengan suara tinggi, membuat Muslim semakin emosi. 

Pertengkaran pun berujung pada aksi kekerasan, Muslim memukul, menendang, dan menyabetkan celurit ke arah korban. Korban sempat berusaha melarikan diri, namun terhalang oleh Dias yang kemudian ikut menyerang dengan celurit.

Korban akhirnya terpojok di dalam kios bensin dan menerima serangan berulang kali dari kedua terdakwa. Dalam kondisi tak berdaya, korban sempat berteriak “Aduh, mateh engkok!” sebelum akhirnya meninggal dunia akibat luka bacokan. Setelah itu, kedua terdakwa meninggalkan lokasi kejadian.

Kematian korban kemudian dipastikan melalui surat keterangan resmi dan visum et repertum dari RSUD Dokter Mohamad Saleh, yang menyatakan luka-luka korban berasal dari persentuhan dengan benda tajam. Berdasarkan fakta persidangan, majelis hakim menilai kedua terdakwa terbukti bekerja sama secara sadar dan fisik dalam melakukan pembunuhan tersebut.

Hakim menilai beberapa hal yang memberatkan, “perbuatan para terdakwa tergolong sadis dan keji, karena dilakukan dengan senjata tajam secara berulang hingga mengakibatkan korban tidak berdaya. Tindakan tersebut juga menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban yang kehilangan anggota keluarga secara tragis”, ucap Noviyanto, yang didampingi Hakim Anggota Doni Silalahi dan Putu Gde Nuraharja Adi Partha.

Baca Juga: Femisida Dalam Kerangka Hukum Indonesia

Sebagaimana informasi yang diperoleh dari Humas PN Kraksaan, usai pembacaan putusan ketegangan sempat terjadi, karena keluarga terdakwa dan keluarga korban memadati ruang sidang, namun situasi di ruang sidang berhasil dikendalikan aparat keamanan yang berjaga ketat.

Atas putusan tersebut Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum dan Terdakwa untuk berpikir-pikir selama tujuh hari, sebelumnya menyatakan sikap menerima putusan atau menyatakan upaya hukum banding. (zm/ldr) 


Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…